Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Ikuti Rakor Forkopimda Regional Sumatera 2026, Dipimpin Meko Polkam, Mendagri dan Kepala Bakom Gubernur Kepri Apresiasi Sinergi Aparat Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Bintan Pelari Kenya Siap Taklukkan Batam, Bima Arya Ikut Turun di Batam 10K 2026 KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Audiensi dengan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad, Gemura: Anak Muda Harus Jadi Penggerak Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045 Wamen Dahnil Sambut PII Wati, Dorong Penguatan Dakwah di Kalangan Perempuan

Batam

Dugaan Praktik Pengemasan Beras Ilegal di Batam: Karung Polos 50 Kg Disulap Jadi Beras Bermerek

badge-check


 Dugaan Praktik Pengemasan Beras Ilegal di Batam: Karung Polos 50 Kg Disulap Jadi Beras Bermerek Perbesar

AskaraNews.Com. Batam-Kelangkaan lahan persawahan dan absennya pabrik gilingan padi di Pulau Batam memicu pertanyaan besar terkait asal-usul masifnya peredaran beras di wilayah tersebut. Sebuah investigasi di lapangan mengungkap adanya rantai distribusi beras yang diduga tidak transparan, mulai dari pelabuhan hingga ke gudang pengemasan.

 

Menurut keterangan seorang pekerja berinisial Dodo, beras-beras tersebut didatangkan melalui pelabuhan di Batam menggunakan kontainer berukuran 20 feet yang ditarik oleh truk trailer. Beras tersebut masuk ke gudang-gudang besar, salah satunya di kawasan Sekupang, dalam kondisi karung putih polos berukuran 50 kilogram.

 

“Beras dari luar Batam ini kita tidak tahu pasti asal-usulnya, apakah lokal nasional atau impor. Masuk dalam karung polos, lalu dibongkar dan dikemas ulang menjadi kemasan kecil ukuran 5 kilogram dan 10 kilogram, kemudian diberi merek tertentu,” ungkap sumber di lokasi.

 

Hal ini menjadi sorotan serius terkait perlindungan konsumen. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 (serta perubahannya), setiap pangan olahan yang dikemas wajib mencantumkan label yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Secara aturan, ada 9 keterangan utama yang wajib ada, di antaranya: nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat produsen/pengemas, logo halal, serta yang paling krusial adalah tanggal dan kode produksi.

 

Hasil pantauan Awak Media di lapangan, Jum’at (20/3/2026) menunjukkan banyak produk beras kemasan hasil repacking tersebut tidak mencantumkan tanggal maupun kode produksi. Tanpa keterangan ini, masyarakat sebagai konsumen sulit memastikan kesegaran dan kelayakan konsumsi beras yang mereka beli.

 

Masyarakat dihimbau untuk lebih cerdas dan teliti dalam memilih produk pangan. Pihak pengemas juga diingatkan untuk segera mematuhi regulasi pelabelan demi menjamin keamanan pangan di Kota Batam dan menghindari sanksi hukum yang berlaku.

Baca Lainnya

Pelari Kenya Siap Taklukkan Batam, Bima Arya Ikut Turun di Batam 10K 2026

12 Agustus 2026 - 14:06 WIB

KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

12 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Amsakar Ikut Musnahkan 1,3 Ton Ketamine, Sinergi Aparat Gagalkan Penyelundupan Narkoba

12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Erlita Amsakar Pimpin LASQI-NJ Batam Periode 2026-2031

12 Agustus 2026 - 06:17 WIB

Disbudpar Tinjau Pelaksanan SE Wako Batam Semarak HUT RI ke 81di Hotel dan Restoran

11 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Trending di Batam