Menu ✖

Mode Gelap
Wako Lis dan Pimpinan DPRD Setujui Ranperda Cadangan Pangan Daerah Wako Lis Sampaikan Tanggapan atas Pencabutan dan Perubahan Tiga Peraturan Daerah Demi Keadilan Anggaran dan Pembangunan Fiskal, PP PMKRI minta RUU Kepulauan segera disahkan Pembinaan Berkelanjutan Kemendikdasmen Antarkan Talenta Muda Indonesia Berprestasi di IOAA 2026 BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat HKTI Gelar Wisata Kuliner dan Gerbang Pangan, Dorong Akses Pangan Murah bagi Masyarakat

Batam

Tanpa Izin Dishub, Lahan Hijau di Depan K Square Batam Dijadikan Parkir

badge-check


 Parkir kendaraan persis di samping gedung K Square arah Sukajadi yang disebut ilegal. Perbesar

Parkir kendaraan persis di samping gedung K Square arah Sukajadi yang disebut ilegal.

AskaraNews.com,Batam-Lahan di tepi Jalan Sudirman, persis di samping gedung K Square arah Sukajadi, Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau, mendadak jadi sorotan. Bukan karena rindangnya pepohonan, tapi karena dialihfungsikan jadi lokasi parkir. Masalahnya, izinnya tak ada.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam angkat bicara. Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa lahan penghijauan itu tidak pernah mendapatkan izin operasional parkir.

“Sampai sejauh ini, tidak ada surat izin lokasi parkir di lahan penghijauan milik K Square, Batam Centre,” ujar Leo kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.

Setelah menerima laporan warga, Dishub langsung turun ke lokasi. Hasil pantauan di lapangan kini tengah dikaji.

“Anggota sudah melakukan pengecekan. Nanti hasilnya akan kami bawa dalam rapat untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Leo.

Ia juga mengingatkan: punya izin lahan dari BP Batam, tak otomatis boleh jadi juru parkir.

“Di Batam, kewenangan lahan memang di BP Batam. Tapi kalau lahan itu mau dijadikan parkir, izinnya harus dari Dishub,” tegasnya.

BP Batam pun buka suara. Afthar Falahziz yang akrab disapa Lala membenarkan bahwa lahan itu sudah dimohonkan pemanfaatannya oleh pengembang.

“Untuk lahannya sudah dimohonkan. Tapi soal dijadikan parkir, itu bukan urusan BP Batam. Kami hanya urus pemanfaatan lahannya,” jelas Lala.

Ia pun menyarankan agar pengelola segera mengurus izin parkir ke Dishub.
“BP Batam tak mengurusi parkir. Yang urus itu Dishub. Jadi kalau soal izin, langsung ke sana,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PT Citra Buana Prakarsa selaku pengembang K Square, Jimmi Ho, belum memberikan pernyataan mendalam. Lewat pesan singkat, ia hanya menyebut akan menunjuk perwakilannya.

“Nanti Pak Sugi yang akan menghubungi terkait berita hal tersebut,” tulis Jimmi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak K Square terkait penggunaan lahan hijau itu sebagai lokasi parkir tanpa izin.

Baca Lainnya

BP Batam Koordinasikan Pemulihan Listrik dan Air, Prioritaskan Objek Vital dan Pelayanan Masyarakat

12 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Tujuh Perwira Menengah Polda Kepri Di Mutasi dan di Promosi

11 Oktober 2026 - 14:59 WIB

Amsakar: Pembangunan Batam Butuh Komunikasi dan Kebersamaan

11 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Festival Transmigrasi 2026, Momentum Perkenalkan Potensi dan Masa Depan Rempang Eco City

11 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Sembang Budaya Jadi Ruang Merawat Harmoni dan Melestarikan Budaya Melayu

11 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Trending di Batam