Menu

Mode Gelap
Gubernur Ansar Ikuti Rakor Forkopimda Regional Sumatera 2026, Dipimpin Meko Polkam, Mendagri dan Kepala Bakom Gubernur Kepri Apresiasi Sinergi Aparat Ungkap Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Perairan Bintan Pelari Kenya Siap Taklukkan Batam, Bima Arya Ikut Turun di Batam 10K 2026 KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Audiensi dengan Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad, Gemura: Anak Muda Harus Jadi Penggerak Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas 2045 Wamen Dahnil Sambut PII Wati, Dorong Penguatan Dakwah di Kalangan Perempuan

Batam

Beban Pegawai Tinggi, Pemkab Karimun Pertimbangkan Kurangi PPPK

badge-check


 Beban Pegawai Tinggi, Pemkab Karimun Pertimbangkan Kurangi PPPK Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan anggaran, setelah belanja pegawai tercatat mencapai 42 persen dari APBD. Angka ini melampaui batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan pemerintah pusat mulai 2027.

Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPPD).

“Memang dalam aturan itu disebutkan mulai 2027 belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara kondisi kita saat ini sudah mencapai 42 persen,” ujar Iskandarsyah, Kamis (26/3).

Ia menegaskan, jika aturan tersebut tetap diterapkan, Pemkab Karimun harus mengambil langkah strategis secara hati-hati dan komprehensif, terutama dalam kebijakan kepegawaian.

Salah satu opsi yang mungkin ditempuh adalah pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, langkah tersebut disebut sebagai pilihan terakhir.

“Pengurangan pegawai, khususnya PPPK, adalah opsi terakhir. Itu pun akan melalui proses seleksi berdasarkan kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap kode etik,” jelasnya.

Pemkab Karimun, lanjut Iskandarsyah, berharap pemerintah pusat dapat menunda penerapan aturan tersebut, mengingat kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil.

Saat ini, pemerintah daerah masih dibebani kewajiban pembayaran utang dari tahun anggaran 2023 dan 2024, sehingga ruang fiskal menjadi terbatas.

Untuk mengantisipasi kebijakan tersebut, Pemkab Karimun berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan kinerja pegawai.

Evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026, mencakup penilaian jumlah kebutuhan pegawai minimal, efektivitas pelayanan publik, hingga tingkat disiplin ASN.

“Evaluasi ini penting untuk menentukan langkah ke depan jika aturan 30 persen benar-benar diberlakukan pada 2027,” tambahnya.

Pemkab Karimun menegaskan setiap kebijakan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca Lainnya

Pelari Kenya Siap Taklukkan Batam, Bima Arya Ikut Turun di Batam 10K 2026

12 Agustus 2026 - 14:06 WIB

KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

12 Agustus 2026 - 13:47 WIB

Amsakar Ikut Musnahkan 1,3 Ton Ketamine, Sinergi Aparat Gagalkan Penyelundupan Narkoba

12 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Erlita Amsakar Pimpin LASQI-NJ Batam Periode 2026-2031

12 Agustus 2026 - 06:17 WIB

Disbudpar Tinjau Pelaksanan SE Wako Batam Semarak HUT RI ke 81di Hotel dan Restoran

11 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Trending di Batam