AskaraNews.com,Sungai Guntung – Jajaran Polsek Kateman resmi menerapkan kewajiban penggunaan tanjak dan selempang bagi seluruh personel setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan implementasi arahan Kapolda Riau sebagai langkah memperkuat identitas budaya Melayu di lingkungan kepolisian sekaligus mendorong pelayanan publik yang humanis dan berkarakter.
Pelaksanaan program ditandai melalui apel internal yang dipimpin Kapolsek Kateman, Kompol Bachtiar, SH, MH. Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan bahwa tanjak dan selempang bukan sekadar atribut seremonial, tetapi simbol nilai, etika, dan tanggung jawab moral yang harus tercermin dalam perilaku serta kinerja personel Polri.

Arahan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menjadi dasar kebijakan tersebut. Penerapan simbol budaya lokal diharapkan memperkuat kedekatan emosional antara kepolisian dan masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan tugas berjalan selaras dengan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Melayu.
Kapolsek Kateman menjelaskan, tanjak dalam tradisi Melayu mengandung makna kebijaksanaan, kehormatan, dan kehati-hatian dalam bertindak. Sementara selempang melambangkan amanah, keberanian, serta integritas, yang mengingatkan setiap anggota akan tanggung jawab konstitusional dan sosial dalam menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman.
Kebijakan tersebut turut mendapat apresiasi dari Ketua LAMR Kateman terpilih, Datuk Zainudin Dahlan, S. Pd. I. Ia menilai langkah Polsek Kateman sebagai bentuk nyata dukungan institusi negara terhadap pelestarian budaya Melayu, sekaligus memperkuat marwah adat dan jati diri daerah di ruang publik.











