Menu

Mode Gelap
MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang Batam Jadi Kunci, Tanjungpinang dan Bintan Didorong Berkolaborasi Perkuat Pariwisata Kepri Bupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI JCH Bintan Mulai Berangkat Hari Ini, Pesan Wabup Bintan, Deby Maryanti Agar Jamaah Dapat Saling Jaga dan Kompak Gema Batam ASRI Peringati Hari Bumi, 600 Personel Dikerahkan Aksi Li Claudia Dampingi Siswa Menyeberang, ZoSS SDN 001 Batam Kota Dimanfaatkan

Kepri

WFH Diberlakukan, Disnaker Kepri Ingatkan Perusahaan Tak Pangkas Hak Pekerja

badge-check


					Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya. Perbesar

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya.

AskaraNews.Com. Tanjungpinang-Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Di tengah penerapan skema kerja jarak jauh itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri menegaskan bahwa hak-hak pekerja tetap harus dipenuhi secara utuh.

 

Kepala Disnaker Kepri, Diki Wijaya, mengatakan WFH tidak mengubah status kerja karyawan. Pekerja tetap menjalankan tugasnya, hanya lokasi kerjanya yang berpindah dari kantor ke rumah.

 

“Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengurangi hak pekerja, termasuk upah,” ujar Diki, Sabtu (4/3).

 

Ia menekankan, praktik pemotongan gaji dengan dalih kebijakan WFH, termasuk penerapan sistem no work no pay tidak dibenarkan. Menurut dia, selama pekerja masih menjalankan kewajibannya, perusahaan tetap harus membayarkan upah secara penuh beserta hak normatif lainnya.

 

Selain upah, hak cuti tahunan juga disebut tetap berlaku seperti biasa. Diki mengingatkan perusahaan agar tidak membuat kebijakan sepihak yang berpotensi merugikan pekerja selama masa penyesuaian sistem kerja tersebut.

 

Disnaker Kepri juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar. Laporan, kata Diki, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Jika ada pemotongan upah atau kebijakan yang tidak sesuai, segera laporkan. Selama WFH, pekerja tetap dianggap bekerja,” katanya.

 

Di sisi lain, ia mengajak pekerja dan perusahaan memanfaatkan momentum WFH untuk meningkatkan efisiensi, termasuk dalam penggunaan energi.

 

“Penggunaan perangkat kerja secara bijak dan penghematan listrik dinilai menjadi bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.(“)

 

Pemerintah berharap kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengganggu pemenuhan hak pekerja.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Potongan Gaji Tanpa Dasar, Integritas Internal Polda Kepri Dipertanyakan”

20 April 2026 - 12:41 WIB

Pulau Penyengat, Jembatan Lintas Generasi Menuju Pariwisata Berkelanjutan 

20 April 2026 - 11:41 WIB

Halalbihalal bersama Keluarga Besar Kepri di Jabodetabek, Gubernur Ansar Paparkan Progres Pembangunan, Dari Infrastruktur hingga Peningkatan Ekonomi Masyarakat

20 April 2026 - 11:16 WIB

Buntut Kematian Bripda NS, 4 Polisi Muda Diberhentikan!

18 April 2026 - 06:15 WIB

Disdik Kepri Perkuat Komitmen SPMB 2026/2027, Tekankan Transparansi dan Layanan Inovatif

17 April 2026 - 11:35 WIB

Trending di Kepri