Menu

Mode Gelap
Hadiri Agenda Gereja Toraja, Wagub Nyanyang Ajak Masyarakat Rawat Kerukunan dan Toleransi di Kepri Panen Jagung di Senggarang, Wali Kota Lis Darmansyah Apresiasi Produktivitas Petani Gen Z Kapal Berbendera Tanzania MV King Sun Diamankan di Perairan Kepri, Diduga Bawa 1,3 Ton Narkotika HAN 2026, Amsakar-Li Claudia Lindungi dan Bangun Masa Depan Anak-Anak Batam Dekranasda Fun & Run 2026 Dibuka, Lis Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Event Daerah Polda Jambi Pecat 5 Polisi di Kasus Kematian Brigadir EWS

Batam

Jelang Sidang Pledoi 2 Ton Sabu di PN Batam, Jerit Hati Fandi Ramadhan: Aku Tersesat di Negeriku

badge-check


 Jelang Sidang Pledoi 2 Ton Sabu di PN Batam, Jerit Hati Fandi Ramadhan: Aku Tersesat di Negeriku Perbesar

AskaraNews.com,Enam terdakwa yang dituntut pidana mati atas perkara hampir 2 ton sabu akan menyampaikan pembelaan pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam (PN) Batam, Senin (23/2/2026).

Jelang sidang, salah satu terdakwa kasus dugaan penyelundupan hampir 2 ton sabu menyuarakan kekecewaannya saat digiring ke Ruang Sidang Prof Soebekti.

Adapun enam terdakwa yaitu Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, dan dua Warga Negara Thailand Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Dengan tangan terborgol dan mengenakan kaos tahanan Kejaksaan Negeri Batam, keenamnya berjalan beriringan mengikuti arahan petugas pengawal.

Saat bersamaan keluar dari sel tahanan sementara, salah satu terdakwa yaitu Fandi Ramadhan menyampaikan dengan suara lantang.
“Aku tersesat di negeriku, tapi negara tidak mampu,” ujar Fandi.

Kalimat itu terdengar jelas di lorong pengadilan, menarik perhatian keluarga yang telah menunggu sejak pagi.

Saat hendak memasuki ruang sidang, pandangan pria dengan kaos tahanan nomor 58 itu terhenti.

Di sisi kiri lorong, seorang perempuan lanjut usia (lansia) duduk di kursi roda, dialah Siti Khodijah (66), neneknya yang datang jauh dari Medan. Mata Fandi langsung berkaca-kaca. Petugas memberi waktu sejenak.

Fandi menghampiri dan memeluk sang nenek yang telah menempuh perjalanan panjang demi melihat cucunya.

Tangis keduanya pecah di depan ruang sidang. Siti Khodijah tak henti mengusap punggung cucunya.

Sementara Fandi menunduk, memeluk erat perempuan yang selama ini disebutnya sebagai sosok yang membesarkannya.

Beberapa keluarga lain turut menangis menyaksikan momen tersebut, suasana haru menyelimuti area depan Ruang Sidang Prof Soebekti, sebelum akhirnya petugas kembali mengarahkan para terdakwa masuk ke dalam ruangan.

Sidang hari ini beragenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa dan tim kuasa hukum.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut enam terdakwa dengan hukuman mati atas dugaan penyelundupan 1.995.130 gram sabu yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan dicegat di perairan Karimun pada 21 Mei 2025.

Baca Lainnya

Kapal Berbendera Tanzania MV King Sun Diamankan di Perairan Kepri, Diduga Bawa 1,3 Ton Narkotika

8 Agustus 2026 - 11:49 WIB

HAN 2026, Amsakar-Li Claudia Lindungi dan Bangun Masa Depan Anak-Anak Batam

8 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Polda Jambi Pecat 5 Polisi di Kasus Kematian Brigadir EWS

8 Agustus 2026 - 07:31 WIB

BP Batam Dukung Penguatan Literasi untuk Membangun Karakter dan Kebhinekaan Bagi Generasi Masa Depan

8 Agustus 2026 - 06:40 WIB

RSBP Batam Torehkan Standar Pelayanan Kelas Dunia, Raih Diamond Status dari WSO

8 Agustus 2026 - 06:35 WIB

Trending di Batam