Menu ✖

Mode Gelap
Demi Keadilan Anggaran dan Pembangunan Fiskal, PP PMKRI minta RUU Kepulauan segera disahkan Pembinaan Berkelanjutan Kemendikdasmen Antarkan Talenta Muda Indonesia Berprestasi di IOAA 2026 BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat HKTI Gelar Wisata Kuliner dan Gerbang Pangan, Dorong Akses Pangan Murah bagi Masyarakat HUT ke-11 PAJAMAS, Lis Darmansyah Tekankan Peran Paguyuban sebagai Pemersatu Masyarakat Dinkes Tidak Pernah Membatalkan Izin Kejuaraan Kickboxing

Nasional

DPR Segera Sahkan RUU Satu Data, Bakal Ada Badan Baru untuk Dibentuk

badge-check


 Ilustrasi. Suasana di ruang rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu. Perbesar

Ilustrasi. Suasana di ruang rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.

Askaranews.com. Jakarta-DPR RI berencana segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia pada sidang paripurna DPR RI mendatang, Selasa (6/10). Pada RUU ini diusulkan Badan Satu Data Indonesia.
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Daniel Johan mengatakan rencananya seluruh data oleh masing-masing lembaga atau kementerian akan dijadikan satu oleh BSDI
“Salah satu masalah besar dalam konteks data kali ini kan data ya itu terlalu banyak apa, ego sektoral. Masing-masing kementerian punya data,” kata Daniel ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10) pekan ini.
“Nah ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia yang selama ini memang belum ada undang-undangnya, kan baru Perpres, jadi ini untuk memperkuat,” sambungnya.
“Negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham. Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas. Jadi kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah,” ucap dia yang juga Ketua DPP PKB itu.
Dia bilang pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) akan diserahkan kepada presiden serta berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengakses data secara terbuka dari seluruh kementerian atau lembaga. Namun, ia mengecualikan akses terbatas pada data yang menyangkut pertahanan dan keamanan.
“Yang enggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia,” ucap Daniel.
Adapun, RUU Satu Data Indonesia sudah sampai Pembahasan Tingkat I pada Jumat pekan ini, dan ditargetkan akan disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat Paripurna pada Selasa mendatang.
Komposisi RUU Satu Data Indonesia
RUU tentang Satu Data Indonesia terdiri dari 17 bab dan 138 pasal. Secara keseluruhan, RUU ini mengatur:
1. Asas penyelenggaraan SDI. Satu Data Indonesia (SDI) diselenggarakan berdasarkan asas kedaulatan, kepatuhan, ketahanan, keterpaduan, interoperabilitas, akuntabilitas, keamanan dan kerahasiaan, keterandalan, waktu nyata, rekognisi, keadilan sosial, dan kepastian hukum.
2. Ekosistem Satu Data Indonesia yang utuh, meliputi data dasar nasional, tata kelola data dasar nasional, standar data, metadata, arsitektur sistem dan infrastruktur teknis, penyelenggaraan SDI, pengawasan penyelenggaraan SDI, serta penyelenggaraan sengketa SDI.
3. Data dasar nasional yang diklasterisasi, diklasifikasikan, dan ditetapkan jenisnya berdasarkan kebutuhan pembangunan nasional, pelayanan publik, penanggulangan bencana, dan kepentingan strategis lainnya.
4. Pembangunan pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan dalam memproduksi, mengelola, memutakhirkan, menyediakan, dan memanfaatkan data sesuai kewenangan masing-masing tanpa menghilangkan kewenangan produsen data.
5. Kelembagaan yang kuat melalui badan Satu Data Indonesia, atau kita sebut dengan BSDI, yang bersifat koordinatif, normatif, fasilitatif, yang berperan sebagai orkestrator bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data.
6. Interoperabilitas tanpa sentralisasi. Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memindahkan kepemilikan, penguasaan, pengendalian maupun tanggung jawab pengelolaan data dan instansi dari instansi produsen data dengan demikian integrasi dan data dijamin tidak pernah tidak berarti sentralisasi data.
7. Arsitektur sistem, infrastruktur teknis, dan mitigasi risiko guna menjamin keamanan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan interoperabilitas data disertai kewajiban penerapan mitigasi risiko dan audit secara berkala.
8. Kewajiban pengguna data. Untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan integritas data, blockchain, dan kecerdasan, padanan, tertentu, mengakhiri akan salah sasaran. (Red)

Baca Lainnya

Demi Keadilan Anggaran dan Pembangunan Fiskal, PP PMKRI minta RUU Kepulauan segera disahkan

12 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Yunarto Soroti Perubahan Era Prabowo, Anggaran Infrastruktur Berbeda dari Zaman Jokowi

11 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Pengurus DPP GMPD Resmi Dilantik, Wamendes PDT RI Berikan Sambutan Selamat via Zoom

11 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Golkar Tetapkan Prabowo Subianto sebagai Capres 2029, Posisi Cawapres Belum Dibahas

9 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Desak Transparansi Program Makan Bergizi Gratis, Dugaan Keterkaitan PT Leuit Grup dan Yayasan Puspa Indah Perlu Ditelusuri

9 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Trending di Nasional