Menu

Mode Gelap
Luruskan Persepsi Publik, Amsakar Jelaskan Peran RT/RW dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kepri TA 2025 Disahkan Menjadi Perda Disdukcapil Kota Tanjungpinang Raih Sertifikasi ISO/IEC 27001:2022, Perkuat Keamanan Data dan Kepercayaan Publik Kenaikan Harga BBM Berdampak, Pemko Batam Kendalikan Inflasi Lewat Kolaborasi TPID Diskominfo Tanjungpinang Edukasi Masyarakat Kenali Modus Love Scamming Terima Kunjungan Komisi III DPRD Karimun. Ahmad Yani: Berbagi Praktik Baik Bahas Pengelolaan Limbah B3

Nasional

Anggaran Pendidikan untuk MBG Keputusan Pemerintah & DPR

badge-check


 Anggaran Pendidikan untuk MBG Keputusan Pemerintah & DPR Perbesar

AskaraNews.com,JAKARTA-Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah buka suara ihwal anggaran pendidikan yang kini tengah menjadi sorotan serius masyarakat, hingga UU APBN 2026 digugat oleh kelompok guru ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena digunakan untuk program makan bergizi gratis (MBG).

“Wajar saja program ini ramai jadi perhatian publik mengingat jangkauan programnya yang mencapai puluhan juta penerima,” kata Said melalui keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Mulanya, Said menyampaikan program itu sebetulnya sah-sah saja digencarkan Presiden Prabowo Subianto, mengingat rata-rata prevalensi gizi kronis anak-anak Indonesia masih tinggi di kisaran 19%.

Ini artinya setiap 100 kelahiran, 19% diantaranya mengalami gizi kronis. Persentase ini ia anggap tergolong menengah-tinggi, sebab ukuran WHO harus di bawah 10% untuk kategori rendah.

Ia juga menyebut, intervensi gizi melalui School Feeding Program seperti MBG ini telah lama dikerjakan oleh banyak negara maju, seperti Tiongkok, Jepang. Tak terkecuali negara-negara skandinavia, seperti Finlandia, Norwegia, dan ditiru oleh negara negara berkembang seperti India dan Brazil.

Adapun terkait proses penganggarannya, hingga memakan anggaran pendidikan, Said menegaskan, APBN adalah satu satunya undang-undang yang rancangannya di usulkan pemerintah ke DPR.

Karena itu, posisi DPR atas RAPBN yang di bahas, termasuk soal anggaran pendidikan untuk program tertentu hanya mengubah, membesarkan, atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang bersama-sama disepakati oleh pemerintah.

“Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan atau sebaliknya,” ungkap Said.

Baca Lainnya

Harlah ke-62 PII Wati, Melisa: Tumbuh Berdaya, Merawat Diri, Menginspirasi Negeri

26 Juli 2026 - 15:33 WIB

Heboh, Kejaksaan Agung Hentikan Pengumpulan Data MBG, Kenapa?

14 Juli 2026 - 05:59 WIB

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolri, Pererat Solidaritas TNI-Polri

13 Juli 2026 - 21:13 WIB

Kenapa Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Cuci Uang, Ini Penyebabnya

13 Juli 2026 - 19:40 WIB

PB PII Dukung Kortastipidkor Polri Usut Tuntas Tiga Dugaan Kasus Korupsi

13 Juli 2026 - 03:34 WIB

Trending di Nasional