Askaranews.com. Dompak-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Kepulauan Riau, Raja Ahmad Tabib (RAT) segera akan menerapkan tarif layanan kesehatan berbasis unit cost (biaya satuan).
Tarif berbasis unit cost adalah cara menentukan harga jual layanan atau produk berdasarkan jumlah biaya asli yang dikeluarkan untuk membuat satu satuan produk atau pelayanan. Metode ini sering dipakai di bidang kesehatan dan usaha dengan membagi total seluruh biaya operasional dengan jumlah total unit yang dihasilkan.
Keuntungan utama dari pola ini adalah penetapan harga layanan yang akurat, berkeadilan, dan mampu mencegah kerugian operasional bagi badan atau instansi pemberi layanan
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, pada Ekspose Tata Kelola Pola Tarif Layanan RSUD Raja Ahmad Tabib di Gedung Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Senin (3/8/2026) mengatakan, pola tarif layanan kesehatan berbasis unit cost yang telah dirintis di RSUD RAT ini dapat menjadi contoh bagi seluruh RSUD kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau.
“Saya juga berharap RSUD Raja Ahmad Tabib menjadi piloting project dalam penyusunan tarif layanan berbasis unit cost, dilakukan secara akuntabel, berkeadilan, serta mencerminkan biaya riil pelayanan, dengan tetap memperhatikan karakteristik wilayah kepulauan,” ujar Gubernur Ansar.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Sekdaprov Misni, Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Bambang Utoyo, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Luki Zaiman Prawira, serta sejumlah Kepala OPD Pemprov Kepri menghadiri ekspose tata kelola pola tarif layanan RSUD RAT di Gedung Daerah, Senin (3/8/2028). (Humas RSUD RAT)
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar menyampaikan apresiasi kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin Bandung, Rachim Dinata Marsidi, beserta seluruh tim yang telah memberikan pendampingan dalam penyusunan pola tarif layanan berbasis unit cost bagi RSUD Raja Ahmad Tabib.
“Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin Bandung beserta tim atas pendampingan, bimbingan, dan ilmu yang telah diberikan,” pungkasnya.
Ekspose Tata Kelola Pola Tarif Layanan RSUD Raja Ahmad Tabib ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekaligus penyempurnaan sistem tarif layanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Gubernur Ansar menegaskan pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam proses penyusunan tarif paket layanan.
“Rumah sakit milik pemerintah daerah merupakan fasilitas rujukan utama bagi masyarakat Kepri yang memiliki karakteristik pembiayaan berbeda dibandingkan daerah lain” ujarnya.
Ia juga mendorong terjalinnya kolaborasi yang lebih erat antara RSUP Hasan Sadikin Bandung dengan rumah sakit di Kepulauan Riau untuk berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam penyusunan tarif layanan yang efisien dan transparan.
Hadir membersamai Gubernur Ansar dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Misni, Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib Bambang Utoyo, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Luki Zaiman Prawira.
Sumber: MC Kepri
Editor : Redaksi






















