Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Aneng Sebut Kepri Terang Sentuh 14.340 Rumah Tangga Dalam Hari Jadi Kepri ke-24 APBD Perubahan Kabupaten Anambas Tahun Anggaran 2026 Disetujui Sebesar Rp729 Miliar MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming Lestarikan Warisan Melayu, Yoni Fadri Apresiasi Kemah Budaya Pulau Penyengat 2026 Yusril Persilahkan Media Cek Belasan Ruang Bak Apartemen di Lapas Cibinong BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Batam

Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Tolak Semua Tanggapan Jaksa Penuntut Umum

badge-check


 Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Tolak Semua Tanggapan Jaksa Penuntut Umum Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan jawaban atas pledoi terdakwa Fandi Ramadhan, kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batubara, langsung menolak tanggapan jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/26).

“Kami dari penasihat hukum menolak semua tanggapan jaksa penuntut umum dan kami tetap pada pledoi yang disampaikan pada hari Senin yang lalu,” kata Bachtiar tegas di ruang persidangan.

Menurut Bachtiar, tanggapan yang disampaikan jaksa hanya mengulangi hal yang sama seperti dalam surat tuntutan.

“Makanya kita secara lisan tadi menolak seluruh apa yang disampaikan jaksa,” ujar Bachtiar di luar ruang persidangan.

Terkait penilaian JPU yang menyebut Fandi Ramadhan tidak memiliki niat baik untuk memberitahukan kepada petugas soal barang terlarang tersebut ataupun mengenai gestur tubuh yang dinilai tidak kaget, kuasa hukum Fandi lainnya, Salman Sirait, menjelaskan bahwa posisi Fandi saat itu sedang dalam keadaan terpukul.

“Setiap manusia itu, pada saat terjadi penggerebekan, bahkan aparat pun ketika digerebek dia pasti takut. Secara naluri, apakah pantas dia mengatakan, oh ini narkoba? Sesuai fakta persidangan mereka sendiri tidak tahu apa isi di dalam kapal yang mereka bawa,” ujar Salman Sirait.

Menurut Salman, jawaban atas pernyataan JPU soal Fandi yang tidak melaporkan barang tersebut adalah karena terdakwa tidak mengetahui bahwa barang itu merupakan narkoba atau barang terlarang.
“Setelah diperiksa baru diketahui itu barang terlarang,” ujarnya.

Soal Fandi yang disebut bersantai dan liburan di sebuah hotel di Thailand, Bachtiar menyebut Fandi hanya menunggu jadwal berlayar.
“Mereka itu kan menunggu kapan berlayarnya. Mereka menunggu panggilan, kan tidak tahu mereka.”

Sementara itu, Fandi Ramadhan, terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton, usai mendengar tanggapan jaksa langsung dibawa keluar persidangan menuju ruang tahanan PN Batam.

Sepanjang lorong PN Batam, Fandi berharap keadilan. Ia juga membantah soal gestur tubuh yang dipersoalkan JPU yang menyebut dirinya tidak kaget.

“Tidak ada orang yang tidak kaget. Posisinya saya tidak tahu. Mustahil saya tidak kaget, saya manusia. Logika saja, sesuatu yang tidak saya ketahui, tiba-tiba dibuka saya tidak kaget. Itu tidak masuk logika.”

Terkait pengungkapan barang terlarang atau pemberian informasi kepada petugas BNN yang juga dipersoalkan JPU, Fandi mengatakan hal tersebut berdasarkan pengakuannya kepada MR Pong.

“Iya,” jawab Fandi Ramadhan saat ditanya Hallopost apakah dia yang memberitahukan MR Pong soal posisi barang terlarang.

Agenda sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan kembali pada 5 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Batam.

Baca Lainnya

MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming

25 September 2026 - 08:45 WIB

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

25 September 2026 - 06:52 WIB

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini.

25 September 2026 - 06:04 WIB

BP Batam Dorong Data Center Bangun Infrastruktur SWRO, Pasokan Air Masyarakat Terjaga Melalui Waduk

25 September 2026 - 03:02 WIB

LMB Kepri Kota Batam Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Provinsi Kepulauan Riau Ke-24 Tahun

24 September 2026 - 12:42 WIB

Trending di Batam