Pimpin Apel Gabungan, Bupati Aneng Tekankan Pentingnya Disiplin dan Integritas ASN Wamenhaj Imbau Umrah Tak Naik Pesawat Transit Malaysia-Singapura Rencana Penggunaan PLTN di Batam: Antara Ketahanan Energi Nasional dan Ancaman Keselamatan Publik Bamsoet Dukung Sufmi Dasco: Indonesia Harus Berani Tentukan Rating Bursa Sendiri, MSCI Bukan Penentu Nasib Ekonomi Bangsa Mendagri Tito Karnavian: Normalisasi 137 Sungai Jadi Prioritas Pulihkan Pascabencana Sumatera Hari Bakti ke-55, BP Batam Gaungkan Semangat “Batam Maju, Investasi Melaju”

Kepulauan Riau

Kadis Kominfo Kepri Dorong Satgas PASTI Perkuat Edukasi Masyarakat Cegah Entitas Keuangan Ilegal

badge-check


 Kadis Kominfo Kepri Dorong Satgas PASTI Perkuat Edukasi Masyarakat Cegah Entitas Keuangan Ilegal Perbesar

Askaranews.com. Dompak-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hendri Kurniadi menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Kepulauan Riau yang digelar di Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Rabu (19/8).

Rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah langkah yang perlu dilakukan dalam menyelesaikan permasalahan terkait BAFI Group Indonesia serta praktik pembiayaan atau pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pelaku usaha jual-beli kendaraan bermotor.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama Satgas PASTI dalam mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada masyarakat serta menjaga stabilitas sektor keuangan di daerah.

Dalam rapat tersebut, Kadis Kominfo Kepri Hendri Kurniadi menekankan pentingnya peran aktif Satgas PASTI dalam memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat dengan menggunakan saluran komunikasi yang mudah diterima dan dipahami.

Menurut Hendri, langkah tersebut penting untuk mencegah semakin banyak masyarakat yang terjebak dalam iming-iming yang ditawarkan oleh entitas keuangan ilegal.

“Permasalahan yang ditimbulkan oleh pinjol ini sudah sangat besar dan luas, sehingga ketika ada entitas yang menyatakan dapat membantu menyelesaikan permasalahan terkait pinjol akan menarik masyarakat dengan sangat masif. Sehingga kita dari Satgas PASTI harus juga lebih sigap untuk menjaga masyarakat dari kegiatan-kegiatan entitas ilegal seperti BAFI ini,” ujar Hendri.

Ia menilai, penguatan komunikasi publik perlu menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai legalitas suatu entitas sebelum menggunakan jasa atau mengikuti tawaran yang diberikan.

Pada kesempatan yang sama, Brigadir Jenderal Polisi Djoko Prihadi menyampaikan bahwa terhadap BAFI telah terdapat indikasi yang dapat dikenakan ketentuan pidana maupun perdata karena diduga terjadi penipuan terhadap masyarakat.

Sementara terkait praktik pemberian pinjaman oleh pelaku usaha jual-beli kendaraan bermotor, ia menyampaikan perlunya dilakukan imbauan kepada para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan agar aktivitas usahanya dapat berjalan sesuai aturan dan tidak berujung pada penutupan tempat usaha.

BAFI Group Indonesia, yang terdaftar dengan nama CV. Dewata Fintech Center, dalam pembahasan tersebut disebut sebagai entitas ilegal yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online kepada masyarakat.

Entitas tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

OJK Kepri sebelumnya telah berkoordinasi dengan Satgas PASTI Pusat dan menyampaikan kepada masyarakat melalui media massa bahwa BAFI Group Indonesia tidak berada di bawah naungan OJK Kepri dan merupakan entitas ilegal dalam menjalankan aktivitasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Satgas PASTI Daerah Kepulauan Riau diharapkan semakin memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam melakukan pencegahan, penanganan, serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai aktivitas keuangan ilegal.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh tawaran jasa keuangan yang tidak memiliki legalitas serta berpotensi merugikan.

Sumber: MC KEPRI
Editor   : Redaksi

Baca Lainnya

Seluruh Fraksi Setuju, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kepri Siap Disahkan

26 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Wagub Nyanyang Pantau Pelaksanaan TKA SMA/SMK di Batam, Motivasi Siswa Raih Hasil Terbaik

26 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Lokal, Wagub Nyanyang Resmikan Rumah Budidaya Rumput Laut Sembulang Batam

26 Oktober 2026 - 09:30 WIB

RESMI LUNCURKAN IFTC TRAINING CENTER IKA FEBM UMRAH, DALAM SEMPENA PELANTIKAN DAN RAKER IKA FEBM UMRAH PERIODE 2026–2030

24 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Gubernur Ansar Ahmad Terima Penghargaan Kartika Pamong Praja Madya dari IPDN

24 Oktober 2026 - 07:24 WIB

Trending di Kepulauan Riau