Ansar Ahmad Hadiri Pelantikan DPD Pengajian Al-Hidayah Kepri, Dewi Ansar Pimpin Periode 2025-2030 Porprov VI Kepri 2026 Dimulai, Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi di Tingkat Nasional Karimun Dominasi Cabor Barongsai Porprov VI Kepri 2026, Borong Lima Medali Emas Tim Futsal Tanjungpinang Taklukkan Lingga 5-0 pada Penyisihan Porprov VI Kepri 2026 20 ASN Pemko Tanjungpinang Tuntaskan PKA XII, Tiga Peserta Raih Peringkat Teratas Wali Kota Lis Darmansyah: Porprov Jadi Momentum Memajukan Woodball dan Mempererat Persaudaraan

Nasional

Heboh, Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Kenapa?

badge-check


 Gedung Kejaksaan Agung RI. Perbesar

Gedung Kejaksaan Agung RI.

Askaranews.com. Jakarta-Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait latar belakang keputusannya menyetop proses pengumpulan data yang selama ini dilakukan jajaran Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia sehubungan dengan persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Juru bicara Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penghentian pengumpulan data di berbagai daerah dilakukan karena tenggat waktunya sudah habis.

“Karena sudah ada batas waktu, ya harus ada batas waktunya, tidak boleh terus-terusan,” ujar Anang saat dihubungi, Selasa (14/7).

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa tenggat pengumpulan data program MBG tersebut berlangsung selama 10 hari. Ia menjelaskan bahwa penetapan batas waktu bagi Kejati di daerah dalam mengumpulkan data dimaksudkan untuk menekan kemungkinan terjadinya penyimpangan.

“Itu sudah selesai batas waktunya, maka segera dihentikan supaya tidak ada lagi kegiatan pelaksanaan pengumpulan data yang dikhawatirkan [disalahgunakan] nanti kalau tidak dihentikan sementara, bisa tidak jelas,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses pengumpulan data tersebut terkait erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat sejumlah tersangka, salah satunya menyangkut praktik jual-beli SPPG.

Selain itu, pihak Kejaksaan tidak menampik kemungkinan diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru guna mengungkap penyimpangan lain seputar pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

“Ya bisa saja nanti di daerah umpamanya diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru. Umpamanya ternyata dari situ ada “penjualan titik” oleh pihak-pihak tertentu, ya kan? Itu lain lagi nanti di daerah,” pungkasnya.

Sebagai catatan, surat penghentian pengumpulan data tersebut tercatat dengan nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026, yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat (10/7/2026).

Surat perintah penghentian ini merujuk pada surat edaran sebelumnya bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 yang terbit pada 15 Juni 2026.

Isi surat tersebut pada dasarnya menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia untuk melakukan pendataan sekaligus melaporkan berbagai kendala dalam pelaksanaan program MBG. Sementara itu, surat terbaru justru memerintahkan para Kajati untuk menghentikan seluruh proses pengumpulan data terkait program tersebut.

“Bersama ini kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” dalam surat tersebut dikutip Selasa (14/7). (Red)

Baca Lainnya

Kapolri Larang Seluruh Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri Gunakan Vape atau Rokok Elektrik

1 November 2026 - 16:39 WIB

Bela Raffi Ahmad, Ketua Bidang Kastrat DPP GEMURA Rafi Amar Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

1 November 2026 - 10:22 WIB

Bela Raffi Ahmad, Tokoh Pemuda Abdul Kohar Ruslan Ajak Publik Kedepankan Objektivitas dan Hentikan Politisasi

1 November 2026 - 10:17 WIB

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Abah Elang Desak DPR Sikapi Posisi Wapres

31 Oktober 2026 - 15:10 WIB

PB PII Tekankan Perlindungan Anak dan Profesionalitas Aparat dalam Kasus Sukoharjo

30 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Trending di Nasional