Menu ✖

Mode Gelap
SAKKTI, Dari Aduan Menjadi Tindakan: Kecamatan Tanjungpinang Timur Perkuat Respons Pengaduan Masyarakat Sahabat Coffee CEO Hadir di Tanjungpinang, Wawako Ariza Dukung Pertumbuhan UMKM Audiensi MPIG Siput Gonggong, Lis Harap MPIG Perluas Peran, Kaji dan Lestarikan Biota Laut Kepri Pemko-BP KPBPB Perkuat Sinergi Akselerasi Investasi dan Pengembangan Kawasan FTZ Tanjungpinang WNI yang Berkacamata Bisa Masuk TNI/Polri, Menko Polkam: Asal Pintar Gubernur Ansar Promosikan Pariwisata Kepri di Hadapan Himpunan Pramuwisata Indonesia

Batam

LSM LIRA Kepri Duga Reklamasi Masif di Bengkong Laut Sengaja Dilakukan Bertahap Demi Hindari Amdal

badge-check


 LSM LIRA Kepri Duga Reklamasi Masif di Bengkong Laut Sengaja Dilakukan Bertahap Demi Hindari Amdal Perbesar

AskaraNews.Com. Batam-Aktivitas reklamasi skala besar di kawasan pesisir Bengkong Laut kini berada di bawah radar pengawasan publik. Proyek yang digadang-gadang akan menjadi pusat pengembangan pesisir atau “PIK”-nya Kota Batam ini menuai sorotan tajam dari LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri) terkait legalitas dan dampak lingkungannya.

 

Proyek ambisius ini mencakup total area seluas 2.188.036 m² (sekitar 218 hektar). Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut terbagi dalam dua sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) terbitan tahun 2005, yakni HPL 93 seluas 335.228 m² dan HPL 92 dengan luas fantastis mencapai 1.853.036 m².

 

Namun, di balik masifnya pengerjaan fisik di lapangan, LSM LIRA Kepri mempertanyakan kelengkapan administrasi lingkungan hidup, khususnya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

 

“Dengan skala reklamasi mencapai jutaan meter persegi, keberadaan Amdal dan PKKPRL adalah harga mati. Ini penting untuk memitigasi dampak kerusakan ekosistem laut serta melindungi pemukiman warga sekitar dari ancaman bencana lingkungan,” ujar perwakilan LSM LIRA Kepri.

 

Muncul dugaan kuat bahwa pengembang sengaja melakukan pengerjaan secara bertahap selama bertahun-tahun. Pola pengerjaan “sedikit demi sedikit” ini diduga sebagai strategi untuk menghindari kewajiban pemenuhan dokumen Amdal dan PKKPRL yang lebih ketat bagi proyek berskala besar.

 

Jika dugaan ini benar, aktivitas tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan pesisir Batam, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi kepatuhan regulasi ruang laut.

 

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti klarifikasi resmi dari pihak pengelola dan instansi terkait mengenai status perizinan proyek raksasa tersebut.

Baca Lainnya

Amsakar Tegaskan APBD Batam 2027 Harus Berdampak bagi Masyarakat

7 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Amsakar Jemput Aspirasi Warga Bengkong, Banjir dan Air Bersih Jadi Perhatian

7 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Amsakar Achmad Respons Keluhan Warga Nongsa: BP Batam Percepat Pengerjaan Interkoneksi untuk Perkuat Suplai Air

6 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup, Amsakar Rayakan Kemenangan Bersama Ribuan Warga Batam

6 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Interkoneksi Pipa, BP Batam Lakukan Penguatan Suplai Air Untuk Wilayah Nongsa

5 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Trending di Batam