Menu

Mode Gelap
LAM Kepri Putuskan 3 Hal: Larangan Jualan Babi di Tepi Jalan hingga Hukum Adat untuk Raja Situmorang Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air Gubernur Ansar Ahmad Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI, Berkontribusi Nyata di Bidang Kelautan dan Perikanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Peringati Hari Lahir Pancasila Melalui Konten Inspiratif tentang Persatuan dan Kesatuan Pimpin Upacara Harlah Pancasila, ​Wali Kota Lis: Pancasila sebagai Fondasi Persatuan dan Pembangunan Bangsa Wagub Nyanyang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Fondasi Persatuan dan Perdamaian Dunia

Batam

LAM Kepri Putuskan 3 Hal: Larangan Jualan Babi di Tepi Jalan hingga Hukum Adat untuk Raja Situmorang

badge-check


					LAM Kepri Putuskan 3 Hal: Larangan Jualan Babi di Tepi Jalan hingga Hukum Adat untuk Raja Situmorang Perbesar

Askaranews.com. Batam-Kasus penjualan daging babi di pinggir jalan Sagulung dan dugaan penghinaan terhadap suku Melayu di media sosial kini menemui titik terang. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riot (Kepri) resmi angkat bicara.

Setelah gelaran Musyawarah dan Sidang Adat pada Senin, 1 Juni 2026, LAM Kepri mengeluarkan tiga keputusan penting. Intinya: soal aturan berjualan di ruang publik dan penyelesaian perkara yang dinilai mengganggu ketenteraman masyarakat Melayu.

Pertama, LAM Kepri melarang penjualan tuak, daging babi, dan produk sejenis secara terbuka di tepi jalan atau ruang publik tanpa izin. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulaun Riau.

Kedua, LAM mengimbau semua pihak mematuhi aturan daerah yang sudah ada. Yakni Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Produk Halal dan Higienis, serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Keputusan ini muncul tak lama setelah keributan di Dapur 12, Sagulung. Warga keberatan dengan penjualan daging babi yang dianggap kurang peka terhadap lingkungan sekitar. Pemerintah Kelurahan Sei Pelunggut, TNI, dan Polri turun tangan melakukan mediasi.

Lurah Sei Pelunggut, Rasman Afandi, saat itu sudah menegaskan bahwa pemerintah tak melarang usaha penjualan daging babi. Asalkan, lokasinya tepat, norma sosial dihormati, dan aturan ditaati. Alhamdulillah, suasana pun kembali kondusif.

Ketiga, sidang adat juga memutuskan hukuman untuk Raja Situmorang. Pria ini sebelumnya diamankan Satreskrim Polresta Barelang karena diduga menghina suku Melayu lewat komentar di Facebook.

Apa hukumannya? Raja Situmorang diwajibkan:

  • Meminta maaf secara terbuka melalui media cetak selama tujuh hari berturut-turut.
  • Menjalani prosesi adat tepuk tepung tawar atau pulut kuning. Mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
  • Meninggalkan Batam dalam waktu 2×24 jam setelah menjalani hukuman.

Sebelumnya, Raja Situmorang sempat muncul dalam video yang viral. Dalam video itu, ia menyampaikan permintaan maaf.

“Saya di sini atas nama Raja Situmorang ingin menyampaikan permintaan maaf saya yang sedalam-dalamnya,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026. Polresta Barelang membenarkan bahwa Raja sudah diamankan untuk dimintai keterangan. Namun hingga berita ini diturunkan, polisi belum merinci status hukum atau pasal yang disangkakan. “Iya benar, untuk informasi lengkapnya akan kami rilis,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. (Red)

Baca Lainnya

Jemaah Haji Kloter 1 Debarkasi Batam Tiba di Tanah Air

1 Juni 2026 - 17:18 WIB

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Peringati Hari Lahir Pancasila Melalui Konten Inspiratif tentang Persatuan dan Kesatuan

1 Juni 2026 - 09:25 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Li Claudia Serukan Penguatan Persatuan di Tengah Keberagaman

1 Juni 2026 - 06:53 WIB

Melayu Murka! Laskar Melayu Bersatu Kepri Kota Batam: “Hina Marwah Kami, Siap Kami Lawan!”

31 Mei 2026 - 12:58 WIB

::: Kisah Pak Am di Tanah Suci: Romantisme, Kursi Roda, & Ruang Maaf pada Istri Tercinta

31 Mei 2026 - 12:34 WIB

Trending di Batam