Askaranews.com. Jakarta-Klaster rumah mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor yang ditemukan dalam sidak Ombudsman RI akhirnya dibongkar.
Deretan fakta terbaru terkuak mengenai status 10 bangunan rumah mewah di Lapas Cibinong yang sebelumnya disebut sebagai rumah dinas hingga area asimilasi warga binaan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran negara.
Menurut Rudi, bangunan tersebut didirikan secara swadaya dan bukan berasal dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi kepada awak media pada Rabu, 30 September 2026.
Bangunan Tak Terdaftar sebagai BMN
Lebih lanjut, bangunan yang dibangun tanpa APBN itu membuat 10 rumah tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Selain itu, bangunan itu disebut tidak mengantongi izin pendirian karena lokasinya yang berada di kawasan sempadan sungai di mana seharusnya tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
“Ini tidak terdaftar di BMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” jelas Rudi.
Penghuni Klaster Rumah Mewah Mulai Diidentifikasi
Dalam kesempatan yang sama, Rudi turut menanggapi temuan Ombudsman terkait keberadaan penghuni di dalam klaster tersebut.
Berdasarkan hasil sidak Ombudsman, terdapat indikasi sejumlah ruangan pernah ditempati.
Hal itu, kata Rudi, terlihat dari adanya foto yang ditemukan di dalam bangunan.
Pihaknya pun mengaku telah memperoleh sejumlah informasi mengenai identitas orang-orang yang berada di klaster tersebut.
“Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto,” ucap Rudi.
“Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” imbuhnya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Ditindak Tegas
Terkait dugaan peran petugas Lapas Cibinong, Rudi menyebut terdapat penyalahgunaan wewenang dalam persoalan klaster tersebut.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pun dilakukan dan menyampaikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat berujung pada sejumlah sanksi kepegawaian, mulai dari demosi hingga pemberhentian secara tidak hormat.
“Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua kepada kalapas,” tegasnya.
“Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam,” tukasnya. (Red)


























