Askaranews.com. Jakarta-Dinamika reshuffle kabinet kembali menjadi perhatian setelah munculnya perkara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkembangan tersebut turut memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan evaluasi terhadap posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Teras Indonesia, Haekal Al-Haffafah, menilai jika Presiden Prabowo Subianto membuka kembali opsi perubahan komposisi kabinet, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung merupakan salah satu figur yang memiliki argumentasi kuat untuk dipertimbangkan.
Menurut Haekal, relevansi Doli tidak semata-mata dibangun dari kalkulasi politik, tetapi juga dari pengalaman institusionalnya. Doli merupakan anggota Komisi II DPR RI dan pernah memimpin komisi tersebut, yang memiliki ruang lingkup berkaitan dengan pemerintahan, pertanahan dan reforma agraria.
“Doli memiliki pengalaman yang cukup panjang di Komisi II. Artinya, ia tidak asing dengan persoalan pertanahan dan tata kelola pemerintahan. Pengalaman tersebut merupakan institutional knowledge yang tidak bisa diperoleh secara instan,” ujar Haekal.
Ia menilai kompleksitas ATR/BPN membutuhkan kepemimpinan yang mampu memahami persoalan dari berbagai dimensi.
“Persoalan ATR/BPN bukan hanya soal administrasi pertanahan. Ada konflik agraria, reforma agraria, kepastian hukum, kepentingan masyarakat, pemerintah daerah dan dunia usaha. Karena itu, figur yang memimpin harus memiliki kemampuan membaca persoalan secara institusional sekaligus politik,” katanya.
Selain pengalaman di parlemen, Haekal menilai rekam jejak organisasi dan politik Doli turut menjadi modal yang relevan. Posisi strategisnya di Partai Golkar juga memberikan political capital yang dapat mendukung proses konsolidasi apabila dirinya dipercaya masuk ke dalam kabinet.
Namun, Haekal mengingatkan agar perkembangan perkara hukum di lingkungan ATR/BPN tidak serta-merta ditarik menjadi kesimpulan mengenai kesalahan pidana Nusron Wahid.
“Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, proses hukum harus tetap berjalan sesuai mekanisme dan pembuktian. Tetapi pada saat yang sama, Presiden memiliki ruang untuk melakukan evaluasi politik. Criminal liability berbeda dengan political accountability,” tegasnya.
Menurut Haekal, justru di titik inilah makna reshuffle perlu ditempatkan secara lebih substantif.
“Reshuffle jangan sekadar menjadi pergantian orang. Kalau memang ada evaluasi, yang harus dicari adalah kapasitas kepemimpinan yang dibutuhkan untuk memperbaiki institusi. ATR/BPN membutuhkan penguatan tata kelola, bukan sekadar pergantian kursi,” ujarnya.
Dalam perspektif tersebut, Haekal melihat Ahmad Doli Kurnia memiliki kombinasi pengalaman legislatif, pemahaman kebijakan, pengalaman organisasi serta modal politik yang membuat namanya cukup relevan untuk masuk dalam radar Presiden.
“Kalau Presiden membutuhkan figur yang memahami politik sekaligus memiliki policy knowledge tentang pemerintahan dan pertanahan, maka Ahmad Doli Kurnia adalah salah satu nama yang paling rasional untuk dipertimbangkan. Tetapi keputusan akhirnya tentu merupakan kewenangan Presiden,” pungkas Haekal.
Penulis: Yusuf Wicaksono
Editor : Redaksi






















