Menu

Mode Gelap
Kepri Raih Predikat Kinerja Penuh, Perkuat Peran Mentor Pengadaan di Wilayah Perbatasan Disbudpar Tinjau Pelaksanan SE Wako Batam Semarak HUT RI ke 81di Hotel dan Restoran Dibalik Kisah Pilu Seorang Ibu Memperjuangkan Hak Asuh Anaknya Hingga Laporan Kesaksian Palsu Ke Polda Kepri DPP GHARIS Tidak Memohon Penangguhan Jabatan Enam Pejabat Eselonm II.b di PTUN Serang “Yang kami gugat adalah keputusannya, bukan orangnya” GHARIS Persoakan Empat dari Enam Pengangkatan Pejabat Eselon II.b Tangsel DPP GHARIS Siap Masuk Tahap Pokok Perkara di PTUN Serang: 4 Jabatan di Gugat

Hukrim

Dibalik Kisah Pilu Seorang Ibu Memperjuangkan Hak Asuh Anaknya Hingga Laporan Kesaksian Palsu Ke Polda Kepri

badge-check


 Dibalik Kisah Pilu Seorang Ibu Memperjuangkan Hak Asuh Anaknya Hingga Laporan Kesaksian Palsu Ke Polda Kepri Perbesar

Askaranews.com. Batam-Bagi seorang ibu, kehilangan kesempatan untuk mendampingi dan mengasuh anak bukan sekadar persoalan hukum. Di balik lembaran putusan pengadilan, ada kerinduan untuk tetap hadir dalam kehidupan anak dan keyakinan bahwa dirinya harus diberi kesempatan untuk menjelaskan keadaan yang sebenarnya.

Kisah itu kini dialami Deasy Natalia, yang tengah memperjuangkan kembali haknya dalam persoalan hak asuh kedua anaknya.

Perkara tersebut bermula dari perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Perkara itu telah diputus secara verstek pada 13 Oktober 2025, dengan hak pengasuhan kedua anak diberikan kepada Zaioi Ardynoto D. Fimos.

Namun, menurut Deasy, ada satu persoalan yang hingga kini masih menjadi pertanyaan: mengapa dirinya tidak pernah mendapatkan kesempatan yang layak untuk hadir dan menyampaikan pembelaan di persidangan?

Deasy menyatakan tidak pernah menerima relaas panggilan persidangan. Akibatnya, ia mengaku tidak mengetahui secara langsung proses persidangan yang kemudian berujung pada putusan tersebut.

Yang membuat perjuangannya semakin panjang, Deasy baru menerima salinan putusan pada 14 Juni 2026, atau sekitar delapan bulan setelah putusan verstek dijatuhkan.

Sejak menerima salinan putusan itu, Deasy bersama kuasa hukumnya mulai mempelajari setiap bagian dari proses persidangan.

Dari situlah muncul sejumlah pertanyaan mengenai keterangan saksi yang dinilai menggambarkan dirinya tidak mampu mengurus kedua anaknya.

Bagi Deasy, persoalan tersebut bukan sekadar kalimat yang tertulis dalam sebuah putusan.

Sebab, menurut kuasa hukumnya, Deasy selama bertahun-tahun merupakan ibu kandung yang terlibat langsung dalam kehidupan kedua anaknya.

Ia mengasuh, merawat, mendidik, menjaga dan memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

Bahkan, menurut keterangan kuasa hukum, Deasy menggunakan jasa asisten rumah tangga untuk membantu pekerjaan rumah tangga agar dirinya dapat memberikan perhatian yang lebih kepada anak-anak.

Karena itu, ketika muncul keterangan yang menyebut dirinya tidak mampu atau tidak dapat mengurus anak, pihak Deasy mempertanyakan dasar dari kesaksian tersebut.

Melalui Firma Hukum Assisi & CO, Deasy kemudian meminta aparat penegak hukum menguji kebenaran keterangan tersebut.

Laporan pengaduan masyarakat disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau pada Selasa (11/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam perkara perdata tersebut, dengan Darno sebagai pihak yang dilaporkan.

Kuasa hukum menilai persoalan ini tidak seharusnya dilihat semata-mata sebagai konflik antara orang tua.

Di tengah perkara tersebut terdapat dua anak yang masa depannya ikut dipertaruhkan.

Karena itu, setiap keterangan mengenai kemampuan orang tua dalam mengasuh, kondisi psikologis anak maupun kehidupan pribadi orang tua dinilai harus benar-benar didasarkan pada fakta.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah informasi mengenai kondisi psikologis anak.

Dalam persidangan disebutkan bahwa anak pernah mendapatkan konsultasi psikologi melalui UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau dan terdapat informasi yang menurut pihak Deasy mengarah pada dugaan gangguan mental.

Namun, kuasa hukum melampirkan Surat Keterangan Nomor 16/RSBP.06.03/6/2026 tertanggal 23 Juni 2026 dari dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit BP Batam.
Surat tersebut menyatakan bahwa Delviana Quicen tidak memiliki riwayat gangguan mental dan/atau kejiwaan.

Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu hal yang menurut kuasa hukum perlu dijelaskan secara terang.

Hal lain yang membuat pihak Deasy keberatan adalah keterangan mengenai kehidupan pribadinya.

Dalam laporan, kuasa hukum mempersoalkan dugaan keterangan yang pada pokoknya menyebut Deasy pernah tidur dengan laki-laki yang berbeda.

Bagi pihak Deasy, keterangan mengenai kehidupan pribadi seseorang tidak seharusnya diterima begitu saja apabila tidak didukung fakta yang dapat diverifikasi sehingga kesaksian tersebut merusak mentalnya, keterangan diduga palsu tersebut mengakibatkan pertimbangan hakim akhirnya mengalihkan hak asuhnya.

Karena itu, polisi diminta menelusuri dari mana informasi tersebut diperoleh.

Apakah saksi melihat sendiri? Kapan dan di mana peristiwa itu terjadi? Siapa yang dimaksud? Apakah terdapat bukti berupa komunikasi, foto, video atau saksi lain?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini diminta untuk dijawab melalui proses hukum.

Managing Partner Firma Hukum Assisi & CO, Romesko Purba, S.H., bersama Advokat Rekan Eko Nurisman, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi Darno.

“Kami tidak meminta polisi langsung menyatakan Darno bersalah. Kami meminta polisi memeriksa dan membuktikan apakah keterangan yang diberikan di bawah sumpah tersebut benar atau palsu,” ujar Romesko.

Menurutnya, yang diperjuangkan bukan sekadar kepentingan satu orang tua.

“Kalau kesaksiannya benar, silakan buktikan. Kalau ternyata palsu, hukum harus berjalan. Kami tidak meminta polisi berpihak kepada Deasy Natalia. Kami meminta polisi berpihak kepada kebenaran dan hukum,” katanya.

Romesko juga meminta penyidik menelusuri apakah keterangan yang disampaikan saksi merupakan pengetahuan langsung atau hanya informasi yang diperoleh dari orang lain.

“Jangan sampai cerita dari satu pihak berubah menjadi fakta ketika dibawa ke ruang persidangan,” ujarnya.

Di tengah laporan dugaan kesaksian palsu tersebut, Deasy juga tetap menempuh upaya hukum terhadap perkara perdata yang menjadi awal persoalan.

Ia telah mengajukan Peninjauan Kembali berdasarkan Akta Memori Peninjauan Kembali Nomor 03/PK/Pdt.G/2026/PN Tpg Jo. Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg.

Firma Hukum Assisi & CO menegaskan bahwa laporan kepada Polda Kepri tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan Mahkamah Agung.

“Kami menghormati proses Peninjauan Kembali. Tetapi dugaan tindak pidana kesaksian palsu adalah persoalan hukum yang harus diuji tersendiri,” kata Romesko.

Bagi Deasy, proses hukum tersebut menjadi bagian dari perjuangan untuk memastikan bahwa fakta mengenai dirinya, anak-anaknya dan proses persidangan dapat diperiksa secara menyeluruh.

Ia tidak meminta perlakuan khusus, Ia hanya berharap setiap keterangan yang menjadi dasar pertimbangan hukum benar-benar merupakan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, di balik perkara, putusan dan dokumen hukum tersebut, ada seorang ibu yang masih berharap dapat memperjuangkan haknya untuk hadir dalam kehidupan anak-anaknya.

Kini, seluruh proses diserahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan untuk menguji setiap fakta berdasarkan bukti yang sah. (Redaksi)

Baca Lainnya

Diduga Kesaksian Palsu Bikin Ibu Kehilangan Hak Asuh, Darno Dilaporkan Ke Polda Kepri

11 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Kapal Berbendera Tanzania MV King Sun Diamankan di Perairan Kepri, Diduga Bawa 1,3 Ton Narkotika

8 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Polda Jambi Pecat 5 Polisi di Kasus Kematian Brigadir EWS

8 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Kejaksaan Turun Tangan!Hambat Proyek Drainase Rp15 Miliar di Sei Beduk, Ini Permintaan AMSBP.

3 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menolak Klaim Perluasan Kampung Tua Batu Merah Yang Mencederai Kepastian Hukum Dan Hak Sah PT Sosor Tala Jaya

29 Juli 2026 - 08:37 WIB

Trending di Batam