Oleh: Emanuel M. Kota
Ketua Umum Timur For Gibran
Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus dibaca secara utuh antara amar dan pertimbangan hukumnya. MK memang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran. Namun MK tidak mengamarkan bahwa Gibran tidak lulus SMA, tidak memenuhi syarat, didiskualifikasi, ataupun diberhentikan sebagai Wakil Presiden. Permohonan justru dinyatakan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
Putusan tersebut sekaligus memperlihatkan benang kusut administrasi negara. Ada institusi pendidikan luar negeri sebagai sumber dokumen, kementerian yang melakukan penyetaraan, dan KPU yang memeriksa persyaratan pencalonan. Bahkan MK menyatakan penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 secara prosedural telah memenuhi ketentuan Permendikbud, meskipun Mahkamah kemudian mempersoalkan substansi dokumen yang mendasarinya. Karena itu, persoalan administrasi tidak otomatis dapat dibebankan sebagai kesalahan personal Gibran tanpa pembuktian lebih lanjut.
Apakah MK Sudah Memeriksa Sistem Pendidikan Singapura Secara Utuh?
Di sinilah terdapat ruang kritik terhadap pertimbangan Mahkamah. Ketika MK mempersoalkan tidak ditemukannya ijazah, sertifikat, atau diploma, pemeriksaan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan “mana dokumen kelulusannya?” Pertanyaan yang sama pentingnya adalah bagaimana sistem pendidikan Singapura bekerja ketika Gibran menempuh pendidikan di sana.
Struktur jenjang, kurikulum, nomenklatur, mekanisme penilaian, hingga bentuk dokumen akademik Singapura tidak selalu identik dengan Indonesia. Justru perbedaan sistem inilah yang menjadi alasan adanya mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri.
Karena itu, sebelum menilai certificate of attendance atau dokumen pendidikan lainnya, relevan untuk memeriksa kedudukan dokumen tersebut menurut sistem pendidikan asal: program apa yang ditempuh, bagaimana standar penyelesaiannya, bagaimana peserta didik dinilai, dan dokumen apa yang menurut sistem tersebut menunjukkan penyelesaian atau capaian akademik.
Apabila dimensi tersebut memang tidak diperiksa secara memadai, maka terbuka ruang untuk mengkritik kelengkapan metode penilaian Mahkamah. Pendidikan Singapura tidak semestinya dinilai hanya menggunakan nomenklatur pendidikan Indonesia tanpa memahami terlebih dahulu sistem yang melahirkan dokumen tersebut.
Jawaban paling substantif adalah menghadirkan dokumen primer pendidikan, rekam akademik, status program yang ditempuh, penjelasan mengenai sistem pendidikan Singapura pada periode tersebut, serta dasar pemerintah Indonesia melakukan penyetaraan. Dengan itu, perdebatan dapat dipindahkan dari spekulasi politik kepada fakta yang dapat diverifikasi.
Pada akhirnya, keadilan tidak cukup hanya memeriksa ada atau tidaknya selembar dokumen. Keadilan juga menuntut pemahaman terhadap sistem yang melahirkan dokumen tersebut. Jika pendidikan Singapura dinilai semata-mata dengan nomenklatur Indonesia tanpa pemeriksaan memadai terhadap struktur jenjang, kurikulum, mekanisme penilaian, dan dokumentasi akademiknya, maka yang layak diperdebatkan bukan hanya administrasi Gibran, tetapi juga kelengkapan metode hukum dalam menilai pendidikan lintas negara.
Benang kusut ini harus diurai dengan bukti: periksa sistem pendidikan Singapura, dokumen pendidikan Gibran, proses penyetaraan kementerian, dan proses verifikasi KPU. Negara hukum harus bergerak dari fakta, bukti, dan prosedur menuju kesimpulan bukan sebaliknya.


























