Menu ✖

Mode Gelap
Wako Lis dan Pimpinan DPRD Setujui Ranperda Cadangan Pangan Daerah Wako Lis Sampaikan Tanggapan atas Pencabutan dan Perubahan Tiga Peraturan Daerah Demi Keadilan Anggaran dan Pembangunan Fiskal, PP PMKRI minta RUU Kepulauan segera disahkan Pembinaan Berkelanjutan Kemendikdasmen Antarkan Talenta Muda Indonesia Berprestasi di IOAA 2026 BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat HKTI Gelar Wisata Kuliner dan Gerbang Pangan, Dorong Akses Pangan Murah bagi Masyarakat

Nasional

Anggaran Pendidikan untuk MBG Keputusan Pemerintah & DPR

badge-check


 Anggaran Pendidikan untuk MBG Keputusan Pemerintah & DPR Perbesar

AskaraNews.com,JAKARTA-Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah buka suara ihwal anggaran pendidikan yang kini tengah menjadi sorotan serius masyarakat, hingga UU APBN 2026 digugat oleh kelompok guru ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

“Wajar saja program ini ramai jadi perhatian publik mengingat jangkauan programnya yang mencapai puluhan juta penerima,” kata Said melalui keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Mulanya, Said menyampaikan program itu sebetulnya sah-sah saja digencarkan Presiden Prabowo Subianto, mengingat rata-rata prevalensi gizi kronis anak-anak Indonesia masih tinggi di kisaran 19%.

Ini artinya setiap 100 kelahiran, 19% diantaranya mengalami gizi kronis. Persentase ini ia anggap tergolong menengah-tinggi, sebab ukuran WHO harus di bawah 10% untuk kategori rendah.

Ia juga menyebut, intervensi gizi melalui School Feeding Program seperti MBG ini telah lama dikerjakan oleh banyak negara maju, seperti Tiongkok, Jepang. Tak terkecuali negara-negara skandinavia, seperti Finlandia, Norwegia, dan ditiru oleh negara negara berkembang seperti India dan Brazil.

Adapun terkait proses penganggarannya, hingga memakan anggaran pendidikan, Said menegaskan, APBN adalah satu satunya undang-undang yang rancangannya di usulkan pemerintah ke DPR.

Karena itu, posisi DPR atas RAPBN yang di bahas, termasuk soal anggaran pendidikan untuk program tertentu hanya mengubah, membesarkan, atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang bersama-sama disepakati oleh pemerintah.

“Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya,” ungkap Said.

Baca Lainnya

Demi Keadilan Anggaran dan Pembangunan Fiskal, PP PMKRI minta RUU Kepulauan segera disahkan

12 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Yunarto Soroti Perubahan Era Prabowo, Anggaran Infrastruktur Berbeda dari Zaman Jokowi

11 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Pengurus DPP GMPD Resmi Dilantik, Wamendes PDT RI Berikan Sambutan Selamat via Zoom

11 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Golkar Tetapkan Prabowo Subianto sebagai Capres 2029, Posisi Cawapres Belum Dibahas

9 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Desak Transparansi Program Makan Bergizi Gratis, Dugaan Keterkaitan PT Leuit Grup dan Yayasan Puspa Indah Perlu Ditelusuri

9 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Trending di Nasional