Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta, Cek Syaratnya Lis Dorong Peluang Beasiswa Pascasarjana bagi ASN, Pemko Tanjungpinang Siapkan Kolaborasi dengan UMRAH BPBD Tanjungpinang Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Diponegoro Terima Hibah Dump Truck, Lis Perkuat Penanganan Sampah di Tanjungpinang Wali Kota Lis Ajak DMI Hidupkan Kegiatan Masjid dan Kepedulian Sosial Wagub Nyanyang Apresiasi Angetin Signature, Dorong Rempah Nusantara Naik Kelas dan Perkuat Ekonomi Daerah

Nasional

Komisi-III DPR RI Tolak Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan

badge-check


 Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat. Perbesar

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin rapat.

AskaraNews.com,Jakarta: Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus terkait tuntutan hukuman mati anak buah kapal (ABK) Kapal Tengker Sea Dragon Fandi Ramadhan, 26 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat digelar menyikapi tuntutan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Hasil rapat, anggota dewan sepakat menolak tuntutan hukuman mati tersebut. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan Fandi adalah ABK, yang di kapalnya terdapat narkoba dan ikut ditetapkan tersangka, bahkan dituntut hukuman mati.

“Tadi rapat sudah disampaikan dan hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait termasuk pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI. Saya dan rapat hari ini kuorum ya teman-teman ya, kuorum ya. Sehingga, pengambilan keputusan ini sah,” kata Habiburokhman dalam rapat yang dilihat dari YouTube TV Parlemen, Senin, 23 Februari 2026.

Kader Partai Gerindra ini mengatakan Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana. Oleh karena menyangkut nyawa manusia, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat khusus untuk menyikapi masalah tuntutan hukuman mati sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang MPR, DPR, dan DPRD.

Berikut poin-poin kesimpulan rapat;
1. Komisi III DPR RI mengingatkan pada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pangadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.

2. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pangadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama.

“Dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” ungkap Habiburokhman.

3. Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pangadilan Negeri Batam, bahwa Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan, antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup pelaku pidana.

Adapun, dalam rapat khusus ini hadir Endang Agustina dari fraksi PAN, Siti Aisyah dari PDI Perjuangan, Rikwanto dari Partai Golkar, Sudin dari PDI Perjuangan, Hinca Panjaitan dari Partai Demokrat, Habiburokhman dari Partai Gerindra, Adang Daradjatun dari PKS, Muhammad Rahul dari Partai Gerindra, Gilang Esa Mohamad dari PDI Perjuangan, Bimantoro Wiyono dari Gerinda, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman dari Partai Gerindra dan Teguh Ibrahim dari Partai Demokrat.

Baca Lainnya

Kemenag Buka Bantuan Masjid Rp50 Juta dan Musala Rp35 Juta, Cek Syaratnya

15 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Prabowo Lantik 7 Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih

15 Oktober 2026 - 09:45 WIB

Polri Resmikan Logo dan Posko Polisi Bersama Masyarakat, Perkuat Pelayanan Publik

15 Oktober 2026 - 05:23 WIB

Kapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI, Perkuat Sinergi jaga keamanan dan Kerukunan

14 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Abdul Kohar Ruslan Soroti Kekerasan di Mapolda Sumsel, Desak Penegakan Hukum Transparan

14 Oktober 2026 - 05:32 WIB

Trending di Nasional