AS Tambah Kekuatan Militer di Timur Tengah, Jumlah Kapal Perang Puluhan Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Sampaikan Pesan Berbahasa Jawa kepada Prabowo soal Kabut Asap Karhutla Wonderfood Fest 2026 Dibuka, Dewi Ansar Dorong Kuliner Lokal Jadi Magnet Wisata Kepri Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON Suharyanto Gagas SIMAKDARA, Integrasikan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kepri Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK

Opini

Sebelas Tahun Kasus Korupsi Denny Indrayana Menggantung Di Pohon Impunitas

badge-check


 Sebelas Tahun Kasus Korupsi Denny Indrayana Menggantung Di Pohon Impunitas Perbesar

Oleh: Manche Kota
Ketua LBH Mahajaya

Korupsi telah menjadi habitus buruk bangsa ini. Ibarat flatulensi, bunyinya bisa ditahan, tetapi bau busuknya tetap menyebar. Demikian pula perkara korupsi: boleh saja ditutupi dengan kebisuan aparatur, tetapi aroma ketidakberesan akan terus mengusik rasa keadilan publik. Terlebih ketika perkara menyangkut figur yang selama ini lantang berbicara tentang moralitas, konstitusi, dan pemberantasan korupsi.

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Maret 2015 dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway pelayanan paspor, dengan dugaan kerugian negara Rp32,09 miliar. Sebelas tahun berlalu, penyelesaian perkara ini belum terang kepada publik. Pertanyaannya, apakah hukum sedang ditegakkan atau justru dibiarkan kehilangan kepastian?

Denny dikenal sebagai akademisi hukum yang lantang berbicara tentang demokrasi, konstitusi, dan pemberantasan korupsi. Jika sungguh menjunjung martabat akademisi hukum dan masih memiliki harga diri serta konsistensi moral, sepatutnya Denny sendiri mendesak penyidik agar segera menuntaskan perkara yang menjeratnya. Jangan hanya lantang menuntut integritas orang lain, sementara perkara hukum sendiri tidak kunjung memperoleh kepastian. Integritas bukan sekadar kepandaian menguliahi publik tentang hukum, tetapi keberanian memperjuangkan prinsip yang sama ketika berhadapan dengan persoalan sendiri. Bareskrim dan Kejaksaan wajib menjelaskan mengapa perkara ini begitu lama menggantung.

Korupsi tidak akan pernah diberantas hanya dengan pidato moral dan retorika antikorupsi. Supremasi hukum menuntut konsistensi, keberanian, dan keteladanan. Rakyat berhak atas transparansi, dan negara wajib memberikan jawaban. Sebab, sebagaimana flatulensi, kebusukan yang disembunyikan tidak otomatis menghilang hanya karena bunyinya berhasil diredam.

Baca Lainnya

Memutus Mata Rantai Narkoba Di Batam: Penangkapan Saja Tidak Cukup, Diperlukan Revolusi Akhlak dan Gerakan Seluruh elemen masyarakat

19 Oktober 2026 - 11:57 WIB

INDONESIA NEGERI BERACUN

15 Oktober 2026 - 07:13 WIB

PUTUSAN MK DAN BENANG KUSUT ADMINISTRASI NEGARA

6 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Rocky Gerung: Dari Kritik Ke Kekuasaan, Prabowo Membalik Meja

4 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Piring Makan Siang vs Papan Tulis: Ke Mana Sebenarnya Dana Pendidikan Mengalir?

4 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Trending di Opini