Menu

Mode Gelap
Sembilan Raja Negeri Kesultanan Aceh Darussalam Serukan Perdamaian Sejati Dan Implementasi MoU Helsinki Wali Kota Sabang Peusijuk Tiga Komandan, Perkuat Sinergi Forkopimda Terima Kasih Kapolda Aceh, M Nasir Djamil Apresiasi Sikap Humanis Ruddi Setiawan Hadapi Massa HDA Walikota Langsa Kukuhkan 22 orang Paskibraka Kota Langsa Tahun 2026: Siap Kibarkan Sang Merah Putih Pisah Sambut Kajari Tanjungpinang, Wali Kota Lis Dorong Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan Daerah Jelang Diluncurkan Besok, 235 Warga Desil 1 Aktifkan Kartu Bima Sakti di BTN

Nusantara

Ramadan 1447 H, Forkopimcam Kateman Tetapkan Pengaturan Usaha dan Hiburan

badge-check


 Ramadan 1447 H, Forkopimcam Kateman Tetapkan Pengaturan Usaha dan Hiburan Perbesar

AksaraNews.com, Sungai Guntung_Inhil – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kateman menetapkan himbauan resmi sebagai landasan menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diberlakukan di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan penetapan administrasi di Sungai Guntung.

Himbauan ini difokuskan pada pengendalian aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah dan ketenteraman lingkungan. Forkopimcam menegaskan, pengaturan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif sepanjang Ramadan.

Dalam ketentuannya, restoran yang berada di fasilitas hotel diatur jam operasionalnya, sementara tempat hiburan umum, khususnya karaoke, diwajibkan menghentikan kegiatan selama Ramadan. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai religius dan norma sosial yang berlaku di tengah masyarakat.

Forkopimcam juga menegaskan larangan bagi pelaku usaha untuk menyediakan minuman beralkohol, narkoba, maupun hiburan yang dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban umum. Warung makan, restoran, kafe, dan kedai kopi tetap diperbolehkan beroperasi dengan penyesuaian etika sosial, termasuk penggunaan tirai penutup.

Plt Camat Kateman, Akapriadi SH, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga harmoni sosial serta menciptakan suasana Ramadan yang aman dan nyaman. Ia juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama terkait larangan bermain petasan di sekitar masjid, surau, dan mushalla.

Selain itu, kegiatan tadarus tetap diperkenankan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 00.00 WIB. Di atas waktu tersebut, penggunaan pengeras suara dalam dianjurkan demi menjaga kenyamanan bersama. Forkopimcam berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi himbauan ini sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif menjaga ketertiban wilayah selama Ramadan

Baca Lainnya

Sembilan Raja Negeri Kesultanan Aceh Darussalam Serukan Perdamaian Sejati Dan Implementasi MoU Helsinki

16 Agustus 2026 - 16:12 WIB

Wali Kota Sabang Peusijuk Tiga Komandan, Perkuat Sinergi Forkopimda

16 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Walikota Langsa Kukuhkan 22 orang Paskibraka Kota Langsa Tahun 2026: Siap Kibarkan Sang Merah Putih

16 Agustus 2026 - 14:25 WIB

Semangat Kemerdekaan, IMPAS Aceh-Jakarta Gelar Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Pemulung

15 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, TNI Kerahkan Personel, Hercules, dan KRI Bantu Masyarakat Terdampak

15 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Trending di Nusantara