Koleksi Perpustakaan Tanjungpinang Jadi Bahan Lomba Resensi Buku Agar Makanan Tak Terbuang, Wawako Raja Ariza Dukung Gerakan Tanjak Pangan Warga Rasakan Manfaat Gerakan Pangan Murah, Belanja Rp200 Ribu Dapat Banyak Kebutuhan Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK Hari Santri Nasional 2026, Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset, Keuangan dan Database Kendaraan SIMAKDARA Provinsi Kepri Diluncurkan

Nasional

Komarudin Watubun Ngotot Minta Gibran Mundur, DPR Bisa Hadapi Opsi Pemakzulan

badge-check


 Komarudin Watubun Ngotot Minta Gibran Mundur, DPR Bisa Hadapi Opsi Pemakzulan Perbesar

Askaranews.com. Jakarta-Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung persoalan bukti ijazah setara SMA sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024.

Komarudin menilai pengunduran diri merupakan pilihan yang patut dipertimbangkan Gibran jika ingin menunjukkan komitmen terhadap hukum. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut berpotensi berlanjut ke DPR RI apabila tidak ada langkah pengunduran diri.

Pandangan itu disampaikan Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut anggota Komisi II DPR RI tersebut, putusan MK telah membuka persoalan yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga lain. Ia menilai Gibran perlu mempertimbangkan sikap yang sejalan dengan komitmen terhadap hukum.

Komarudin menyampaikan bahwa mundur dari jabatan menjadi pilihan yang dinilainya lebih baik. Jika hal itu tidak dilakukan, ia mendorong DPR mengambil langkah sesuai kewenangannya.

“Jika komitmen terhadap hukum benar-benar dijunjung, pengunduran diri patut dipertimbangkan. Bila tidak, DPR perlu memikirkan tindak lanjutnya,” demikian inti pandangan Komarudin.

Ia juga mengaitkan kemungkinan tindak lanjut di DPR dengan proses pemakzulan atau impeachment. Menurutnya, putusan MK telah menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu ditangani lembaga lain karena prosesnya telah melewati tahapan waktu yang menjadi kewenangan MK.

Meski demikian, Komarudin mengakui keputusan untuk menindaklanjuti persoalan itu berada di tangan DPR. Ia menekankan perlunya sikap tegas apabila parlemen ingin menjaga kehormatan lembaga serta standar etika dalam kehidupan bernegara.

Pansus dan Hak Angket Masih Terbuka

Di sisi lain, Komarudin mengatakan Fraksi PDIP belum membahas secara khusus langkah yang akan diambil menyikapi putusan MK tersebut.

Ia tidak menutup kemungkinan adanya pembentukan panitia khusus (pansus) ataupun penggunaan hak angket. Namun, pilihan itu masih bergantung pada pembicaraan dan sikap partai-partai di DPR.

Dengan demikian, belum ada keputusan bahwa DPR akan membentuk pansus, menggunakan hak angket, ataupun memulai proses pemakzulan terhadap Gibran.

Persoalan ini juga perlu ditempatkan sesuai isi putusan MK secara utuh. Tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA dalam konteks pertimbangan suatu perkara tidak otomatis berarti MK telah menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah atau memutuskan pemberhentian dari jabatannya.

Pernyataan Komarudin sejauh ini merupakan dorongan politik agar ada tindak lanjut. Adapun langkah kelembagaan berikutnya masih menunggu sikap DPR dan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

Baca Lainnya

DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin

21 Oktober 2026 - 05:32 WIB

PB PII Desak Presiden Evaluasi Total Menteri Kehutanan: Karhutla Terus Meluas, Pelajar Ikut Menanggung Dampaknya

20 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Sekjen PP KMHDI Ingatkan Pemerintah Cegah Penguasaan Lahan Bekas Kebakaran oleh Oligarki

20 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Evaluasi Dua Tahun Prabowo–Gibran: Stop Program Populis, Wujudkan Pendidikan dan Kesehatan Gratis

20 Oktober 2026 - 07:28 WIB

Kongres Syarikat Islam ke-42 di Surabaya berlangsung sukses, Lancar dan Khidmat.

19 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Trending di Nasional