Menu

Mode Gelap
MW KAHMI-FORHATI Kepri Hadirkan Terobosan dan Laksanakan Sunat Massal Hingga Diskusi RUU Usai Penantian Empat Dekade, Kanada Akhirnya Pecah Telur di Piala Dunia GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda Harumkan Nama Bintan, Miswanto Dianugerahi Penghargaan Kalpataru Adya 2026 Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi Bunda Literasi Bintan Buka Lomba Bertutur SD/MI Tahun 2026

Batam

Hibah Rp. 1,5 Miliar Pemko Batam ke Yayasan Milik Politisi Nasdem Disorot, LSM LIRA: Di Mana Asas Keadilannya?

badge-check


					Hibah Rp. 1,5 Miliar Pemko Batam ke Yayasan Milik Politisi Nasdem Disorot, LSM LIRA: Di Mana Asas Keadilannya? Perbesar

AskaraNews. Com. Batam-Penyaluran dana hibah Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menuai kritik tajam. Gubernur LSM LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, menyoroti dugaan ketidakadilan dalam pemberian bantuan sebesar Rp. 1,5 miliar kepada Yayasan Al Fadllu 7.

 

Sorotan ini mencuat lantaran yayasan tersebut didirikan oleh dua tokoh politik penting dari Partai Nasdem, yakni Muhammad Kamaluddin (Ketua DPRD Batam) dan Randi Zulmariadi (Anggota DPR RI sekaligus putra mantan Walikota Batam, Muhammad Rudi).

 

Yusril Koto menilai pemberian hibah ini terkesan “istimewa” dan mencederai rasa keadilan bagi organisasi kemasyarakatan lainnya.

 

“Banyak badan, lembaga, dan ormas berbadan hukum Indonesia yang sudah lama berdiri namun justru kesulitan mendapatkan bantuan hibah dari Pemko Batam. Sementara Yayasan Al Fadllu yang baru seumur jagung sudah mendapat kucuran dana besar,” ujar Yusril.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, Yayasan Al Fadllu 7 baru didirikan pada 13 Januari 2023. Meski baru berdiri sekitar dua tahun, yayasan ini mengajukan proposal bantuan pembangunan masjid dan asrama ponpes sebesar Rp5,7 miliar kepada Walikota Batam, Amsakar Ahmad, pada Desember 2024.

 

Gayung bersambut, berdasarkan Berita Acara Hasil Verifikasi Nomor: 401/K/000.7.7.1/II/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Azril Apriansyah, Pemko Batam menyetujui kucuran dana hibah sebesar Rp. 1,5 miliar untuk Tahun Anggaran 2026.

 

Lokasi pembangunan proyek tersebut berada di Jalan CLT Kampung Tengah, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

 

“Kami mempertanyakan parameter verifikasinya. Mengapa yayasan milik pejabat legislatif begitu mudah lolos, sementara yang lain dipersulit? Ini yang kami sebut mengabaikan asas keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegas Yusril.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas CKTR maupun pengurus Yayasan Al Fadllu 7 belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan yang dilayangkan LSM LIRA tersebut.

Baca Lainnya

GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 01:05 WIB

Pemkab Bintan Sosialisasikan Program BSRTLH 2026, 44 Unit Rumah Siap Direhabilitasi

13 Juni 2026 - 00:23 WIB

Kodaeral IV Batam Gagalkan Kiriman Sabu Ekstasi Rp 1, 9 Miliar dari Malaysia

12 Juni 2026 - 20:12 WIB

BP Batam dan Koarmada I Bahas Penguatan Keamanan Pelabuhan Berbasis AI dan Manajemen Risiko Terintegrasi

12 Juni 2026 - 15:23 WIB

Pererat Silaturahmi dan Jaga Kebugaran, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang Gelar Mini Soccer Bersama Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau

12 Juni 2026 - 13:43 WIB

Trending di Batam