Agar Makanan Tak Terbuang, Wawako Raja Ariza Dukung Gerakan Tanjak Pangan Warga Rasakan Manfaat Gerakan Pangan Murah, Belanja Rp200 Ribu Dapat Banyak Kebutuhan Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset, Keuangan dan Database Kendaraan SIMAKDARA Provinsi Kepri Diluncurkan 3 Ribu Santri Meriahkan Peringatan Hari Santri Nasional Tingkat Provinsi Kepri 2026

Nasional

DPR Ingatkan Pembatasan Medsos Anak Jangan Hambat Proses Belajar

badge-check


 DPR Ingatkan Pembatasan Medsos Anak Jangan Hambat Proses Belajar Perbesar

AskaraNews.com,Jakarta-Terkait rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin angkat bicara.

Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan agar kebijakan tersebut tidak membatasi ruang belajar digital anak.

“Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka,” ujar TB Hasanuddin Senin (9/3/2026).

Pihaknya juga mendorong adanya laporan transparansi dari platform digital mengenai layanan edukasi yang tetap bisa diakses semua usia.

Selain itu, Hasanuddin mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan pakar konten untuk mencegah penyaringan berlebihan (over-blocking) serta menyediakan mekanisme banding publik jika konten edukatif terblokir.menekankan agar kebijakan tersebut tidak membatasi ruang belajar digital anak.

Selan itu, dia juga mendorong adanya laporan transparansi dari platform digital mengenai layanan edukasi yang tetap bisa diakses semua usia.

Hasanuddin mengusulkan pembentukan dewan pengawas independen yang melibatkan pakar konten untuk mencegah penyaringan berlebihan (over-blocking) serta menyediakan mekanisme banding publik jika konten edukatif terblokir.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta pemerintah memastikan mekanisme pengawasan proporsional. Menurutnya, platform digital perlu diarahkan menyediakan ruang edukasi ramah anak, sementara orang tua dan sekolah berperan aktif mendampingi penggunaan teknologi.

Pihaknya menegaskan, tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi generasi muda dari konten berbahaya, tanpa menghalangi akses informasi yang sehat dan sesuai usia. “Kebijakan ini bukan untuk membatasi anak muda dari informasi, melainkan memastikan mereka mendapat akses yang aman dan sesuai tahap perkembangan,” katanya.

Rencana pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, dan akan berlaku mulai 28 Maret 2026.

Sebanyak delapan platform digital wajib mengikuti aturan ini, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.(dry)

Baca Lainnya

DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin

21 Oktober 2026 - 05:32 WIB

PB PII Desak Presiden Evaluasi Total Menteri Kehutanan: Karhutla Terus Meluas, Pelajar Ikut Menanggung Dampaknya

20 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Sekjen PP KMHDI Ingatkan Pemerintah Cegah Penguasaan Lahan Bekas Kebakaran oleh Oligarki

20 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Evaluasi Dua Tahun Prabowo–Gibran: Stop Program Populis, Wujudkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis

20 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Kongres Syarikat Islam ke-42 di Surabaya berlangsung sukses, Lancar dan Khidmat.

19 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Trending di Nasional