Ansar Ahmad Hadiri Pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kepri, Dewi Ansar Pimpin Periode 2025-2030 Porprov VI Kepri 2026 Dimulai, Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi di Tingkat Nasional Karimun Dominasi Cabor Barongsai Porprov VI Kepri 2026, Borong Lima Medali Emas Tim Futsal Tanjungpinang Taklukkan Lingga 5-0 pada Penyisihan Porprov VI Kepri 2026 20 ASN Pemko Tanjungpinang Tuntaskan PKA XII, Tiga Peserta Raih Peringkat Teratas Wali Kota Lis Darmansyah: Porprov Jadi Momentum Memajukan Woodball dan Mempererat Persaudaraan

Nasional

Menag Nasaruddin Bawa Dana Wakaf Istiqlal ‘Nyebur’ ke Pasar Modal, Siapa yang Berani Jamin Keamanannya?

badge-check


 Menag Nasaruddin Bawa Dana Wakaf Istiqlal ‘Nyebur’ ke Pasar Modal, Siapa yang Berani Jamin Keamanannya? Perbesar

Askaranews.com. Jakarta-Dana wakaf umat kini akan dikelola lewat pasar modal. Masjid Istiqlal mengumumkan kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengembangkan dana wakaf melalui skema wakaf produktif.

Langkah ini disebut sebagai terobosan baru untuk membuat dana wakaf terus menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

Imam Besar Masjid Istiqlal sekaligus Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelaskan dana wakaf tunai tidak hanya akan dihimpun, tetapi juga dikelola melalui instrumen pasar modal. Hasil pengelolaannya nantinya diklaim akan dikembalikan kepada umat melalui berbagai program pemberdayaan.

Langkah tersebut tentu menarik perhatian karena menyangkut dana wakaf yang berasal dari masyarakat.

Di satu sisi, skema ini berpotensi membuat dana umat berkembang dan menghasilkan manfaat ekonomi secara berkelanjutan. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai risiko yang menyertai pengelolaan dana melalui instrumen pasar modal.

Bagaimana jika nilai investasi turun? Siapa yang menjamin keamanan dana wakaf? Dan sejauh mana publik bisa mengawasi pengelolaannya?

Istiqlal menegaskan skema yang digunakan adalah wakaf produktif, bukan deposito. Tujuannya agar dana wakaf tidak sekadar tersimpan, tetapi dapat dikelola sehingga manfaatnya terus mengalir kepada masyarakat.

Terobosan ini berpotensi menjadi model baru pemberdayaan ekonomi umat. Namun, karena yang dikelola adalah dana wakaf publik, transparansi, akuntabilitas, mekanisme pengawasan, serta perlindungan dana umat menjadi hal yang tidak boleh luput dari pengawalan. (Red)

Penulis : Sahidah
Editor   : Redaksi

Baca Lainnya

Kapolri Larang Seluruh Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik

1 November 2026 - 16:39 WIB

Bela Raffi Ahmad, Ketua Bidang Kastrat DPP GEMURA Rafi Amar Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

1 November 2026 - 10:22 WIB

Bela Raffi Ahmad, Tokoh Pemuda Abdul Kohar Ruslan Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

1 November 2026 - 10:17 WIB

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Abah Elang Desak DPR Sikapi Posisi Wapres

31 Oktober 2026 - 15:10 WIB

PB PII Tekankan Perlindungan Anak dan Profesionalitas Aparat dalam Kasus Sukoharjo

30 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Trending di Nasional