Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta, Cek Syaratnya Lis Dorong Peluang Beasiswa Pascasarjana bagi ASN, Pemko Tanjungpinang Siapkan Kolaborasi dengan UMRAH BPBD Tanjungpinang Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Diponegoro Terima Hibah Dump Truck, Lis Perkuat Penanganan Sampah di Tanjungpinang Wali Kota Lis Ajak DMI Hidupkan Kegiatan Masjid dan Kepedulian Sosial Wagub Nyanyang Apresiasi Angetin Signature, Dorong Rempah Nusantara Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

Kepulauan Riau

Gubernur Kepri, Respons soal Temuan TKA Tanpa RPTKA di KEK Galang Batang

badge-check


 Gubernur Kepri, Respons soal Temuan TKA Tanpa RPTKA di KEK Galang Batang Perbesar

AskaraNews.com,Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menanggapi temuan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di KEK Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Temuan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Pemerintah Provinsi Kepri, kata Ansar, akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan legalitas izin kerja para TKA tersebut.
“Nanti kita cek dulu dan panggil pengusahanya. Agar mereka dapat membayar Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),” ujar Ansar, Senin (23/2).

Menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa dokumen resmi berpotensi melanggar aturan serta menghambat penerimaan retribusi daerah dari sektor tenaga kerja asing.

Ansar menegaskan, pihaknya juga akan mempelajari ketentuan yang berlaku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri untuk menentukan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.

“Nanti kita pelajari dulu aturan dari Disnaker,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, membenarkan bahwa Tim Pengawas Kemnaker RI menemukan ratusan TKA tanpa RPTKA saat sidak di kawasan KEK Galang Batang.

Ia menegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki RPTKA sebagai dasar legalitas. Dalam dokumen tersebut juga diatur kewajiban pembayaran retribusi TKA sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan.

“Kemnaker masih melakukan validasi. Jangan sampai pekerjaan yang bisa dilakukan tenaga kerja lokal justru diisi TKA. Ini bisa mengurangi kesempatan warga kita untuk bekerja,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Kepri menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang berlaku

Baca Lainnya

Wagub Nyanyang Apresiasi Angetin Signature, Dorong Rempah Nusantara Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

15 Oktober 2026 - 11:04 WIB

Kepri Perkuat Peran Koperasi dan UMKM dalam Rantai Pasok Program MBG

15 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Wagub Nyanyang Apresiasi Angetin Signature, Dorong Rempah Nusantara Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

15 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Resmikan Gedung Baru BSI Tanjungpinang, Ansar Dorong Penguatan Ekonomi Syariah dan UMKM

14 Oktober 2026 - 16:21 WIB

Akhiri Pengabdian 24 Tahun, Suryani Terima Ucapan Selamat Purna Tugas

14 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Trending di Anambas