Koleksi Perpustakaan Tanjungpinang Jadi Bahan Lomba Resensi Buku Agar Makanan Tak Terbuang, Wawako Raja Ariza Dukung Gerakan Tanjak Pangan Warga Rasakan Manfaat Gerakan Pangan Murah, Belanja Rp200 Ribu Dapat Banyak Kebutuhan Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset, Keuangan dan Database Kendaraan SIMAKDARA Provinsi Kepri Diluncurkan

Nasional

Anggaran Pendidikan untuk MBG Keputusan Pemerintah & DPR

badge-check


 Anggaran Pendidikan untuk MBG Keputusan Pemerintah & DPR Perbesar

AskaraNews.com,JAKARTA-Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah buka suara ihwal anggaran pendidikan yang kini tengah menjadi sorotan serius masyarakat, hingga UU APBN 2026 digugat oleh kelompok guru ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

“Wajar saja program ini ramai jadi perhatian publik mengingat jangkauan programnya yang mencapai puluhan juta penerima,” kata Said melalui keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Mulanya, Said menyampaikan program itu sebetulnya sah-sah saja digencarkan Presiden Prabowo Subianto, mengingat rata-rata prevalensi gizi kronis anak-anak Indonesia masih tinggi di kisaran 19%.

Ini artinya setiap 100 kelahiran, 19% diantaranya mengalami gizi kronis. Persentase ini ia anggap tergolong menengah-tinggi, sebab ukuran WHO harus di bawah 10% untuk kategori rendah.

Ia juga menyebut, intervensi gizi melalui School Feeding Program seperti MBG ini telah lama dikerjakan oleh banyak negara maju, seperti Tiongkok, Jepang. Tak terkecuali negara-negara skandinavia, seperti Finlandia, Norwegia, dan ditiru oleh negara negara berkembang seperti India dan Brazil.

Adapun terkait proses penganggarannya, hingga memakan anggaran pendidikan, Said menegaskan, APBN adalah satu satunya undang-undang yang rancangannya di usulkan pemerintah ke DPR.

Karena itu, posisi DPR atas RAPBN yang di bahas, termasuk soal anggaran pendidikan untuk program tertentu hanya mengubah, membesarkan, atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang bersama-sama disepakati oleh pemerintah.

“Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya,” ungkap Said.

Baca Lainnya

DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin

21 Oktober 2026 - 05:32 WIB

PB PII Desak Presiden Evaluasi Total Menteri Kehutanan: Karhutla Terus Meluas, Pelajar Ikut Menanggung Dampaknya

20 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Sekjen PP KMHDI Ingatkan Pemerintah Cegah Penguasaan Lahan Bekas Kebakaran oleh Oligarki

20 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Evaluasi Dua Tahun Prabowo–Gibran: Stop Program Populis, Wujudkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis

20 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Kongres Syarikat Islam ke-42 di Surabaya berlangsung sukses, Lancar dan Khidmat.

19 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Trending di Nasional