AS Tambah Kekuatan Militer di Timur Tengah, Jumlah Kapal Perang Puluhan Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Sampaikan Pesan Berbahasa Jawa kepada Prabowo soal Kabut Asap Karhutla Wonderfood Fest 2026 Dibuka, Dewi Ansar Dorong Kuliner Lokal Jadi Magnet Wisata Kepri Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON Suharyanto Gagas SIMAKDARA, Integrasikan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kepri Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK

Batam

LSM LIRA Kepri Duga Reklamasi Masif di Bengkong Laut Sengaja Dilakukan Bertahap Demi Hindari Amdal

badge-check


 LSM LIRA Kepri Duga Reklamasi Masif di Bengkong Laut Sengaja Dilakukan Bertahap Demi Hindari Amdal Perbesar

AskaraNews.Com. Batam-Aktivitas reklamasi skala besar di kawasan pesisir Bengkong Laut kini berada di bawah radar pengawasan publik. Proyek yang digadang-gadang akan menjadi pusat pengembangan pesisir atau “PIK”-nya Kota Batam ini menuai sorotan tajam dari LSM LIRA Kepulauan Riau (Kepri) terkait legalitas dan dampak lingkungannya.

 

Proyek ambisius ini mencakup total area seluas 2.188.036 m² (sekitar 218 hektar). Berdasarkan data yang dihimpun, lahan tersebut terbagi dalam dua sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) terbitan tahun 2005, yakni HPL 93 seluas 335.228 m² dan HPL 92 dengan luas fantastis mencapai 1.853.036 m².

 

Namun, di balik masifnya pengerjaan fisik di lapangan, LSM LIRA Kepri mempertanyakan kelengkapan administrasi lingkungan hidup, khususnya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

 

“Dengan skala reklamasi mencapai jutaan meter persegi, keberadaan Amdal dan PKKPRL adalah harga mati. Ini penting untuk memitigasi dampak kerusakan ekosistem laut serta melindungi pemukiman warga sekitar dari ancaman bencana lingkungan,” ujar perwakilan LSM LIRA Kepri.

 

Muncul dugaan kuat bahwa pengembang sengaja melakukan pengerjaan secara bertahap selama bertahun-tahun. Pola pengerjaan “sedikit demi sedikit” ini diduga sebagai strategi untuk menghindari kewajiban pemenuhan dokumen Amdal dan PKKPRL yang lebih ketat bagi proyek berskala besar.

 

Jika dugaan ini benar, aktivitas tersebut tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan pesisir Batam, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi kepatuhan regulasi ruang laut.

 

Hingga berita ini diturunkan, publik menanti klarifikasi resmi dari pihak pengelola dan instansi terkait mengenai status perizinan proyek raksasa tersebut.

Baca Lainnya

Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

23 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Iman Sutiawan: Kritik Blackout Boleh, Jangan Sampai Jadi Bumerang bagi Batam

21 Oktober 2026 - 13:51 WIB

BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3

21 Oktober 2026 - 10:02 WIB

BP Batam Gelar Coaching Clinic, Kawal Kelengkapan Perizinan OSS Pelaku Usaha

21 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Amsakar Paparkan Strategi PAD dan Program Prioritas Batam kepada Pemkab Brebes

20 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Trending di Batam