Menu

Mode Gelap
Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Temui Menteri ATR/BPN Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Batam Raih Penghargaan Penurunan Kemiskinan dan Stunting Pekerja ber-KTP Luar Lebih Banyak dari Warga Lokal, Pemko Benahi Data Penduduk Batam Vietnam Juara Piala AFF U-17 di Kandang Indonesia Tindaklanjuti IP4T, Pemko Matangkan Rencana Pembangunan RSUD Weni Lis Darmansyah, Kembali Lanjutkan Kepemimpinan DPW LASQI Provinsi Kepri

Natuna

Bebas HPIK, Ratusan Sirip Ikan Hiu asal Natuna Tujuan Surabaya Diterbitkan Sertifikat Kesehatan

badge-check


					Bebas HPIK, Ratusan Sirip Ikan Hiu asal Natuna Tujuan Surabaya Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Perbesar

AaskaraNews.com,Natuna-Karantina Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satuan Pelayanan Natuna berhasil menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Ikan (KI-2) terhadap puluhan kilogram sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Kota Pahlawan, Surabaya dalam waktu dekat, Kamis (19/02).

Total 34,35 kg sirip ikan hiu dengan nilai 37,8 juta rupiah yang akan dikirim, terdiri dari 16,25 kg dari hiu kerbau atau Carcharhinus leucas ; 9,55 kg dari hiu pari lontar atau Rhynchobatus australiae ; 2,95 kg dari hiu pari kikir atau Glaucostegus typus ; 2,75 kg dari hiu kejen atau Carcharhinus limbatus ; 2,40 kg dari hiu tenggiri atau Galeocerdo cuvier dan ; 0,45 kg dari hiu kacang atau Chaenogaleus macrostoma.

Kepala Karantina Kepri, Hasim, menjelaskan sebelum penerbitan Sertifikat, petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen dalam hal ini diterbitkannya Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI-DN) dan Surat Rekomendasi Jenis Ikan Dalam Negeri (DN) yang diterbitkan Loka Pengelolaan Kelautan Pekanbaru.

“Pada prinsipnya sirip ikan hiu dapat dilalulintaskan asalkan dilengkapi dengan dokumen lainnya. Pada pengiriman kali ini, dokumennya lengkap dan sah. Karantina pastikan semuanya berjalan dengan kehati-hatian dan ketelitian,”terangnya.
Hasim menambahkan setelah pemeriksaan administratif selesai, selanjutnya melakukan fisik dan kesehatan media pembawa. Petugas Karantina akan melihat secara visual kondisi media pembawa, tiap sisinya diamati. Hal ini untuk mencegah tidak adanya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

Disampaikan juga Karantina Kepri terus berkomitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dengan melakukan pemeriksaan media pembawa dan pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Dengan pemeriksaan fisik, petugas Karantina dapat melihat kesesuaian antara permohonan tindakan Karantina (PTK) yang diajukan pengguna jasa dengan kelengkapan dokumen lainnya yang diserahkan ke petugas Karantina. “Pemeriksaan fisik untuk menjamin kualitas media pembawa dan memastikan keamanan barang sebelum nantinya akan dikirim,” tambah Hasim

Hasyim juga menginformasikan bahwa laut Indonesia memiliki ratusan jenis hiu dan untuk pemanfaatannya ada yang dilarang penuh, dibatasi dan direkomendasikan oleh otoritas KKP yang mengacu pada regulasi international (CITES). “Hal ini untuk menjaga keberkelanjutan Sumber Daya Ikan (SDI) dan bagian dari keanekaragaman hayati.”

Baca Lainnya

KPK Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi di Natuna. Alasannya Mantap.

8 April 2026 - 16:02 WIB

Bupati Cen Sui Lan Launching Bantuan Pangan, Penerima Naik Jadi 7.321 KK

6 April 2026 - 18:04 WIB

Semarak HUT ke-80 TNI AU, Lanud RSA Natuna Gelar Donor Darah untuk Masyarakat

4 April 2026 - 00:57 WIB

Polres Natuna Distribusikan 10 Ton Air Bersih ke Desa Harapan Jaya, Kapolres: Bentuk Kepedulian untuk Masyarakat

1 April 2026 - 15:05 WIB

DPRD Natuna Gelar Rapat Paripurna, Bupati Cen Sui Lan Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025

27 Maret 2026 - 10:21 WIB

Trending di Natuna