Menu

Mode Gelap
Respons Aksi “Rayap Besi”, Wakil Kepala BP Batam Cek Langsung Terowongan Pelita POLSEK BELAKANG PADANG RESPON CEPAT VIDEO VIRAL DUGAAN PENGANIAYAAN ANAK DI MEDIA SOSIAL Ayo dukung *Vedra asal Batam Kepri, Top 8 The Icon Indonesia SCTV, Eks Ketua BEM UGM Temukan Alat Pelacak di Kendaraannya Usai Aksi Massa, Dugaan Pengintaian Jadi Sorotan Kemilau Nusantara Kepri 2026, Paduan Gerak Budaya, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Riau Hadiri Kemilau Nusantara Kepri 2026, Raja Ariza Tekankan Peran Budaya bagi Ekonomi Daerah

Batam

Tanpa Izin Dishub, Lahan Hijau di Depan K Square Batam Dijadikan Parkir

badge-check


 Parkir kendaraan persis di samping gedung K Square arah Sukajadi yang disebut ilegal. Perbesar

Parkir kendaraan persis di samping gedung K Square arah Sukajadi yang disebut ilegal.

AskaraNews.com,Batam-Lahan di tepi Jalan Sudirman, persis di samping gedung K Square arah Sukajadi, Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, mendadak jadi sorotan. Bukan karena rindangnya pepohonan, tapi karena dialihfungsikan jadi lokasi parkir. Masalahnya, izinnya tak ada.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam angkat bicara. Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa lahan penghijauan itu tidak pernah mendapatkan izin operasional parkir.

“Sampai sejauh ini, tidak ada surat izin lokasi parkir di lahan penghijauan milik K Square, Batam Centre,” ujar Leo kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.

Setelah menerima laporan warga, Dishub langsung turun ke lokasi. Hasil pantauan di lapangan kini tengah dikaji.

“Anggota sudah melakukan pengecekan. Nanti hasilnya akan kami bawa dalam rapat untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Leo.

Ia juga mengingatkan: punya izin lahan dari BP Batam, tak otomatis boleh jadi juru parkir.

“Di Batam, kewenangan lahan memang di BP Batam. Tapi kalau lahan itu mau dijadikan parkir, izinnya harus dari Dishub,” tegasnya.

BP Batam pun buka suara. Afthar Falahziz yang akrab disapa Lala membenarkan bahwa lahan itu sudah dimohonkan pemanfaatannya oleh pengembang.

“Untuk lahannya sudah dimohonkan. Tapi soal dijadikan parkir, itu bukan urusan BP Batam. Kami hanya urus pemanfaatan lahannya,” jelas Lala.

Ia pun menyarankan agar pengelola segera mengurus izin parkir ke Dishub.
“BP Batam tak mengurusi parkir. Yang urus itu Dishub. Jadi kalau soal izin, langsung ke sana,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Citra Buana Prakarsa selaku pengembang K Square, Jimmi Ho, belum memberikan pernyataan mendalam. Lewat pesan singkat, ia hanya menyebut akan menunjuk perwakilannya.

“Nanti Pak Sugi yang akan menghubungi terkait berita hal tersebut,” tulis Jimmi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak K Square terkait penggunaan lahan hijau itu sebagai lokasi parkir tanpa izin.

Baca Lainnya

Respons Aksi “Rayap Besi”, Wakil Kepala BP Batam Cek Langsung Terowongan Pelita

14 Juni 2026 - 14:48 WIB

POLSEK BELAKANG PADANG RESPON CEPAT VIDEO VIRAL DUGAAN PENGANIAYAAN ANAK DI MEDIA SOSIAL

14 Juni 2026 - 13:23 WIB

Ayo dukung *Vedra asal Batam Kepri, Top 8 The Icon Indonesia SCTV,

14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar Bakal Meriahkan Tablig Akbar Tahun Baru Islam di Batam

14 Juni 2026 - 08:33 WIB

GNTL Batam: Tingginya Kasus HIV Harus Jadi Alarm Serius, Pemko Diminta Perkuat Ketahanan Keluarga dan Perlindungan Generasi Muda

13 Juni 2026 - 01:05 WIB

Trending di Batam