TNI AL Kerahkan 20.980 Personel Perkuat Pengamanan Jakarta, Ada Apa? Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Dijebloskan ke Rutan Mabes Polri Usai Sadap Presiden Prabowo Ancaman PTDH Hingga Hukuman Mati Menanti Petinggi Polri Jika Terbukti Lakukan Makar dalam Kasus Penyadapan Terhadap Presiden RI HEBOH Bareskrim Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Tindak Lanjuti Laporan Warga, Amsakar Pastikan Tiga Anak di Bengkong Mendapat Akses Pendidikan Batam Luncurkan BATAMMAS, Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Aset Daerah

Opini

Sebelas Tahun Kasus Korupsi Denny Indrayana Menggantung Di Pohon Impunitas

badge-check


 Sebelas Tahun Kasus Korupsi Denny Indrayana Menggantung Di Pohon Impunitas Perbesar

Oleh: Manche Kota
Ketua LBH Mahajaya

Korupsi telah menjadi habitus buruk bangsa ini. Ibarat flatulensi, bunyinya bisa ditahan, tetapi bau busuknya tetap menyebar. Demikian pula perkara korupsi: boleh saja ditutupi dengan kebisuan aparatur, tetapi aroma ketidakberesan akan terus mengusik rasa keadilan publik. Terlebih ketika perkara menyangkut figur yang selama ini lantang berbicara tentang moralitas, konstitusi, dan pemberantasan korupsi.

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Maret 2015 dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway pelayanan paspor, dengan dugaan kerugian negara Rp32,09 miliar. Sebelas tahun berlalu, penyelesaian perkara ini belum terang kepada publik. Pertanyaannya, apakah hukum sedang ditegakkan atau justru dibiarkan kehilangan kepastian?

Denny dikenal sebagai akademisi hukum yang lantang berbicara tentang demokrasi, konstitusi, dan pemberantasan korupsi. Jika sungguh menjunjung martabat akademisi hukum dan masih memiliki harga diri serta konsistensi moral, sepatutnya Denny sendiri mendesak penyidik agar segera menuntaskan perkara yang menjeratnya. Jangan hanya lantang menuntut integritas orang lain, sementara perkara hukum sendiri tidak kunjung memperoleh kepastian. Integritas bukan sekadar kepandaian menguliahi publik tentang hukum, tetapi keberanian memperjuangkan prinsip yang sama ketika berhadapan dengan persoalan sendiri. Bareskrim dan Kejaksaan wajib menjelaskan mengapa perkara ini begitu lama menggantung.

Korupsi tidak akan pernah diberantas hanya dengan pidato moral dan retorika antikorupsi. Supremasi hukum menuntut konsistensi, keberanian, dan keteladanan. Rakyat berhak atas transparansi, dan negara wajib memberikan jawaban. Sebab, sebagaimana flatulensi, kebusukan yang disembunyikan tidak otomatis menghilang hanya karena bunyinya berhasil diredam.

Baca Lainnya

Melampaui Status Emerging Market : Daya Tarik Investasi Menuju Kedaulatan Ekonomi

31 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Kebekuan Jiwa Agama

30 Oktober 2026 - 02:54 WIB

Momentum Sumpah Pemuda: Jangan Hanya Jadi Angka, Jaga Konstitusi

28 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Opini Akademik: “Jalan Hotel Vista Batam Terus Bergelombang: Jangan Hanya Memperbaiki Aspal, Selamatkan Fondasi Tanahnya!”

28 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Sumpah Pemuda dari Mata Perempuan: Merawat Indonesia Melalui Keberanian dan Kepedulian

28 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Trending di Opini