Menu

Mode Gelap
Kapal Berbendera Tanzania MV King Sun Diamankan di Perairan Kepri, Diduga Bawa 1,3 Ton Narkotika HAN 2026, Amsakar-Li Claudia Lindungi dan Bangun Masa Depan Anak-Anak Batam Dekranasda Fun & Run 2026 Dibuka, Lis Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Event Daerah Polda Jambi Pecat 5 Polisi di Kasus Kematian Brigadir EWS Perkuat Ketahanan Air Baku, BP Batam Gandeng Mc Dermott Tanam 400 Bambu Betung di Bendungan Sei Nongsa BP Batam Dukung Penguatan Literasi untuk Membangun Karakter dan Kebhinekaan Bagi Generasi Masa Depan

Hukrim

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polisi Sita Emas 74 Kg hingga Valas Miliaran

badge-check


 Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polisi Sita Emas 74 Kg hingga Valas Miliaran Perbesar

Askaranews.com. Jakarta-Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang turut disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkembangan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Dalam keterangannya, Rudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Rudi mengatakan, dalam pelimpahan perkara tersebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berasal dari pihak swasta dan seorang berinisial F.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta, yang kedua berinisial F,” ujar Rudi.

Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Ketiga kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Seiring penyidikan berjalan, Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan secara serentak di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Lokasi yang digeledah antara lain sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Money Changer Cipete, Cafe de’Clan Signature di Cipete, rumah di kawasan Cilandak, serta sejumlah lokasi lainnya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai rupiah, mata uang asing, hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Di rumah mewah kawasan Sentul, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta dua bingkai foto keluarga.
Dari Money Changer Cipete, penyidik mengamankan uang tunai Rp4.462.365.000, USD84.356, SAR17.595, SGD83.394, THB33.100, TRY4.020, CNY1.223, JPY152.000, RM212, INR1.600, AED640, KRW61.000, GBP40, BND10, VND150, dan NZD100.

Sementara itu, dari Cafe de’Clan Signature, polisi menyita SGD3.130.000 dalam pecahan 100 dolar Singapura, USD889.965, serta uang tunai Rp259.159.000.

Sedangkan dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, penyidik mengamankan uang tunai Rp520 juta dan USD133.000.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menjelaskan, rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang dilakukan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurut Totok, penggeledahan dilakukan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidikan dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.

“Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti,” kata Budi.

Budi menambahkan, perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi batu bara di PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatra, kasus PT ASABRI, serta PT Krakatau Steel. Penyidikan juga mencakup dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang. (Red)

Baca Lainnya

Kapal Berbendera Tanzania MV King Sun Diamankan di Perairan Kepri, Diduga Bawa 1,3 Ton Narkotika

8 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Polda Jambi Pecat 5 Polisi di Kasus Kematian Brigadir EWS

8 Agustus 2026 - 07:31 WIB

DPP GEMURA Audiensi dengan Sufmi Dasco Ahmad, Soroti AI dan Cyber Security demi Masa Depan Indonesia

7 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Langkah Tegas BPP KAPMI: Dari Restrukturisasi hingga Satgas MBG dan Desa Merah Putih

7 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Lis Darmansyah Dorong Paguyuban Jadi Perekat Kerukunan dan Pelestari Budaya di Tanjungpinang

6 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Trending di Nasional