Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Aneng Sebut Kepri Terang Sentuh 14.340 Rumah Tangga Dalam Hari Jadi Kepri ke-24 APBD Perubahan Kabupaten Anambas Tahun Anggaran 2026 Disetujui Sebesar Rp729 Miliar MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming Lestarikan Warisan Melayu, Yoni Fadri Apresiasi Kemah Budaya Pulau Penyengat 2026 Yusril Persilahkan Media Cek Belasan Ruang Bak Apartemen di Lapas Cibinong BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

Batam

Jelang Sidang Pledoi 2 Ton Sabu di PN Batam, Jerit Hati Fandi Ramadhan: Aku Tersesat di Negeriku

badge-check


 Jelang Sidang Pledoi 2 Ton Sabu di PN Batam, Jerit Hati Fandi Ramadhan: Aku Tersesat di Negeriku Perbesar

AskaraNews.com,Enam terdakwa yang dituntut pidana mati atas perkara hampir 2 ton sabu akan menyampaikan pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam (PN) Batam, Senin (23/2/2026).

Jelang sidang, salah satu terdakwa kasus dugaan penyelundupan hampir 2 ton sabu menyuarakan kekecewaannya saat digiring ke Ruang Sidang Prof Soebekti.

Adapun enam terdakwa yaitu Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, dan dua Warga Negara Thailand Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Dengan tangan terborgol dan mengenakan kaos tahanan Kejaksaan Negeri Batam, keenamnya berjalan beriringan mengikuti arahan petugas pengawal.

Saat bersamaan keluar dari sel tahanan sementara, salah satu terdakwa yaitu Fandi Ramadhan menyampaikan dengan suara lantang.
“Aku tersesat di negeriku, tapi negara tidak mampu,” ujar Fandi.

Kalimat itu terdengar jelas di lorong pengadilan, menarik perhatian keluarga yang telah menunggu sejak pagi.

Saat hendak memasuki ruang sidang, pandangan pria dengan kaos tahanan nomor 58 itu terhenti.

Di sisi kiri lorong, seorang perempuan lanjut usia (lansia) duduk di kursi roda, dialah Siti Khodijah (66), neneknya yang datang jauh dari Medan. Mata Fandi langsung berkaca-kaca. Petugas memberi waktu sejenak.

Fandi menghampiri dan memeluk sang nenek yang telah menempuh perjalanan panjang demi melihat cucunya.

Tangis keduanya pecah di depan ruang sidang. Siti Khodijah tak henti mengusap punggung cucunya.

Sementara Fandi menunduk, memeluk erat perempuan yang selama ini disebutnya sebagai sosok yang membesarkannya.

Beberapa keluarga lain turut menangis menyaksikan momen tersebut, suasana haru menyelimuti area depan Ruang Sidang Prof Soebekti, sebelum akhirnya petugas kembali mengarahkan para terdakwa masuk ke dalam ruangan.

Sidang hari ini beragenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut enam terdakwa dengan hukuman mati atas dugaan penyelundupan 1.995.130 gram sabu yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan dicegat di perairan Karimun pada 21 Mei 2025.

Baca Lainnya

MK Jadwalkan Sidang Sengketa Ijazah SMA Gibran Rakabuming

25 September 2026 - 08:45 WIB

BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026

25 September 2026 - 06:52 WIB

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memberikan keterangan kepada wartawan belum lama ini.

25 September 2026 - 06:04 WIB

BP Batam Dorong Data Center Bangun Infrastruktur SWRO, Pasokan Air Masyarakat Terjaga Melalui Waduk

25 September 2026 - 03:02 WIB

LMB Kepri Kota Batam Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Provinsi Kepulauan Riau Ke-24 Tahun

24 September 2026 - 12:42 WIB

Trending di Batam