Menu

Mode Gelap
Hang Bilang Jadi Simbol Persatuan dan Jati Diri Kepri di Porprov 2026 Wali Kota Lis Tekankan Disiplin Manajemen dan Penguatan Pendidikan Karakter SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas Pemko Batam Kaji Dampak Kebijakan WFH Terhadap Efisiensi Anggaran Pemerintah Sebelum Diterapkan 640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Batam

Ancam Sebar Video Mesum, Pria di Batam Peras Mahasiswi hingga Kabur ke Jambi

badge-check


					Konfrensi pers kasus pemerasan dan kekerasan seksual dengan korban seorang mahasiswi di Kota Batam. Perbesar

Konfrensi pers kasus pemerasan dan kekerasan seksual dengan korban seorang mahasiswi di Kota Batam.

AskaraNews.com,Batam-Seorang pria berinisial S (Sangkot) harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan mantan pacarnya yang masih seorang mahasiswi. Pelaku ditangkap personel Jatanras dan Tipidter Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan kekerasan seksual, pengancaman, dan penyebaran video asusila.

Kasus ini bermula dari laporan korban, NF, seorang mahasiswi di salah satu fakultas ternama di Provinsi Riau. Korban mengaku diancam oleh pelaku agar mau kembali menjalin hubungan asmara.

“Pelaku mengancam korban, apabila tidak mau kembali menjalin hubungan dan tidak memberikan uang sebesar Rp1,2 juta, maka pelaku akan menyebarkan video asusila yang pernah dilakukan korban dan pelaku saat masih berpacaran pada tahun 2025 di salah satu penginapan di wilayah Batu Aji,” jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, Kamis, 19 Februari 2026.

Merasa takut, korban pun menuruti permintaan tersebut dan mengirimkan uang sebesar Rp1,2 juta. Namun, pelaku tidak berhenti di situ. Tak lama berselang, ia kembali meminta uang dengan jumlah yang sama.

“Korban tidak menyanggupi permintaan kedua tersebut dan hanya mengirimkan uang sebesar Rp300 ribu. Karena tidak sesuai dengan permintaan, pelaku kemudian menyebarkan video asusila tersebut kepada pihak keluarga korban,” katanya.

Merasa harga dirinya direndahkan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tim gabungan Jatanras dan Tipidter langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pengejaran, diketahui pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku setelah dua hari melakukan pengejaran.

“Tim melakukan pengejaran selama dua hari dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Provinsi Jambi,” ungkap Debby.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Barelang guna proses pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SDN 009 Juga Dibangun ZoSS, Li Claudia: Keselamatan Siswa Jadi Prioritas

16 April 2026 - 15:30 WIB

640 Jemaah Haji Batam Berangkat, Wali Kota Amsakar Titip Doa untuk Daerah

16 April 2026 - 06:57 WIB

Atasi Sampah dari Hulu ke Hilir, Amsakar Fokuskan Kajian Berbasis Data

15 April 2026 - 17:31 WIB

Tingkatkan Kompetensi Guru PAUD, Pemko Batam Gelar Asesmen Formatif dan Sumatif

15 April 2026 - 09:31 WIB

Amsakar-Li Claudia Tingkatkan Bansos Lansia dan Insentif Kader Posyandu di Batam

15 April 2026 - 09:26 WIB

Trending di Advetorial