Menu

Mode Gelap
MW KAHMI-FORHATI Kepri Hadirkan Terobosan dan Laksanakan Sunat Massal Hingga Diskusi RUU Usai Penantian Empat Dekade, Kanada Akhirnya Pecah Telur di Piala Dunia GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda Harumkan Nama Bintan, Miswanto Dianugerahi Penghargaan Kalpataru Adya 2026 Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi Bunda Literasi Bintan Buka Lomba Bertutur SD/MI Tahun 2026

Batam

Beban Pegawai Tinggi, Pemkab Karimun Pertimbangkan Kurangi PPPK

badge-check


					Beban Pegawai Tinggi, Pemkab Karimun Pertimbangkan Kurangi PPPK Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan anggaran, setelah belanja pegawai tercatat mencapai 42 persen dari APBD. Angka ini melampaui batas maksimal 30 persen yang akan diberlakukan pemerintah pusat mulai 2027.

Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPPD).

“Memang dalam aturan itu disebutkan mulai 2027 belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara kondisi kita saat ini sudah mencapai 42 persen,” ujar Iskandarsyah, Kamis (26/3).

Ia menegaskan, jika aturan tersebut tetap diterapkan, Pemkab Karimun harus mengambil langkah strategis secara hati-hati dan komprehensif, terutama dalam kebijakan kepegawaian.

Salah satu opsi yang mungkin ditempuh adalah pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, langkah tersebut disebut sebagai pilihan terakhir.

“Pengurangan pegawai, khususnya PPPK, adalah opsi terakhir. Itu pun akan melalui proses seleksi berdasarkan kinerja, disiplin, dan kepatuhan terhadap kode etik,” jelasnya.

Pemkab Karimun, lanjut Iskandarsyah, berharap pemerintah pusat dapat menunda penerapan aturan tersebut, mengingat kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil.

Saat ini, pemerintah daerah masih dibebani kewajiban pembayaran utang dari tahun anggaran 2023 dan 2024, sehingga ruang fiskal menjadi terbatas.

Untuk mengantisipasi kebijakan tersebut, Pemkab Karimun berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan dan kinerja pegawai.

Evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada April hingga Mei 2026, mencakup penilaian jumlah kebutuhan pegawai minimal, efektivitas pelayanan publik, hingga tingkat disiplin ASN.

“Evaluasi ini penting untuk menentukan langkah ke depan jika aturan 30 persen benar-benar diberlakukan pada 2027,” tambahnya.

Pemkab Karimun menegaskan setiap kebijakan yang diambil nantinya akan mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Baca Lainnya

GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 01:05 WIB

Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi

13 Juni 2026 - 00:23 WIB

Kodaeral IV Batam Gagalkan Kiriman Sabu Ekstasi Rp 1, 9 Miliar dari Malaysia

12 Juni 2026 - 20:12 WIB

BP Batam dan Koarmada I Bahas Penguatan Keamanan Pelabuhan Berbasis AI dan Manajemen Risiko Terintegrasi

12 Juni 2026 - 15:23 WIB

Pererat Silaturahmi dan Jaga Kebugaran, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Gelar Mini Soccer Bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau

12 Juni 2026 - 13:43 WIB

Trending di Batam