Menu ✖

Mode Gelap
SAKKTI, Dari Aduan Menjadi Tindakan: Kecamatan Tanjungpinang Timur Perkuat Respons Pengaduan Masyarakat Sahabat Coffee CEO Hadir di Tanjungpinang, Wawako Ariza Dukung Pertumbuhan UMKM Audiensi MPIG Siput Gonggong, Lis Harap MPIG Perluas Peran, Kaji dan Lestarikan Biota Laut Kepri Pemko-BP KPBPB Perkuat Sinergi Akselerasi Investasi dan Pengembangan Kawasan FTZ Tanjungpinang WNI yang Berkacamata Bisa Masuk TNI/Polri, Menko Polkam: Asal Pintar Gubernur Ansar Promosikan Pariwisata Kepri di Hadapan Himpunan Pramuwisata Indonesia

Nasional

DPR Ingatkan Pembatasan Medsos Anak Jangan Hambat Proses Belajar

badge-check


 DPR Ingatkan Pembatasan Medsos Anak Jangan Hambat Proses Belajar Perbesar

AskaraNews.com,Jakarta-Terkait rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin angkat bicara.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan agar kebijakan tersebut tidak membatasi ruang belajar digital anak.

“Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka,” ujar TB Hasanuddin Senin (9/3/2026).

Pihaknya juga mendorong adanya laporan transparansi dari platform digital mengenai layanan edukasi yang tetap bisa diakses semua usia.

Selain itu, Hasanuddin mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan pakar konten untuk mencegah penyaringan berlebihan (over-blocking) serta menyediakan mekanisme banding publik jika konten edukatif terblokir.menekankan agar kebijakan tersebut tidak membatasi ruang belajar digital anak.

Selan itu, dia juga mendorong adanya laporan transparansi dari platform digital mengenai layanan edukasi yang tetap bisa diakses semua usia.

Hasanuddin mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan pakar konten untuk mencegah penyaringan berlebihan (over-blocking) serta menyediakan mekanisme banding publik jika konten edukatif terblokir.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah memastikan mekanisme pengawasan proporsional. Menurutnya, platform digital perlu diarahkan menyediakan ruang edukasi ramah anak, sementara orang tua dan sekolah berperan aktif mendampingi penggunaan teknologi.

Pihaknya menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi generasi muda dari konten berbahaya, tanpa menghalangi akses informasi yang sehat dan sesuai usia. “Kebijakan ini bukan untuk membatasi anak muda dari informasi, melainkan memastikan mereka mendapat akses yang aman dan sesuai tahap perkembangan,” katanya.

Rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, dan akan berlaku mulai 28 Maret 2026.

Sebanyak delapan platform digital wajib mengikuti aturan ini, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.(dry)

Baca Lainnya

WNI yang Berkacamata Bisa Masuk TNI/Polri, Menko Polkam: Asal Pintar

7 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Kantongi SK Kemenkum, PB PII 2026–2028 Tegaskan Legalitas dan Minta Penggunaan Fasilitas Organisasi Tanpa Kewenangan Dihentikan

6 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Pemprov Kepri Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Selaraskan Program Infrastruktur 2026–2027

6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

PB PII Apresiasi Polairud Malut Bantu 23 Siswa Morotai Menyeberang ke Sekolah

6 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Hari Pendidikan Internasional, HIMA KOSGORO 1957 Dorong Penguatan Kualitas Pendidikan Nasional

5 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Trending di Nasional