Menu ✖

Mode Gelap
Wako Lis dan Pimpinan DPRD Setujui Ranperda Cadangan Pangan Daerah Wako Lis Sampaikan Tanggapan atas Pencabutan dan Perubahan Tiga Peraturan Daerah Demi Keadilan Anggaran dan Pembangunan Fiskal, PP PMKRI minta RUU Kepulauan segera disahkan Pembinaan Berkelanjutan Kemendikdasmen Antarkan Talenta Muda Indonesia Berprestasi di IOAA 2026 BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat HKTI Gelar Wisata Kuliner dan Gerbang Pangan, Dorong Akses Pangan Murah bagi Masyarakat

Pemko Batam

Amsakar Keluarkan SE, Warga Dilarang Bakar Sampah di Ruang Terbuka

badge-check


 Amsakar Keluarkan SE, Warga Dilarang Bakar Sampah di Ruang Terbuka Perbesar

AskaraNews.com,Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan peringatan dini terkait potensi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla seiring masuknya musim kemarau. Langkah antisipatif tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam No 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam, Rudi Panjaitan, menyampaikan, penerbitan surat edaran itu merupakan instruksi langsung Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Kebijakan itu dimaksudkan untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran yang berpotensi meluas pada musim kering.

“Mengingat kondisi cuaca panas disertai angin kencang yang melanda Batam dalam beberapa waktu terakhir, potensi kebakaran hutan dan lahan cukup tinggi. Karena itu, kami meminta seluruh elemen masyarakat hingga perangkat daerah meningkatkan kewaspadaan,” katanya, Kamis (12/2).

Dalam edaran itu, pemerintah mencantumkan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi warga maupun instansi terkait. Masyarakat dilarang membakar sampah dalam bentuk apa pun di ruang terbuka, termasuk membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Praktik demikian dinilai berisiko lantaran api dapat merambat dengan cepat dan sulit dikendalikan, terutama saat vegetasi mengering.

Selain itu, warga juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan dengan rerumputan kering atau semak belukar yang mudah terbakar. Pihak kecamatan dan kelurahan diminta berperan aktif menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat guna mencegah munculnya titik api.

Rudi bilang, camat, lurah, hingga ketua RT dan RW diinstruksikan meningkatkan kesiapsiagaan serta memperkuat koordinasi lintas sektor. Sinergi dilakukan bersama TNI/Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Manggala Agni, serta Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) guna memastikan respons cepat apabila terjadi insiden.

Apabila menemukan indikasi kebakaran, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan darurat bebas pulsa Batam Siaga 112 atau Contact Center Polri 110. Saluran tersebut disediakan untuk mempercepat penanganan sekaligus meminimalkan dampak yang dapat timbul.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah mempererat kerja sama antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam dengan Pemadam Kebakaran BP Batam serta relawan. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kesiapan personel dan peralatan dalam menghadapi potensi kebakaran selama periode kemarau.

“Kesiapsiagaan bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas pemadam, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap para Ketua RT dan RW dapat menyosialisasikan edaran ini kepada warga di lingkungannya masing-masing agar tidak terjadi aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” kata Rudi.

Baca Lainnya

Amsakar: Pembangunan Batam Butuh Komunikasi dan Kebersamaan

11 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Sembang Budaya Jadi Ruang Merawat Harmoni dan Melestarikan Budaya Melayu

11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Ribuan Warga Padati Sagulung Merdeka Fest 2026, Amsakar Apresiasi Kebersamaan Masyarakat

11 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Amsakar Dorong Potensi Masyarakat Tanjung Banon untuk Tingkatkan Ekonomi

10 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Amsakar Ajak Warga Batam Jaga Persatuan dan Perkuat Kebersamaan

10 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Trending di Batam