Menu

Mode Gelap
Mako Bakamla Zona Barat Resmi Beroperasi di Batam, Amsakar Tekankan Sinergi Keamanan Laut MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang Batam Jadi Kunci, Tanjungpinang dan Bintan Didorong Berkolaborasi Perkuat Pariwisata Kepri Bupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI JCH Bintan Mulai Berangkat Hari Ini, Pesan Wabup Bintan, Deby Maryanti Agar Jamaah Dapat Saling Jaga dan Kompak Gema Batam ASRI Peringati Hari Bumi, 600 Personel Dikerahkan

Batam

Beban Pegawai Tinggi, Pemkab Karimun Pertimbangkan Kurangi PPPK

badge-check


					Beban Pegawai Tinggi, Pemkab Karimun Pertimbangkan Kurangi PPPK Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan anggaran, setelah belanja pegawai tercatat mencapai 42 persen dari APBD. Angka ini melampaui batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan pemerintah pusat mulai 2027.

Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPPD).

“Memang dalam aturan itu disebutkan mulai 2027 belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara kondisi kita saat ini sudah mencapai 42 persen,” ujar Iskandarsyah, Kamis (26/3).

Ia menegaskan, jika aturan tersebut tetap diterapkan, Pemkab Karimun harus mengambil langkah strategis secara hati-hati dan komprehensif, terutama dalam kebijakan kepegawaian.

Salah satu opsi yang mungkin ditempuh adalah pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, langkah tersebut disebut sebagai pilihan terakhir.

“Pengurangan pegawai, khususnya PPPK, adalah opsi terakhir. Itu pun akan melalui proses seleksi berdasarkan kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap kode etik,” jelasnya.

Pemkab Karimun, lanjut Iskandarsyah, berharap pemerintah pusat dapat menunda penerapan aturan tersebut, mengingat kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil.

Saat ini, pemerintah daerah masih dibebani kewajiban pembayaran utang dari tahun anggaran 2023 dan 2024, sehingga ruang fiskal menjadi terbatas.

Untuk mengantisipasi kebijakan tersebut, Pemkab Karimun berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan kinerja pegawai.

Evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026, mencakup penilaian jumlah kebutuhan pegawai minimal, efektivitas pelayanan publik, hingga tingkat disiplin ASN.

“Evaluasi ini penting untuk menentukan langkah ke depan jika aturan 30 persen benar-benar diberlakukan pada 2027,” tambahnya.

Pemkab Karimun menegaskan setiap kebijakan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mako Bakamla Zona Barat Resmi Beroperasi di Batam, Amsakar Tekankan Sinergi Keamanan Laut

23 April 2026 - 07:00 WIB

MEG Dorong Kolaborasi Lingkungan dan UMKM dalam Peringatan Hari Bumi 2026 di Rempang

22 April 2026 - 21:06 WIB

Bupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI

22 April 2026 - 16:25 WIB

Gema Batam ASRI Peringati Hari Bumi, 600 Personel Dikerahkan

22 April 2026 - 15:58 WIB

Aksi Li Claudia Dampingi Siswa Menyeberang, ZoSS SDN 001 Batam Kota Dimanfaatkan

22 April 2026 - 15:56 WIB

Trending di Advetorial