Pimpin Apel Gabungan, Bupati Aneng Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura Rencana Penggunaan PLTN di Batam: Antara Ketahanan Energi Nasional dan Ancaman Keselamatan Publik Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera Hari Bakti ke-55, BP Batam Gaungkan Semangat “Batam Maju, Investasi Melaju”

Kepulauan Riau

Lakukan Pengurugan Ilegal, Pemko Hentikan Langkah Jodi

badge-check


 Lakukan Pengurugan Ilegal, Pemko Hentikan Langkah Jodi Perbesar

Askaranews.com, Kota Tanjungpinang-Pemerintah Kota Tanjungpinang secara resmi menyatakan kegiatan pengurugan atau penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, adalah kegiatan ilegal dan diperintahkan untuk dihentikan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas OPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Kamis (20/8).

Berdasarkan hasil penelusuran pihak-pihak terkait, diketahui bahwa penimbunan lahan di Kampung Melayu masuk dalam kategori penyiapan lahan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang menyatakan kegiatan tersebut sama sekali tidak mengantongi Dokumen Lingkungan yang dipersyaratkan.
“Ada pelanggaran administratif di atas kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin, dan kita perintahkan untuk segera dihentikan. Semoga hal ini jadi pembelajaran bagi masyarakat, agar tidak serampangan melakukan kegiatan penimbunan lahan,” kata Zulhidayat.

Kepemilikan izin lingkungan dalam aktivitas pembangunan, ucap Sekda, diperlukan untuk memberikan jaminan keselamatan lingkungan di sekitar aktivitas. Sebagai upaya dan instrumen pengendalian untuk mencegah dampak negatif sebelum kegiatan fisik atau operasional usaha dijalankan.

Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang Irwan Yakub mengatakan, Jodi selaku pelaku penimbunan telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Penimbunan atau pengurugan tanpa dilengkapi perizinan instansi terkait, lanjut Yakub, dapat membahayakan orang lain dan lingkungan.
“Pemilik lahan dan pihak yang melakukan penimbunan, tidak dapat memastikan kapan akan melaksanakan kegiatan fisik usaha yang akan dibangunnya di lahan yang ditimbun. Tidak ada dokumen lingkungan yang dimiliki, tapi sudah melakukan kegiatan. Ini membahayakan masyarakat sekitar, dan lingkungan. Kita akan memasang PPNS Line, dan meningkatkan intensitas pengawasan,” ungkap Yakub.

Demi memastikan penghentian kegiatan ilegal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang juga diinstruksikan untuk memasang segel PPNS Line, dan mengawasi aktivitas di lokasi tersebut. Terlebih aktivitas penimbunan lahan di lokasi tersebut telah menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.
“Kita tidak menghalangi atau menghambat kegiatan usaha masyarakat. Silakan urus dan lengkapi perizinan yang diperlukan sebelum menjalankan aktivitas. Dalam kasus ini, kita menemukan adanya pelanggaran, dan secara tegas minta agar kegiatan dihentikan. Satpol PP diminta melakukan pengawasan intensif. Tidak hanya di lokasi yang dilaporkan, tapi juga terhadap kegiatan-kegiatan sejenis lainnya,” tegas Zulhidayat. (Red)

Baca Lainnya

Wali Kota Lis Darmansyah Dorong Penguatan Identitas Produk Lokal dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

26 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Wawako Raja Ariza: Pelayanan Publik Harus Lebih Mudah, Murah, dan Transparan

26 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Sekda Zulhidayat Apresiasi Wonderfood Kepri Fest yang Hidupkan Rimba Jaya

26 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Seluruh Fraksi Setuju, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kepri Siap Disahkan

26 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Wagub Nyanyang Pantau Pelaksanaan TKA SMA/SMK di Batam, Motivasi Siswa Raih Hasil Terbaik

26 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Trending di Kepulauan Riau