Menu

Mode Gelap
MW KAHMI-FORHATI Kepri Hadirkan Terobosan dan Laksanakan Sunat Massal Hingga Diskusi RUU Usai Penantian Empat Dekade, Kanada Akhirnya Pecah Telur di Piala Dunia GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda Harumkan Nama Bintan, Miswanto Dianugerahi Penghargaan Kalpataru Adya 2026 Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi Bunda Literasi Bintan Buka Lomba Bertutur SD/MI Tahun 2026

Batam

PSN Pulau Galang di Bawah Sorotan: Dugaan Pelanggaran Prosedur Lahan dan Konflik Kepentingan Mencuat

badge-check


					PSN Pulau Galang di Bawah Sorotan: Dugaan Pelanggaran Prosedur Lahan dan Konflik Kepentingan Mencuat Perbesar

AskaraNews.Com. Batam-Penetapan status Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Galang seluas 3.972,65 hektare kini memicu polemik hukum dan etika yang serius. Tata kelola lahan yang diduga menabrak regulasi serta indikasi kuat adanya konflik kepentingan (conflict of interest) di lingkaran pembuat kebijakan menjadi sorotan utama berbagai pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA.

 

Kejanggalan Status Lahan dan Kewenangan

Secara regulasi, berdasarkan PP No. 46/2007, BP Batam memegang Hak Pengelolaan (HPL) atas wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Namun, alokasi lahan ribuan hektare di Galang ini ditengarai dilakukan tanpa keterlibatan penuh BP Batam, yang secara hukum menimbulkan tanda tanya besar.

 

Tak hanya itu, sebagian lahan tersebut dikabarkan masih berstatus Hutan Lindung atau Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Sesuai aturan, lahan tersebut memerlukan proses pelepasan kawasan hutan dari Kementerian LHK sebelum HPL dapat diterbitkan. Munculnya rekomendasi Gubernur Kepri di wilayah yang seharusnya di bawah supervisi BP Batam dinilai sebagai upaya “jalur pintas” administratif yang mengabaikan prosedur baku.

 

Aroma Konflik Kepentingan

Dugaan penyalahgunaan wewenang menguat seiring terungkapnya struktur kepemilikan saham dan direksi di PT Galang Bumi Indonesia, perusahaan pengelola PSN tersebut. Kehadiran anggota keluarga dekat dari pejabat tinggi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam struktur perusahaan menciptakan persepsi adanya keuntungan pribadi di balik kebijakan publik.

 

Hubungan politik yang erat antara Menko Perekonomian saat itu dengan pemilik Wiraraja Group—yang juga menjabat sebagai tokoh kunci partai di Kepulauan Riau memperkuat indikasi adanya political privilege. Hal ini diduga menjadi karpet merah bagi terbitnya Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024 yang menetapkan status PSN tersebut.

 

Desakan Evaluasi kepada Presiden Prabowo

Menanggapi situasi ini, Gubernur LSM LIRA Kepri, Yusril Koto mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi penetapan PSN di Pulau Galang. Berdasarkan prinsip Good Corporate Governance, pejabat publik dilarang keras mengambil keputusan yang memberikan manfaat langsung bagi keluarga atau kelompoknya.

 

Jika terbukti terjadi maladministrasi, status PSN ini terancam dicabut. Selain itu, audit lahan secara menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada kerugian negara atau pelanggaran UU Kehutanan terkait penggunaan lahan lindung tanpa izin sah.

 

Kasus ini kini menjadi ujian pertama bagi pemerintahan baru dalam menegakkan integritas. Publik menanti apakah PSN akan tetap menjadi motor penggerak ekonomi nasional atau justru hanya menjadi alat akumulasi aset bagi lingkaran kekuasaan tertentu.

Baca Lainnya

GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 01:05 WIB

Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi

13 Juni 2026 - 00:23 WIB

Kodaeral IV Batam Gagalkan Kiriman Sabu Ekstasi Rp 1, 9 Miliar dari Malaysia

12 Juni 2026 - 20:12 WIB

BP Batam dan Koarmada I Bahas Penguatan Keamanan Pelabuhan Berbasis AI dan Manajemen Risiko Terintegrasi

12 Juni 2026 - 15:23 WIB

Pererat Silaturahmi dan Jaga Kebugaran, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Gelar Mini Soccer Bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau

12 Juni 2026 - 13:43 WIB

Trending di Batam