Menu

Mode Gelap
Hadiri Halal Bihalal KKST Kepri, Amsakar : Apa yang Dibuat Ibu Li Nanti, Itu Kebijakan Saya! Berikan Rasa Aman di Hari Libur, Polsek Belakang Padang laksanakan Pengamanan Objek Wisata Pantai Pasir Putih Jaga Kekondusifan Wilayah, Polsek Belakang Padang Gelar Patroli Cipkon Langkah Strategis Penyediaan Lahan Investasi, Lis Temui Menteri ATR/BPN Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Batam Raih Penghargaan Penurunan Kemiskinan dan Stunting Pekerja ber-KTP Luar Lebih Banyak dari Warga Lokal, Pemko Benahi Data Penduduk Batam

Batam

Pernyataan “Pasien Gratisan” Dinilai Cederai Martabat Peserta JKN, Pengawasan Layanan RS Dipertanyakan

badge-check


					Pernyataan “Pasien Gratisan” Dinilai Cederai Martabat Peserta JKN, Pengawasan Layanan RS Dipertanyakan Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Ucapan oknum dokter di salah satu rumah sakit di Batam Kota yang menyebut peserta BPJS Kesehatan sebagai “pasien gratisan” bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan indikasi serius adanya masalah perspektif pelayanan dalam sistem kesehatan.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan penerima belas kasihan. Mereka adalah warga negara yang membayar iuran, baik secara mandiri, melalui perusahaan, maupun ditanggung negara dari pajak publik. Karena itu, penyebutan “gratisan” dinilai merendahkan martabat pasien serta bertentangan dengan prinsip jaminan sosial dan pelayanan kesehatan universal.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, mengecam keras pernyataan tersebut, terlebih karena pasien yang dilecehkan merupakan keluarga jurnalis.

“Ini bukan sekadar ucapan yang tidak pantas, tapi bentuk pelecehan terhadap pasien. Apalagi yang dilecehkan keluarga jurnalis. Rumah sakit harus sadar, pasien BPJS itu bukan pasien gratisan, mereka peserta program negara yang iurannya dibayar setiap bulan. Kami meminta ada evaluasi serius dan pembinaan terhadap tenaga medis yang bersangkutan,” tegasnya.

Secara regulasi, tindakan diskriminatif dalam pelayanan kesehatan bertentangan dengan:
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (larangan diskriminasi pasien), serta prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional yang menjamin kesetaraan akses layanan.

Pernyataan bernada merendahkan menunjukkan persoalan tidak hanya pada individu tenaga medis, tetapi juga pada sistem pengawasan internal rumah sakit. Publik berhak mempertanyakan: apakah standar komunikasi tenaga kesehatan telah diawasi? apakah ada pelatihan etika pelayanan pasien? dan sejauh mana manajemen melakukan kontrol mutu pelayanan?

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kualitas layanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan alat medis, tetapi oleh penghormatan terhadap martabat manusia. Jika stigma terhadap pasien JKN masih muncul di ruang pelayanan, maka reformasi sistem kesehatan belum sepenuhnya menyentuh budaya pelayanan.

Diharapkan manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta BPJS Kesehatan melakukan klarifikasi terbuka, audit pelayanan, dan pembinaan etik agar praktik diskriminatif tidak berulang.

Baca Lainnya

Hadiri Halal Bihalal KKST Kepri, Amsakar : Apa yang Dibuat Ibu Li Nanti, Itu Kebijakan Saya!

26 April 2026 - 06:12 WIB

Berikan Rasa Aman di Hari Libur, Polsek Belakang Padang laksanakan Pengamanan Objek Wisata Pantai Pasir Putih

26 April 2026 - 05:26 WIB

Jaga Kekondusifan Wilayah, Polsek Belakang Padang Gelar Patroli Cipkon

26 April 2026 - 05:21 WIB

Apresiasi Pemda Berprestasi 2026, Batam Raih Penghargaan Penurunan Kemiskinan dan Stunting

25 April 2026 - 20:17 WIB

Pekerja ber-KTP Luar Lebih Banyak dari Warga Lokal, Pemko Benahi Data Penduduk Batam

25 April 2026 - 16:15 WIB

Trending di Batam