AS Tambah Kekuatan Militer di Timur Tengah, Jumlah Kapal Perang Puluhan Anggota Parlemen Malaysia Kalam Salan Sampaikan Pesan Berbahasa Jawa kepada Prabowo soal Kabut Asap Karhutla Wonderfood Fest 2026 Dibuka, Dewi Ansar Dorong Kuliner Lokal Jadi Magnet Wisata Kepri Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON Suharyanto Gagas SIMAKDARA, Integrasikan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kepri Diskominfo Kepri Dukung Integrasi TTE pada Aplikasi SMART DLHK

Nasional

Fakta Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong: Dibangun Swadaya, Tak Punya Izin, hingga Bukan Aset Negara

badge-check


 Menyoroti fakta terbaru terkait rumah mewah di Lapas Cibinong yang kini mulai dibongkar. Perbesar

Menyoroti fakta terbaru terkait rumah mewah di Lapas Cibinong yang kini mulai dibongkar.

Askaranews.com. Jakarta-Klaster rumah mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor yang ditemukan dalam sidak Ombudsman RI akhirnya dibongkar.

Deretan fakta terbaru terkuak mengenai status 10 bangunan rumah mewah di Lapas Cibinong yang sebelumnya disebut sebagai rumah dinas hingga area asimilasi warga binaan.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan anggaran negara.

Menurut Rudi, bangunan tersebut didirikan secara swadaya dan bukan berasal dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi kepada awak media pada Rabu, 30 September 2026.

Bangunan Tak Terdaftar sebagai BMN

Lebih lanjut, bangunan yang dibangun tanpa APBN itu membuat 10 rumah tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Selain itu, bangunan itu disebut tidak mengantongi izin pendirian karena lokasinya yang berada di kawasan sempadan sungai di mana seharusnya tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

“Ini tidak terdaftar di BMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” jelas Rudi.

Penghuni Klaster Rumah Mewah Mulai Diidentifikasi

Dalam kesempatan yang sama, Rudi turut menanggapi temuan Ombudsman terkait keberadaan penghuni di dalam klaster tersebut.

Berdasarkan hasil sidak Ombudsman, terdapat indikasi sejumlah ruangan pernah ditempati.

Hal itu, kata Rudi, terlihat dari adanya foto yang ditemukan di dalam bangunan.

Pihaknya pun mengaku telah memperoleh sejumlah informasi mengenai identitas orang-orang yang berada di klaster tersebut.

“Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto,” ucap Rudi.

“Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” imbuhnya.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Ditindak Tegas

Terkait dugaan peran petugas Lapas Cibinong, Rudi menyebut terdapat penyalahgunaan wewenang dalam persoalan klaster tersebut.

Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pun dilakukan dan menyampaikan bahwa setiap pelanggaran yang terjadi dapat berujung pada sejumlah sanksi kepegawaian, mulai dari demosi hingga pemberhentian secara tidak hormat.

“Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua kepada kalapas,” tegasnya.

“Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam,” tukasnya. (Red)

Baca Lainnya

Kapolri Tiba di Aceh, Langsung Menuju Ke Pidie Konferensi Pers Sabu 1,1 TON

23 Oktober 2026 - 18:30 WIB

DEN Dorong MBG Prioritaskan Wilayah 3T, Desa dan Masyarakat Miskin

21 Oktober 2026 - 05:32 WIB

Kasus Blackout Batam-Bintan, Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka

20 Oktober 2026 - 20:26 WIB

PB PII Desak Presiden Evaluasi Total Menteri Kehutanan: Karhutla Terus Meluas, Pelajar Ikut Menanggung Dampaknya

20 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Sekjen PP KMHDI Ingatkan Pemerintah Cegah Penguasaan Lahan Bekas Kebakaran oleh Oligarki

20 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Trending di Nasional