Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera Hari Bakti ke-55, BP Batam Gaungkan Semangat “Batam Maju, Investasi Melaju” Wali Kota Lis Darmansyah Dorong Penguatan Identitas Produk Lokal dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Wawako Raja Ariza: Pelayanan Publik Harus Lebih Mudah, Murah, dan Transparan Sekda Zulhidayat Apresiasi Wonderfood Kepri Fest yang Hidupkan Rimba Jaya

Nasional

DPR Segera Sahkan RUU Satu Data, Bakal Ada Badan Baru untuk Dibentuk

badge-check


 Ilustrasi. Suasana di ruang rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. Perbesar

Ilustrasi. Suasana di ruang rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Askaranews.com. Jakarta-DPR RI berencana segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia pada sidang paripurna DPR RI mendatang, Selasa (6/10). Pada RUU ini diusulkan Badan Satu Data Indonesia.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Daniel Johan mengatakan rencananya seluruh data oleh masing-masing lembaga atau kementerian akan dijadikan satu oleh BSDI
“Salah satu masalah besar dalam konteks data kali ini kan data ya itu terlalu banyak apa, ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data,” kata Daniel ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10) pekan ini.
“Nah ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia yang selama ini memang belum ada undang-undangnya, kan baru Perpres, jadi ini untuk memperkuat,” sambungnya.
“Negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas. Jadi kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah,” ucap dia yang juga Ketua DPP PKB itu.
Dia bilang pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) akan diserahkan kepada presiden serta berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengakses data secara terbuka dari seluruh kementerian atau lembaga. Namun, ia mengecualikan akses terbatas pada data yang menyangkut pertahanan dan keamanan.
“Yang enggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia,” ucap Daniel.
Adapun, RUU Satu Data Indonesia sudah sampai Pembahasan Tingkat I pada Jumat pekan ini, dan ditargetkan akan disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat Paripurna pada Selasa mendatang.
Komposisi RUU Satu Data Indonesia
RUU tentang Satu Data Indonesia terdiri dari 17 bab dan 138 pasal. Secara keseluruhan, RUU ini mengatur:
1. Asas penyelenggaraan SDI. Satu Data Indonesia (SDI) diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan dan kerahasiaan, keterandalan, waktu nyata, rekognisi, keadilan sosial, dan kepastian hukum.
2. Ekosistem Satu Data Indonesia yang utuh, meliputi data dasar nasional, tata kelola data dasar nasional, standar data, metadata, arsitektur sistem dan infrastruktur teknis, penyelenggaraan SDI, pengawasan penyelenggaraan SDI, serta penyelenggaraan sengketa SDI.
3. Data dasar nasional yang diklasterisasi, diklasifikasikan, dan ditetapkan jenisnya berdasarkan kebutuhan pembangunan nasional, pelayanan publik, penanggulangan bencana, dan kepentingan strategis lainnya.
4. Pembangunan pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi, mengelola, memutakhirkan, menyediakan, dan memanfaatkan data sesuai kewenangan masing-masing tanpa menghilangkan kewenangan produsen data.
5. Kelembagaan yang kuat melalui badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data.
6. Interoperabilitas tanpa sentralisasi. Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, pengendalian maupun tanggung jawab pengelolaan data dan instansi dari instansi produsen data dengan demikian integrasi dan data dijamin tidak pernah tidak berarti sentralisasi data.
7. Arsitektur sistem, infrastruktur teknis, dan mitigasi risiko guna menjamin keamanan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan interoperabilitas data disertai kewajiban penerapan mitigasi risiko dan audit secara berkala.
8. Kewajiban pengguna data. Untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas data, blockchain, dan kecerdasan, padanan, tertentu, mengakhiri akan salah sasaran. (Red)

Baca Lainnya

Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa

26 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera

26 Oktober 2026 - 12:22 WIB

EN-LMND: Wempi Habari Ketua Bidang Hukum dan HAM “Hentikan Ekspansi Bataliyon Teritorial, Jangan Militerisasi Pembangunan dan Rampas Ruang Hidup Rakyat

24 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Ketimpangan UMP dan Kebutuhan Hidup Layak, M. Rizky Pratama Korsu Ketenagakerjaan BEM SI Kerakyatan, Desak Kemnaker Evaluasi Kebijakan Pengupahan Nasional

24 Oktober 2026 - 11:04 WIB

DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin

21 Oktober 2026 - 05:32 WIB

Trending di Nasional