Menu ✖

Mode Gelap
SAKKTI, Dari Aduan Menjadi Tindakan: Kecamatan Tanjungpinang Timur Perkuat Respons Pengaduan Masyarakat Sahabat Coffee CEO Hadir di Tanjungpinang, Wawako Ariza Dukung Pertumbuhan UMKM Audiensi MPIG Siput Gonggong, Lis Harap MPIG Perluas Peran, Kaji dan Lestarikan Biota Laut Kepri Pemko-BP KPBPB Perkuat Sinergi Akselerasi Investasi dan Pengembangan Kawasan FTZ Tanjungpinang WNI yang Berkacamata Bisa Masuk TNI/Polri, Menko Polkam: Asal Pintar Gubernur Ansar Promosikan Pariwisata Kepri di Hadapan Himpunan Pramuwisata Indonesia

Nasional

MK Nyatakan UU soal Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional Bersyarat!

badge-check


 MK Nyatakan UU soal Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional Bersyarat! Perbesar

AskaraNews.com,Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur terkait uang pensiun pimpinan dan anggota DPR-RI inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan permohonan nomor 191/PUU-XXIII/2025.

MK meminta agar pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI membuat undang-undang baru terkait dengan hak keuangan pimpinan tinggi negara dan bekas pimpinan lembaga tinggi negara dalam kurun waktu dua tahun.

“Menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) bertentangan I dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

MK juga menyatakan, UU terkait duit pensiun untuk pimpinan, anggota DPR dan lembaga tinggi negara lainnya tersebut tetap berlaku sampai dengan undang-undang baru telah dibentuk sampai paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan.

Uji Formil UU BUMN Ditolak MK, Hakim Tetap Ingatkan Pemerintah-DPR Dengarkan Masukan Publik

Secara tegas MK meminta agar DPR dan pemerintah membentuk UU baru. Jika tidak dilakukan, konsekuensinya adalah hak keuangan terkait dengan pensiun DPR tidak memiliki kekuatan hukum lagi.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” imbuhnya.

“Dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan penggantian maka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182) menjadi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” katanya lagi.

Siapa pemohon gugatan uang pensiun DPR? Permohonan ini diajukan oleh Dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ahmad Sadzali, Anang Zubaidy, dan mahasiswa UII Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, Muhammad Fajar Rizki.

Mereka keberatan karena sebagai pembayar pajak merasa manfaat tidak tepat jika digunakan untuk membayar pensiun seumur hidup anggota DPR yang hanya bekerja dengan periode lima tahun saja.

Para pemohon juga meminta agar pembayaran uang pensiun janda/duda diberikan hanya pada periode masa jabatan saja.

“Kerugian ini bersifat aktual dan potensial yang bisa dipastikan akan terjadi di kemudian hari karena mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945,” bunyi permohonan para pemohon.

Baca Lainnya

WNI yang Berkacamata Bisa Masuk TNI/Polri, Menko Polkam: Asal Pintar

7 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Kantongi SK Kemenkum, PB PII 2026–2028 Tegaskan Legalitas dan Minta Penggunaan Fasilitas Organisasi Tanpa Kewenangan Dihentikan

6 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Pemprov Kepri Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Selaraskan Program Infrastruktur 2026–2027

6 Oktober 2026 - 10:52 WIB

PB PII Apresiasi Polairud Malut Bantu 23 Siswa Morotai Menyeberang ke Sekolah

6 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Hari Pendidikan Internasional, HIMA KOSGORO 1957 Dorong Penguatan Kualitas Pendidikan Nasional

5 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Trending di Nasional