Menu

Mode Gelap
Bangunan Rumah di Batu Gajah Diduga Akan Difungsikan untuk SPPG MBG, Warga Soroti Keterbukaan Informasi BIA 2026, Pemko Batam Pacu Inovasi Lintas Sektor Transformasi Posyandu, Kader PKK Batam Harus Beradaptasi dengan Perubahan Firmansyah: Pelayanan Publik Berkualitas Jadi Kunci Kenaikan PAD Batam Tuduhan Penistaan dan Isu Ijazah Disebut tak Berdasar, Ada Indikasi Pembungkaman Tokoh Bangsa Hungaria Berubah Arah: PM Baru Siap Tangkap Netanyahu

Nasional

DPR Ingatkan Pembatasan Medsos Anak Jangan Hambat Proses Belajar

badge-check


					DPR Ingatkan Pembatasan Medsos Anak Jangan Hambat Proses Belajar Perbesar

AskaraNews.com,Jakarta-Terkait rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin angkat bicara.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan agar kebijakan tersebut tidak membatasi ruang belajar digital anak.

“Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka,” ujar TB Hasanuddin Senin (9/3/2026).

Pihaknya juga mendorong adanya laporan transparansi dari platform digital mengenai layanan edukasi yang tetap bisa diakses semua usia.

Selain itu, Hasanuddin mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan pakar konten untuk mencegah penyaringan berlebihan (over-blocking) serta menyediakan mekanisme banding publik jika konten edukatif terblokir.menekankan agar kebijakan tersebut tidak membatasi ruang belajar digital anak.

Selan itu, dia juga mendorong adanya laporan transparansi dari platform digital mengenai layanan edukasi yang tetap bisa diakses semua usia.

Hasanuddin mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan pakar konten untuk mencegah penyaringan berlebihan (over-blocking) serta menyediakan mekanisme banding publik jika konten edukatif terblokir.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah memastikan mekanisme pengawasan proporsional. Menurutnya, platform digital perlu diarahkan menyediakan ruang edukasi ramah anak, sementara orang tua dan sekolah berperan aktif mendampingi penggunaan teknologi.

Pihaknya menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi generasi muda dari konten berbahaya, tanpa menghalangi akses informasi yang sehat dan sesuai usia. “Kebijakan ini bukan untuk membatasi anak muda dari informasi, melainkan memastikan mereka mendapat akses yang aman dan sesuai tahap perkembangan,” katanya.

Rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, dan akan berlaku mulai 28 Maret 2026.

Sebanyak delapan platform digital wajib mengikuti aturan ini, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.(dry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tuduhan Penistaan dan Isu Ijazah Disebut tak Berdasar, Ada Indikasi Pembungkaman Tokoh Bangsa

22 April 2026 - 05:18 WIB

Amirul Khalish Manik, Semua Pihak Agar Objektif Melihat Pernyataan Mantan Wapres JK Secara Bijak

19 April 2026 - 09:38 WIB

Tokoh Pemuda Muslim Dukung Langkah Hukum JK, Siap Konsolidasi Nasional

19 April 2026 - 09:02 WIB

Menjaga Kejernihan di Tengah Gorengan Isu Jusuf Kalla

17 April 2026 - 06:02 WIB

Inovasi Polri Buka Akses Cepat Laporan Polisi Tanpa Harus ke Kantor

16 April 2026 - 19:44 WIB

Trending di Nasional