Pimpin Apel Gabungan, Bupati Aneng Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura Rencana Penggunaan PLTN di Batam: Antara Ketahanan Energi Nasional dan Ancaman Keselamatan Publik Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera Hari Bakti ke-55, BP Batam Gaungkan Semangat “Batam Maju, Investasi Melaju”

Tanjungpinang

Perubahan RT-RW Tanjungpinang Masih Berproses, Bansos Warga Tetap Berbasis NIK

badge-check


 Perubahan RT-RW Tanjungpinang Masih Berproses, Bansos Warga Tetap Berbasis NIK Perbesar

Askaranews.com. Kota Tanjungpinang – Perubahan struktur Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) di Kota Tanjungpinang masih dalam proses administrasi. Untuk sementara, warga masih menggunakan nomor RT dan RW lama untuk urusan administrasi kependudukan.

Penata Kelola Teknologi dan Sistem Informasi Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Yusrizal, mengatakan perubahan data kependudukan baru dilakukan setelah seluruh proses pembentukan RT-RW selesai, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan RW.

“Nanti setelah proses RT dan RW selesai, SK sudah diterbitkan dan datanya lengkap, baru itu menjadi pegangan kami untuk melakukan perubahan,” ujar Yusrizal, Jumat (14/8/2026).

Disdukcapil memperkirakan proses administrasi tersebut selesai akhir Agustus. Setelah data RT-RW dinyatakan lengkap dan valid, perubahan data kependudukan akan diproses melalui sistem.

Setelah perubahan tersebut berlaku, masyarakat dapat mengurus pembaruan data secara kolektif melalui kelurahan atau datang langsung ke Disdukcapil. Pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Diperkirakan akhir Agustus ini sudah selesai semuanya. Setelah SK dan data lengkap, kami bisa proses,” jelasnya.

Yusrizal memastikan perubahan RT-RW tidak memengaruhi penerimaan bantuan sosial masyarakat. Sebab, data penerima bantuan pemerintah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis utama.

“Tidak ada masalah, karena penerima bantuan itu berbasis NIK. Jadi tidak berpengaruh sama sekali,” ucapnya.

Di lapangan, perubahan struktur RT-RW mulai diikuti proses pendataan warga. Ketua RT 03/RW 03 Kelurahan Sei Jang, Nurfaidin, menyampaikan pihaknya masih menjalankan administrasi seperti biasa sambil menunggu arahan lebih lanjut.

“Sampai saat ini administrasi masih berjalan seperti biasa, dan kami masih menunggu arahan selanjutnya,” kata Nurfaidin.

Di wilayahnya, dua RT sebelumnya digabung menjadi satu. Jumlah kepala keluarga yang sebelumnya lebih dari 100 kini menjadi lebih dari 200 kepala keluarga, sedangkan jumlah warga sekitar 250 jiwa.

Pengurus RT juga melakukan pendataan dari rumah ke rumah dengan meminta dokumen Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk untuk mencocokkan data warga.

Terkait bantuan sosial, data penerima tetap akan diverifikasi berdasarkan kondisi warga dan ketentuan yang berlaku.

“Nanti akan ada verifikasi lagi siapa yang memang layak dibantu, sesuai arahan kelurahan, dinas sosial maupun Kemensos,” pungkasnya.

Sumber: MC TPI
Editor   : Redaksi

Baca Lainnya

Wali Kota Lis Darmansyah Dorong Penguatan Identitas Produk Lokal dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

26 Oktober 2026 - 10:05 WIB

Wawako Raja Ariza: Pelayanan Publik Harus Lebih Mudah, Murah, dan Transparan

26 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Sekda Zulhidayat Apresiasi Wonderfood Kepri Fest yang Hidupkan Rimba Jaya

26 Oktober 2026 - 09:57 WIB

PA GMNI Jabar Siap Jadi Mitra Strategis & Kritis Pemerintah

25 Oktober 2026 - 18:07 WIB

HUT ke-1 KBMG Tanjungpinang, Weni Tekankan Solidaritas dan Tertib Berlalu Lintas

25 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Trending di Tanjungpinang