Rencana Penggunaan PLTN di Batam: Antara Ketahanan Energi Nasional dan Ancaman Keselamatan Publik Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera Hari Bakti ke-55, BP Batam Gaungkan Semangat “Batam Maju, Investasi Melaju” Wali Kota Lis Darmansyah Dorong Penguatan Identitas Produk Lokal dan Perlindungan Kekayaan Intelektual Wawako Raja Ariza: Pelayanan Publik Harus Lebih Mudah, Murah, dan Transparan

Pemko Batam

Kabut Asap Melanda Batam, Warga Diminta Waspada dan Kurangi Aktivitas di Luar

badge-check


 Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Perbesar

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Askaranews.com. Batam-Pemerintah Kota (Pemko) Batam meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kualitas udara dan munculnya kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat.

Pada Selasa 15 September 2026, pantauan Pemko Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Batam pukul 06.00 WIB, tercatat 79 atau berstatus sedang.

Sebagai langkah antisipasi, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam. Surat edaran tersebut ditujukan kepada unsur pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, camat, lurah, Ketua RT/RW, hingga seluruh masyarakat Kota Batam.

Melalui surat edaran ini, seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kabut asap dan kualitas udara di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah apabila kondisi kabut asap semakin pekat.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” imbau Amsakar.

Bagi masyarakat yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan saat kondisi udara kurang sehat, penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan yang dianjurkan. Masyarakat juga diminta menjaga kondisi tubuh, memperbanyak konsumsi air putih, serta segera memeriksakan diri apabila mengalami keluhan kesehatan.

“Keluhan yang perlu diwaspadai antara lain sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, sakit tenggorokan, maupun gangguan kesehatan lainnya,” katanya.

Selain meningkatkan kewaspadaan, pihaknya akan terus menginformasikan kepada masyarakat informasi mengenai kualitas udara melalui ISPU.

Untuk diketahui, surat edaran tersebut juga mengatur langkah bagi berbagai unsur di Kota Batam. Instansi pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta diminta memastikan lingkungan kerja tetap sehat dan aman, termasuk menjaga sirkulasi udara serta menyesuaikan kegiatan apabila kualitas udara memburuk.

Lembaga pendidikan dan perguruan tinggi diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kesehatan peserta didik, mahasiswa, guru, dosen, dan tenaga kependidikan. Kegiatan pembelajaran maupun olahraga di luar ruangan dapat dikurangi atau disesuaikan apabila kondisi udara tidak memungkinkan.

Sementara itu, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, dan tempat umum diminta memastikan sistem ventilasi dan pendingin udara berfungsi dengan baik serta mengurangi potensi masuknya asap ke dalam bangunan.

Fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik, diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan bertambahnya kasus gangguan pernapasan akibat paparan asap. Perhatian khusus juga diberikan kepada kelompok rentan, antara lain bayi dan anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan atau penyakit kronis.

Di tingkat kecamatan dan kelurahan, koordinasi dengan perangkat daerah, TNI/Polri, pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan, serta masyarakat diminta terus diperkuat. Camat dan lurah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap potensi pembakaran lahan, sampah, atau aktivitas lain yang dapat menimbulkan asap.

Ketua RT/RW memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi dan imbauan kepada masyarakat. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api, kebakaran lahan, atau sumber asap yang berpotensi membahayakan.

“Kami mengingatkan seluruh pihak untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi guna mencegah serta meminimalkan dampak kabut asap,” katanya.

Masyarakat dapat menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang bebas pulsa apabila membutuhkan bantuan dalam kondisi darurat.

Pemko Batam juga mengimbau masyarakat mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kewaspadaan dan kepedulian bersama dinilai penting untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat Batam selama kondisi kualitas udara perlu mendapat perhatian,” ujarnya.  (Red)

Baca Lainnya

Hari Bakti ke-55, BP Batam Gaungkan Semangat “Batam Maju, Investasi Melaju”

26 Oktober 2026 - 10:18 WIB

Camat Sagulung Turun Langsung Gotong Royong, Bersihkan Jalan Alternatif di Perumahan Sentosa Perdana

25 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Amsakar Respons Keluhan Wali Murid, Penambahan Ruang Kelas SDN 013 Sekupang Jadi Prioritas

25 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Jaga Ketersediaan Air Baku Batam, BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca

24 Oktober 2026 - 16:56 WIB

LPTQ Batam Bidik Prestasi Nasional, Firmansyah Tekankan Pembinaan Kafilah

24 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Trending di Batam