Menu

Mode Gelap
Gubernur Aceh Ke-13 yang juga Tokoh Perdamaian Aceh Dr Zaini Abdullah Berpulang MW KAHMI-FORHATI Kepri Hadirkan Terobosan dan Laksanakan Sunat Massal Hingga Diskusi RUU Usai Penantian Empat Dekade, Kanada Akhirnya Pecah Telur di Piala Dunia GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda Harumkan Nama Bintan, Miswanto Dianugerahi Penghargaan Kalpataru Adya 2026 Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi

Batam

Dugaan Praktik Pengemasan Beras Ilegal di Batam: Karung Polos 50 Kg Disulap Jadi Beras Bermerek

badge-check


					Dugaan Praktik Pengemasan Beras Ilegal di Batam: Karung Polos 50 Kg Disulap Jadi Beras Bermerek Perbesar

AskaraNews.Com. Batam-Kelangkaan lahan persawahan dan absennya pabrik gilingan padi di Pulau Batam memicu pertanyaan besar terkait asal-usul masifnya peredaran beras di wilayah tersebut. Sebuah investigasi di lapangan mengungkap adanya rantai distribusi beras yang diduga tidak transparan, mulai dari pelabuhan hingga ke gudang pengemasan.

 

Menurut keterangan seorang pekerja berinisial Dodo, beras-beras tersebut didatangkan melalui pelabuhan di Batam menggunakan kontainer berukuran 20 feet yang ditarik oleh truk trailer. Beras tersebut masuk ke gudang-gudang besar, salah satunya di kawasan Sekupang, dalam kondisi karung putih polos berukuran 50 kilogram.

 

“Beras dari luar Batam ini kita tidak tahu pasti asal-usulnya, apakah lokal nasional atau impor. Masuk dalam karung polos, lalu dibongkar dan dikemas ulang menjadi kemasan kecil ukuran 5 kilogram dan 10 kilogram, kemudian diberi merek tertentu,” ungkap sumber di lokasi.

 

Hal ini menjadi sorotan serius terkait perlindungan konsumen. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 (serta perubahannya), setiap pangan olahan yang dikemas wajib mencantumkan label yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Secara aturan, ada 9 keterangan utama yang wajib ada, di antaranya: nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen/pengemas, logo halal, serta yang paling krusial adalah tanggal dan kode produksi.

 

Hasil pantauan Awak Media di lapangan, Jum’at (20/3/2026) menunjukkan banyak produk beras kemasan hasil repacking tersebut tidak mencantumkan tanggal maupun kode produksi. Tanpa keterangan ini, masyarakat sebagai konsumen sulit memastikan kesegaran dan kelayakan konsumsi beras yang mereka beli.

 

Masyarakat dihimbau untuk lebih cerdas dan teliti dalam memilih produk pangan. Pihak pengemas juga diingatkan untuk segera mematuhi regulasi pelabelan demi menjamin keamanan pangan di Kota Batam dan menghindari sanksi hukum yang berlaku.

Baca Lainnya

GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 01:05 WIB

Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi

13 Juni 2026 - 00:23 WIB

Kodaeral IV Batam Gagalkan Kiriman Sabu Ekstasi Rp 1, 9 Miliar dari Malaysia

12 Juni 2026 - 20:12 WIB

BP Batam dan Koarmada I Bahas Penguatan Keamanan Pelabuhan Berbasis AI dan Manajemen Risiko Terintegrasi

12 Juni 2026 - 15:23 WIB

Pererat Silaturahmi dan Jaga Kebugaran, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Gelar Mini Soccer Bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau

12 Juni 2026 - 13:43 WIB

Trending di Batam