Askaranews.com. Batam-Dugaan kesaksian palsu dalam perkara perebutan hak asuh anak resmi masuk ke meja aparat penegak hukum.
Firma Hukum Assisi & CO melalui Kuasa Hukum Deasy Natalia, Selasa (11/08/2026), menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dalam persidangan perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg, dengan terlapor Darno, yang merupakan saksi dalam perkara tersebut.
Laporan disampaikan oleh Managing Partner Firma Hukum Assisi & CO, Romesko Purba, S.H., didampingi Advokat Rekan Eko Nurisman, S.H., M.H.
Persoalan ini menjadi serius karena keterangan yang dipersoalkan bukan sekadar menyangkut persoalan pribadi, tetapi berkaitan dengan kemampuan seorang ibu dalam mengasuh anak, kedekatan emosional anak, kondisi psikologis anak, serta kehidupan pribadi Deasy Natalia yang berpotensi memengaruhi pertimbangan mengenai hak pengasuhan kedua anaknya.
Dalam laporan tersebut disebutkan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah memutus perkara Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg secara verstek pada 13 Oktober 2025.
Berdasarkan putusan tersebut, hak pengasuhan kedua anak diberikan kepada Zaioi Ardynoto D. Fimos.
Deasy Natalia menyatakan dirinya tidak pernah menerima relaas panggilan persidangan dan tidak memperoleh kesempatan yang layak untuk hadir serta menyampaikan pembelaan dalam perkara tersebut.
Ironisnya, Deasy baru memperoleh salinan putusan pada 14 Juni 2026.
Setelah mempelajari putusan tersebut, Deasy menemukan sejumlah keterangan dalam proses persidangan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, terutama keterangan yang diberikan oleh Darno.
Salah satu bagian kesaksian yang dipersoalkan adalah dugaan keterangan Darno yang menyatakan bahwa Deasy Natalia tidak mampu atau tidak dapat mengurus kedua anaknya.
Dalam laporan, disebutkan bahwa Deasy merupakan ibu kandung yang selama bertahun-tahun aktif mengasuh, merawat, mendidik, menjaga dan memenuhi kebutuhan kedua anaknya.
Bahkan, Deasy disebut mempekerjakan asisten rumah tangga untuk membantu pekerjaan rumah tangga agar dirinya dapat memberikan perhatian lebih optimal kepada anak-anak.
Kuasa hukum meminta penyidik tidak menerima begitu saja keterangan tersebut, melainkan mengujinya dengan saksi, dokumen, bukti komunikasi, dokumentasi visual dan alat bukti lainnya.
Yang tak kalah serius adalah keterangan mengenai kondisi psikologis anak.
Dalam persidangan disebutkan bahwa kedua anak pernah dibawa ke UPTD PPA Provinsi Kepulauan Riau untuk konsultasi psikologi dan terdapat keterangan yang seolah-olah menunjukkan adanya gangguan mental.
Namun, laporan kuasa hukum menyertakan Surat Keterangan Nomor 16/RSBP.06.03/6/2026 tanggal 23 Juni 2026 yang diterbitkan dokter spesialis jiwa Rumah Sakit BP Batam.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Delviana Quicen tidak memiliki riwayat mengalami gangguan mental dan/atau kejiwaan.
Perbedaan informasi inilah yang menurut kuasa hukum harus dibongkar secara objektif.
Polisi diminta memeriksa pihak UPTD PPA, dokumen asesmen psikologis, resume pemeriksaan, pihak yang memberikan informasi mengenai kondisi anak, serta dasar pernyataan mengenai dugaan gangguan mental tersebut.
Laporan tersebut juga menyoroti keterangan Darno mengenai kehidupan pribadi Deasy.
Darno diduga memberikan keterangan yang pada pokoknya menuduhkan bahwa Deasy tidur dengan laki-laki yang berbeda.
Kuasa hukum meminta penyidik menguji dari mana informasi tersebut berasal, apakah Darno melihat sendiri peristiwa yang dimaksud, kapan dan di mana peristiwa tersebut terjadi, siapa laki-laki yang dimaksud, serta apakah terdapat foto, video, komunikasi elektronik atau saksi lain yang dapat membuktikan keterangan tersebut.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum menggunakan Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu dasar hukum.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana keterangan palsu di atas sumpah dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Karena itu, kuasa hukum meminta polisi menguji seluruh keterangan Darno secara objektif, termasuk apakah keterangan tersebut berdasarkan pengetahuan langsung atau hanya berasal dari informasi pihak lain.
Managing Partner Firma Hukum Assisi & CO, Romesko Purba, S.H., didampingi Advokat Rekan Eko Nurisman, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut bukan upaya untuk menghakimi Darno, melainkan meminta aparat penegak hukum menguji dugaan kesaksian palsu secara profesional.
Menurut Romesko, persoalan menjadi sangat serius apabila suatu keterangan yang diduga palsu diberikan di bawah sumpah, kemudian digunakan dalam proses pembuktian dan berpotensi memengaruhi putusan mengenai hak pengasuhan anak.
“Kami tidak meminta polisi langsung menyatakan Darno bersalah. Kami meminta polisi memeriksa dan membuktikan apakah keterangan yang diberikan di bawah sumpah tersebut benar atau palsu. Itu kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Romesko.
Ia menekankan bahwa Pasal 373 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengancam pelaku keterangan palsu di atas sumpah dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Ancaman pidananya sampai tujuh tahun. Artinya, negara memandang serius keterangan palsu di bawah sumpah. Apalagi kalau keterangan tersebut masuk ke dalam proses peradilan dan berpotensi memengaruhi nasib seorang ibu dan anak-anaknya,” ujar Romesko.
Romesko bahkan meminta penyidik membongkar sumber setiap informasi yang disampaikan Darno di persidangan.
“Pertanyaan kami sederhana: Darno mengetahui sendiri atau hanya mendengar dari orang lain? Kalau melihat sendiri, kapan, di mana dan siapa yang melihat? Kalau tidak melihat sendiri, dari siapa informasi itu diperoleh? Jangan sampai cerita dari satu pihak berubah menjadi fakta ketika dibawa ke ruang persidangan,” katanya.
Menurutnya, apabila kemudian penyidikan membuktikan bahwa keterangan tersebut memang palsu dan diberikan dengan sengaja, persoalannya bukan lagi sekadar konflik keluarga.
“Kalau terbukti ada kesaksian palsu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak asuh Deasy Natalia. Yang dipertaruhkan adalah integritas proses peradilan. Jangan sampai seseorang kehilangan haknya sebagai ibu karena fakta yang tidak benar,” tegasnya.
“Kami Berpihak kepada Kebenaran, Bukan kepada Kebohongan”
Romesko menegaskan pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan pengadilan maupun Mahkamah Agung yang sedang menangani upaya hukum dalam perkara perdata tersebut.
Pelapor sendiri telah mengajukan Peninjauan Kembali sebagaimana Akta Memori Peninjauan Kembali Nomor 03/PK/Pdt.G/2026/PN Tpg Jo. Nomor 41/Pdt.G/2025/PN Tpg.
“Kami menghormati proses Peninjauan Kembali. Tetapi dugaan tindak pidana kesaksian palsu adalah persoalan hukum yang harus diuji tersendiri. Kami tidak mencampuri kewenangan Mahkamah Agung,” kata Romesko.
“Kalau kesaksiannya benar, silakan buktikan. Kalau ternyata palsu, hukum harus berjalan. Kami tidak meminta polisi berpihak kepada Deasy Natalia. Kami meminta polisi berpihak kepada kebenaran dan hukum,” ujarnya lagi.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Dirkrimum Polda Kepri, kuasa hukum meminta polisi memeriksa Darno, memeriksa berita acara persidangan, menelusuri sumber informasi yang digunakan dalam memberikan kesaksian, memeriksa pihak UPTD PPA, tenaga kesehatan, serta saksi-saksi lain yang mengetahui pola pengasuhan kedua anak.
Polisi juga diminta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pemberian informasi, arahan, rekayasa fakta, penganjuran atau bentuk peran lainnya dalam lahirnya keterangan yang diduga palsu.
Firma Hukum Assisi & CO menegaskan laporan tersebut tidak dibuat untuk melakukan kriminalisasi terhadap pihak mana pun.
Pelapor menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Yang jelas, laporan telah disampaikan kepada Dirkrimum Polda Kepulauan Riau pada Selasa, 11 Agustus 2026, dan kuasa hukum meminta agar dugaan tersebut dibongkar secara profesional, objektif dan transparan. (red)























