Menu

Mode Gelap
BEM Politeknik Bisnis Digital Indonesia Gelar Diskusi Politik, Dorong Mahasiswa Kritis Kawal Demokrasi dan Kebijakan Publik Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik di Batam Merdeka Dari Penjilat dan Pengkianat: Refleksi HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Wakapolda Kepri Hadiri Rakor Forkopimda dan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sumatera Kapolda Kepri Hadiri Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Regional Sumatera 2026 Wawako Raja Ariza: Rayakan Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan

Internasional

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

badge-check


 Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani Perbesar

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani

AskaraNews.Com. Kuala Lumpur-Malaysia menjadi negara pertama yang membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, setelah dasar hukum kebijakan tarif Washington dipatahkan Mahkamah Agung.

 

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani menyatakan bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat kini tidak lagi berlaku.

 

“Itu tidak ditunda. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal dan tidak berlaku lagi,” ujar Johari menegaskan, seperti dikutip dari Free Malaysia Today, Selasa, 17 Maret 2026.

 

Pembatalan terjadi setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

 

Pengadilan menilai presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif luas, sehingga dasar hukum perjanjian tersebut runtuh.

 

Kesepakatan ART sendiri ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Donald Trump.

 

Dalam perjanjian itu, Malaysia berhasil menurunkan ancaman tarif dari semula 47 persen menjadi 24 persen, lalu sekitar 19 persen, dengan imbalan akses pasar yang lebih luas serta sejumlah konsesi kebijakan kepada Amerika Serikat.

 

Namun, setelah putusan pengadilan tersebut, pemerintah AS justru menerapkan tarif seragam sebesar 10 persen kepada seluruh mitra dagang melalui mekanisme lain.

 

Situasi tersebut memperlihatkan dilema yang dihadapi banyak negara mitra dagang AS. Sejumlah kawasan dan negara seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India sebelumnya telah menerima tarif di kisaran 15-20 persen serta memberikan berbagai konsesi.

 

Kini, mereka mendapatkan perlakuan tarif yang sama dengan negara yang tidak memiliki perjanjian.

 

Tekanan dagang dari Washington juga belum mereda. Pada 11-12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS meluncurkan dua investigasi baru terkait kebijakan industri dan isu tenaga kerja paksa terhadap sejumlah ekonomi besar, termasuk negara yang telah memiliki kesepakatan dagang dengan AS.

 

Dengan kondisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar bagi banyak negara: mengapa mempertahankan konsesi yang mahal secara  politik jika perlakuan tarifnya sama tanpa perjanjian, sementara tekanan dagang tetap berlanjut?

 

Keputusan Malaysia membatalkan kesepakatan ini dinilai bisa menjadi preseden yang diikuti negara lain

 

 

 

Baca Lainnya

Guci Tua Berisi 100 Lebih Perhiasan yang Terkubur 1.200 Tahun, Ditemukan di Jalur Haji Menuju Makkah

9 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Dari Yordania hingga Oman: Iran Sapu Bersih Instalasi Militer AS di Teluk

14 Juli 2026 - 05:48 WIB

Sejarah Baru!!! Skuad Voli Putra Rebut Mahkota AVC Cup 2026, Korea Selatan Ditekuk Tanpa Ampun

28 Juni 2026 - 16:44 WIB

Resmi damai: Trump galang dana fantastis 300 miliar dolar AS pulihkan infrastruktur dan ekonomi Iran, Teheran stop produksi senjata nuklir

18 Juni 2026 - 12:47 WIB

Iran Ancam Bombardir Israel Jika Terus Langgar Kesepakatan di Lebanon

17 Juni 2026 - 10:30 WIB

Trending di Internasional