Menu

Mode Gelap
Wamen Dahnil Sambut PII Wati, Dorong Penguatan Dakwah di Kalangan Perempuan PB PII Silaturahmi ke Kementerian Haji dan Umrah RI, Bahas Tantangan Organisasi Islam dan Eksistensi Pelajar Amsakar Ikut Musnahkan 1,3 Ton Ketamine, Sinergi Aparat Gagalkan Penyelundupan Narkoba Beri Pembekalan, Wali Kota Lis Titip Empat Pesan untuk 56 Capaska Tanjungpinang Erlita Amsakar Pimpin LASQI-NJ Batam Periode 2026-2031 Ekonomi Tanjungpinang Tumbuh 5,23 Persen pada Triwulan I 2026

Kepri

WFH Diberlakukan, Disnaker Kepri Ingatkan Perusahaan Tak Pangkas Hak Pekerja

badge-check


 Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. Perbesar

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya.

AskaraNews.Com. Tanjungpinang-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Di tengah penerapan skema kerja jarak jauh itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri menegaskan bahwa hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi secara utuh.

 

Kepala Disnaker Kepri, Diki Wijaya, mengatakan WFH tidak mengubah status kerja karyawan. Pekerja tetap menjalankan tugasnya, hanya lokasi kerjanya yang berpindah dari kantor ke rumah.

 

“Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengurangi hak pekerja, termasuk upah,” ujar Diki, Sabtu (4/3).

 

Ia menekankan, praktik pemotongan gaji dengan dalih kebijakan WFH, termasuk penerapan sistem no work no pay tidak dibenarkan. Menurut dia, selama pekerja masih menjalankan kewajibannya, perusahaan tetap harus membayarkan upah secara penuh beserta hak normatif lainnya.

 

Selain upah, hak cuti tahunan juga disebut tetap berlaku seperti biasa. Diki mengingatkan perusahaan agar tidak membuat kebijakan sepihak yang berpotensi merugikan pekerja selama masa penyesuaian sistem kerja tersebut.

 

Disnaker Kepri juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar. Laporan, kata Diki, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Jika ada pemotongan upah atau kebijakan yang tidak sesuai, segera laporkan. Selama WFH, pekerja tetap dianggap bekerja,” katanya.

 

Di sisi lain, ia mengajak pekerja dan perusahaan memanfaatkan momentum WFH untuk meningkatkan efisiensi, termasuk dalam penggunaan energi.

 

“Penggunaan perangkat kerja secara bijak dan penghematan listrik dinilai menjadi bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.(“)

 

Pemerintah berharap kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pemenuhan hak pekerja.

 

Baca Lainnya

Kepri Raih Predikat Kinerja Penuh, Perkuat Peran Mentor Pengadaan di Wilayah Perbatasan

11 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Akhirnya BPP KAPMI secara menetapkan saudara Amirul Khalish Manik sebagai Ketua DPD KAPMI Provinsi Kepulauan Riau

11 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Wagub Nyanyang Terima Anugerah Bintang Veteran pada Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

10 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Peringati Hari Veteran, Pemprov Kepri Gelar Upacara dan Ziarah Tabur Bunga di TMP Pusara Bhakti

10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Tampung Aspirasi Warga Kampung Tua Tembesi Lestari

9 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Trending di Kepri