Menu

Mode Gelap
Wamen Dahnil Sambut PII Wati, Dorong Penguatan Dakwah di Kalangan Perempuan PB PII Silaturahmi ke Kementerian Haji dan Umrah RI, Bahas Tantangan Organisasi Islam dan Eksistensi Pelajar Amsakar Ikut Musnahkan 1,3 Ton Ketamine, Sinergi Aparat Gagalkan Penyelundupan Narkoba Beri Pembekalan, Wali Kota Lis Titip Empat Pesan untuk 56 Capaska Tanjungpinang Erlita Amsakar Pimpin LASQI-NJ Batam Periode 2026-2031 Ekonomi Tanjungpinang Tumbuh 5,23 Persen pada Triwulan I 2026

Batam

Cut and Fill di Villa Mukakuning Luluh Lantahkan Hutan Mangrove, Diduga Belum Kantongi Ijin

badge-check


 Cut and Fill di Villa Mukakuning Luluh Lantahkan Hutan Mangrove, Diduga Belum Kantongi Ijin Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) yang diperkirakan mencapai Ratusan hektare di Villa Mukakuning, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menjadi sorotan masyarakat.

Kegiatan tersebut diduga belum sepenuhnya melengkapi perizinan dari instansi terkait, hingga memunculkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kamis (2/4/2026) pematangan lahan tersebut disebutkan untuk kepentingan pihak pengembang untuk pembangunan properti perumahan.

Warga setempat menyebutkan lahan tersebut dikelola Renggali Group. Namun, di lokasi proyek tidak terlihat papan informasi sebagaimana lazimnya proyek resmi, yang memuat identitas kegiatan, nomor izin, serta penanggung jawab pekerjaan.

Sejumlah warga sekitar menyampaikan bahwa aktivitas pematangan lahan tersebut telah berlangsung cukup lama. Mereka juga menyoroti adanya dugaan penimbunan kawasan mangrove di sekitar lokasi, yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis.

“Sudah lama berjalan, tapi kami tidak pernah melihat papan proyek atau penjelasan resmi. Kami khawatir karena ada mangrove yang ikut tertimbun,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui pelaksanaan kegiatan cut and fill atau pematangan lahan di Kota Batam, terdapat sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap pengembang, salah satunya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Wajib dimiliki untuk memastikan lokasi kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Selain itu, Izin Lingkungan / Persetujuan Lingkungan Melalui dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL, terutama jika kegiatan berdampak besar terhadap lingkungan.

Izin dari BP Batam, karena Batam merupakan kawasan khusus, setiap pengelolaan lahan harus mendapatkan alokasi lahan dan izin resmi dari BP Batam serta ada persetujuan teknis dari dinas cipta karya dan tata ruang terkait kegiatan pematangan lahan dan pembangunan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait status perizinan maupun klarifikasi atas dugaan dampak lingkungan tersebut. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait juga masih terus diupayakan.

Baca Lainnya

Amsakar Ikut Musnahkan 1,3 Ton Ketamine, Sinergi Aparat Gagalkan Penyelundupan Narkoba

12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Erlita Amsakar Pimpin LASQI-NJ Batam Periode 2026-2031

12 Agustus 2026 - 06:17 WIB

Disbudpar Tinjau Pelaksanan SE Wako Batam Semarak HUT RI ke 81di Hotel dan Restoran

11 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Dampak El Nino: BP Batam Ajak Masyarakat Jaga Ketahanan Air Bersama

11 Agustus 2026 - 12:44 WIB

LMB Kepri Kota Batam Gelar Besembang Dengan Anggota Yang Baru Bergabung Di Mabes Taman Carina

11 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Trending di Batam