Askaranews.com. Jakarta-Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menegaskan bahwa Amsal Alfian merupakan Ketua Umum PB PII sebagaimana tercantum dalam dokumen administrasi organisasi, termasuk Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000883.AH.01.08.TAHUN 2026 dan Akta Notaris tertanggal 4 Juni 2026.
Ketua III PB PII, Risko Hardi, menyoroti adanya pihak bernama Kevin Prayoga yang disebut mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum PB PII.
“Kami tegaskan, persoalan ini bukan soal pribadi, tetapi soal mandat dan kewenangan organisasi. Tidak boleh ada pihak yang mengatasnamakan Ketua Umum PB PII tanpa dasar yang sah,” kata Risko.
Menurut Risko, PB PII saat ini mengawal persoalan tersebut melalui dua jalur, yakni mekanisme internal PII dan jalur hukum negara.
“Kami sedang mengawal persoalan ini melalui jalur internal PII sekaligus jalur hukum. Kami akan bertindak berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
PB PII juga meminta seluruh elemen Cipayung Plus dan Poros Pelajar agar tidak mudah menerima klaim atau komunikasi yang mengatasnamakan PB PII tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kelembagaan.
“Kami tidak mencari konflik. Kami menjaga marwah PII. Hormati mekanisme internal PII dan jangan menggunakan nama PB PII tanpa mandat,” tegas Ketua III PB PII, Risko Hardi.























