Askaranews.com. Serang-Serakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) menyatakan kesiapannya memasuki tahap pemeriksaan pokok sengketa dalam perkara yang diajukannya terhadap Walikota Tangerang Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Pernyataan disampaikan di Alun-Alun Kota Serang, Selasa, 11 Agustus 2026, seusai pengurus GHARIS menghadiri rangkaian persidangan pada hari yang sama.
Objek yang digugat adalah Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.101-HuK/2026 tanggal 16 April 2026 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.b, yang mengangkat 6 (enam) orang pejabat pada instansi berikut:
1. Dinas Kepemudaan dan Olahraga
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah
3. Satuan Polisi Pamong Praja
4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
5. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Daerah
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil — pengangkatannya melalui penetapan Kementerian Dalam Negeri, di luar mekanisme seleksi terbuka
Berdasarkan hasil analisis terbaru atas dokumen resmi pemerintah daerah, GHARIS mempersoalkan 4 (empat) di antara 6 (enam) pengangkatan tersebut.
GHARIS tidak menyebutkan instansi maupun nama pejabat yang dipersoalkan dalam pernyataan ini, karena seluruhnya sedang dalam pemeriksaan Majelis Hakim dan asas praduga keabsahan keputusan pejabat tetap berlaku sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Aturan buatan sendiri yang diduga tidak ditaati sendiri
Ketua Umum GHARIS menyatakan pokok gugatan bertumpu pada satu hal sederhana yang dapat diperiksa langsung dari dokumen.
> “Pemerintah Kota Tangerang Selatan sendiri yang membuat aturannya. Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2019, dan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi Jabatan. Di situ tertulis syarat memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki, paling kurang lima tahun secara kumulatif. Bahkan pada Lampiran Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2024, tingkat kepentingan syarat itu ditulis MUTLAK — bukan penting, bukan perlu, tetapi mutlak. Kalau aturan itu dibuat Pemerintah Kota sendiri, maka Pemerintah Kota sendiri pula yang paling wajib menaatinya.”
Ketua Umum menambahkan bahwa syarat tersebut bukan sekadar produk daerah, melainkan pengulangan atas norma yang lebih tinggi, yaitu Pasal 107 huruf c angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.
Cara pembuktian syarat itu pun, menurut GHARIS, ditentukan sendiri oleh Panitia Seleksi dalam Pengumuman Pendaftaran Seleksi Terbuka Nomor 829/20-Pansel.JPT/2026 tanggal 2 Februari 2026, yaitu dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan — bukan dengan penafsiran atas kemiripan tugas.
Data berasal dari pemerintah daerah sendiri
Ketua Umum menegaskan bahan analisis GHARIS bukan berasal dari kabar burung.
> “Dokumen ringkasan riwayat jabatan itu kami terima langsung dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang Selatan, sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan pada 19 Mei 2026. Suratnya bernomor, bertanggal, ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKPSDM, dan ditembuskan kepada Wali Kota serta Ketua Komisi I DPRD. Jadi ini bukan tafsiran kami — ini dokumen mereka sendiri. Kami hanya membandingkan bidang tugas pada riwayat jabatan dengan bidang tugas jabatan barunya.”
GHARIS juga menegaskan bahwa tidak semua pengangkatan dipersoalkan.
> “Kami tidak menggugat semuanya. Ada pengangkatan yang menurut penelitian kami memang telah memenuhi syarat, dan itu kami akui apa adanya di dalam gugatan. Kami memeriksa dokumen satu per satu, bukan menembak asal. Itu yang membedakan advokasi dengan kegaduhan.”
Melalui gugatannya, GHARIS memohon agar Keputusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah dan dicabut oleh Wali Kota Tangerang Selatan, karena didalilkan mengandung cacat prosedur dan cacat substansi.
Berangkat subuh naik sepeda motor
Sekretaris Jenderal GHARIS menggambarkan kondisi perjuangan organisasinya.
> “Perjuangan kami tidak mudah. Dari Kota Tangerang Selatan, bangun subuh, berangkat naik sepeda motor ke Kota Serang, dengan fasilitas seadanya. Semuanya dari sumber daya internal, tidak ada yang membiayai kami. Yang kami perjuangkan sederhana: membuka selebar-lebarnya informasi dan hak rakyat untuk mengoreksi kebijakan serta mengawasi kinerja pemerintah — peran yang memang diberikan undang-undang kepada organisasi masyarakat sipil.”
Sekretaris Jenderal juga menyampaikan catatan mengenai komposisi kehadiran dalam persidangan, baik di Komisi Informasi maupun di PTUN Serang.
> “Kami datang beberapa orang saja dengan segala keterbatasan. Di sisi lain, kami melihat jumlah pegawai yang dihadirkan dari pihak pemerintah cukup banyak, sementara sebagian besar tidak memiliki peran dalam jalannya persidangan. Ini kami sampaikan sebagai pertanyaan tata kelola, bukan tuduhan kepada perorangan: apakah penggunaan waktu kerja dan anggaran perjalanan dinas sebanyak itu memang diperlukan untuk satu persidangan? Dan bagaimana dengan pelayanan publik yang ditinggalkan selama jam kerja tersebut? Kami kira publik berhak menanyakannya, karena semuanya dibiayai uang pajak.”
Ajakan kepada warga Tangerang Selatan
Ketua Umum GHARIS menutup dengan ajakan kepada masyarakat.
> “Kami mengajak segenap masyarakat Tangerang Selatan, baik secara pribadi maupun berkelompok, memanfaatkan peran yang sudah diberikan undang-undang untuk mengawasi kinerja pemerintah. Kenyataannya, untuk memperoleh informasi yang memang layak diketahui publik saja, kami harus mengeluarkan tenaga yang luar biasa besar di zaman keterbukaan informasi ini. Itu sendiri sudah menjadi persoalan tersendiri.”
> “Apa pun nanti hasil perkara ini, biarlah menjadi sumbangan kami bagi masyarakat Tangerang Selatan untuk terus mengawal pemerintahan — bukan sebagai musuh, melainkan sebagai pemilik sah yang mengawasi para pembantunya dalam mengelola kepentingan mereka sendiri.”
Tentang perkara
Perkara ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dan telah memasuki sidang keempat. Pada persidangan Selasa, 11 Agustus 2026, Majelis Hakim masih memberikan arahan penyempurnaan gugatan dalam tahap pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain jalur peradilan tata usaha negara, GHARIS juga menempuh sengketa keterbukaan informasi publik pada Komisi Informasi Provinsi Banten berkaitan dengan dokumen yang sama.
*Tentang GHARIS*
Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera adalah badan hukum perdata berstatus Lembaga Swadaya Masyarakat, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. GHARIS bergerak di bidang advokasi kebijakan publik, reformasi birokrasi, dan kebebasan informasi publik.
Surel: gharisindonesia@gmail.com























