Askaranews.com. Batam-Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti psikotropika jenis ketamine seberat 1,3 ton hasil penggagalan penyelundupan di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026). Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan psikotropika, terutama melalui jalur laut yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi lintas institusi yang melibatkan TNI Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang bukti diamankan dari kapal MV King Sun yang dihentikan di perairan Kepulauan Riau. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 65 karung di bagian anjungan kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium, barang tersebut dipastikan merupakan psikotropika jenis ketamine dengan total berat sekitar 1,3 ton.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, mengapresiasi kerja keras seluruh unsur yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan menggagalkan penyelundupan dalam jumlah besar menunjukkan kemampuan aparat dalam mendeteksi dan memutus pergerakan jaringan narkoba sebelum barang tersebut beredar di tengah masyarakat.
“Pengungkapan ini bukan sekadar tentang berapa banyak barang bukti yang kita amankan, tetapi tentang berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari ancaman narkoba,” ujar Djamari.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut sekaligus menjadi pesan kepada jaringan narkoba internasional bahwa Indonesia tidak boleh dijadikan jalur masuk maupun pasar peredaran narkoba.
“Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan seluruh aparat penegak hukum memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Amsakar mengatakan, pengungkapan 1,3 ton ketamine menunjukkan pentingnya kolaborasi dan pertukaran informasi antarlembaga dalam menjaga wilayah perbatasan.
“Ini harus menjadi momentum untuk terus memperkuat kewaspadaan. Kita ingin Batam menjadi daerah yang aman, masyarakatnya terlindungi, dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba,” tegas Amsakar.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak boleh berhenti sebagai capaian penindakan. Menurutnya, pengawasan dan kewaspadaan harus terus diperkuat, khususnya di wilayah perairan Batam dan Kepulauan Riau.
Sementara itu, Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari temuan tim gabungan terhadap 65 karung yang berada di anjungan MV King Sun.
Setelah diperiksa dan menjalani uji laboratorium, seluruh barang tersebut dinyatakan sebagai ketamine dengan total berat sekitar 1,3 ton.
“Keberhasilan ini adalah wujud sinergitas seluruh unsur yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa dengan koordinasi dan kerja sama yang kuat, upaya penyelundupan narkoba dapat kita gagalkan,” katanya.
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan skala ancaman yang berhasil diputus sebelum masuk ke pasar. Berdasarkan asumsi satu gram ketamine berpotensi disalahgunakan oleh lima orang, 1,3 ton barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,49 juta orang.
Sementara itu, nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2,076 triliun dengan asumsi harga sekitar Rp1,6 juta per gram.
Setelah proses pengungkapan dan pemeriksaan selesai, seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan tiga unit insinerator. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketamine hasil sitaan tidak kembali beredar dan disalahgunakan.
Pengungkapan 1,3 ton ketamine ini sekaligus mempertegas pentingnya pengawasan jalur laut, pertukaran informasi, serta koordinasi lintas institusi dalam menghadapi ancaman jaringan narkoba.
Bagi Batam sebagai wilayah perbatasan dan jalur perdagangan internasional, penguatan pengawasan menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika dan psikotropika. (Red)


























